| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa TAJUDDIN Alias TAMMU Bin KACO bersama-sama dengan Saksi ABD. RAHMAN S. Alias PAPA DANIL Bin SIDING, Saksi HAMSAH Alias KOLA Bin TANDA dan Saksi ACO Alias BAPAK KAMAL Bin ANDI ESA (sebagai Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pertama pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WITA, dan kedua pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, pertama bertempat di Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae dan kedua bertempat di Dusun Rea-Rea Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang berupa hewan ternak yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan pertama, pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WITA Saksi ABD. RAHMAN S. Alias PAPA DANIL Bin SIDING mengendarai sepeda motor menemui Saksi ACO Alias BAPAK KAMAL Bin ANDI ESA dengan tujuan untuk mencuri sapi dan mengatakan “ayo pergi ambil sapi”, selanjutnya Saksi ABD. RAHMAN membonceng Saksi Aco menuju ke Lapangan Tembak di Lingk. Moloku Kel. Totoli Kec. Banggae Kab. Majene. Setibanya sekira pukul 19.00 WITA, Saksi ABD. RAHMAN memarkirkan sepeda motornya di lapangan tembak tersebut dan pergi berjalan kaki bersama dengan Saksi Aco ke kebun dimana sapi milik Saksi Ramang berada yang beralamat di Lingk. Passarang Kel. Totoli Kec. Banggae Kab. Majene. Setibanya di kebun tersebut, Saksi ABD. RAHMAN dan Saksi Aco melihat beberapa sapi yang terikat di pohon, lalu Saksi Aco mengambil 1 (satu) ekor sapi betina warna merah/coklat dengan tanduk lurus yang ukuran badannya lebih besar dibanding sapi yang lain milik Saksi Ramang, dengan cara melepas ikatan sapi tersebut dari pohon dan menarik tali sapi tersebut dari depan, sedangkan Saksi ABD. RAHMAN memukul-mukul sapi dari belakang agar tetap berjalan dengan tujuan kembali ke lapangan tembak, tempat Saksi ABD. RAHMAN memarkirkan motornya. Sesampainya di lapangan tembak, Saksi ABD. RAHMAN menemui Terdakwa TAJUDDIN Alias TAMMU Bin KACO yang telah memarkir mobil pick up, dimana sebelumnya Saksi ABD. RAHMAN telah menghubungi Terdakwa Tajuddin untuk menjual sapi hasil curian tersebut. Kemudian Saksi ABD. RAHMAN bersama dengan Saksi Aco menaikkan sapi tersebut ke atas mobil pick up untuk selanjutnya dijual oleh Terdakwa Tajuddin seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dimana hasil dari penjualan sapi tersebut dibagi, yakni Terdakwa Tajuddin mendapat Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Saksi ABD. RAHMAN dan Saksi Aco masing-masing mendapat Rp2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan kedua, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WITA Saksi ABD. RAHMAN mengendarai sepeda motor menemui Saksi Hamsah dan Saksi Aco dengan tujuan untuk mencuri sapi milik Saksi Yasin dan mengatakan “ayo pergi ambil sapi dipamboang”, Saksi ABD. RAHMAN mengatakan” janganmi”, Saksi ACO mengatakan “tidak kuliat jalan”, Saksi ABD. RAHMAN mengatakan “ok saya antar”, lalu Saksi ABD. RAHMAN keluar dan ketemu dijalan, sekitar pukul 20.00 wita Saksi ABD. RAHMAN bersaam dengan Saksi ACO sampai dikandang sapi Milik YASIN di Dusun Rea-Rea Desa Bonde Utara Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, setelah sampai dikandang sapi tersebut kemudian Saksi ACO melepas tali sapi yang terikat dibesi yang tertanam ditanah, lalu Saksi ACO menarik sapi tersebut sampai di Lingk. Moloku Kel. Totoli Kec. Banggae Kab. Majene, kemudian Saksi ACO mengikat sapi tersebut, kemudian Saksi kembali menghubungi Terdakwa untuk menjualkan sapi hasil curian tersebut. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi ABD. RAHMAN menaikkan sapi ke mobil Terdakwa dan pergi ke daerah Wonomulyu Kab. Polman untuk menjual 1 (satu) ekor sapi jantan milik Saksi Yasin tersebut seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), dimana hasil dari penjualan sapi tersebut dibagi, yakni Terdakwa Tajuddin mendapat Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa mendapat Rp1.900.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), serta Saksi Hamsah dan Saksi Aco masing-masing mendapat Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf c dan g Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------- |