Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Mjn 2.FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
3.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
ABD RAHMAN.S Alias PAPA DANIL Bin SIDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 613/P.6.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
2MIFTAHUL ISNAENI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD RAHMAN.S Alias PAPA DANIL Bin SIDING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ABD. RAHMAN S. Alias PAPA DANIL Bin SIDING bersama-sama dengan Saksi HAMSAH Alias KOLA Bin TANDA dan Saksi ACO Alias BAPAK KAMAL Bin ANDI ESA (sebagai Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pertama pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WITA, kedua pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WITA, ketiga pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WITA, dan keempat pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, pertama bertempat di Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, kedua bertempat di Dusun Rea-Rea Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, ketiga bertempat di Lingkungan Salabulo, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timu, Kabupaten Majene, keempat bertempat di Lingkungan Salabulo, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timu, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang berupa hewan ternak yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan pertama, pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa mengendarai sepeda motor menemui Saksi Aco dengan tujuan untuk mencuri sapi dan mengatakan “ayo pergi ambil sapi”, selanjutnya Terdakwa membonceng Saksi Aco menuju ke Lapangan Tembak di Lingk. Moloku Kel. Totoli Kec. Banggae Kab. Majene. Setibanya sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di lapangan tembak tersebut dan pergi berjalan kaki bersama dengan Saksi Aco ke kebun dimana sapi milik Saksi Ramang berada yang beralamat di Lingk. Passarang Kel. Totoli Kec. Banggae Kab. Majene. Setibanya di kebun tersebut, Terdakwa dan Saksi Aco melihat beberapa sapi yang terikat di pohon, lalu Saksi Aco mengambil 1 (satu) ekor sapi betina warna merah/coklat dengan tanduk lurus yang ukuran badannya lebih besar dibanding sapi yang lain milik Saksi Ramang, dengan cara melepas ikatan sapi tersebut dari pohon dan menarik tali sapi tersebut dari depan, sedangkan Terdakwa memukul-mukul sapi dari belakang agar tetap berjalan dengan tujuan kembali ke lapangan tembak, tempat Terdakwa memarkirkan motornya. Sesampainya di lapangan tembak, Terdakwa menemui Saksi Tajuddin yang telah memarkir mobil pick up, dimana sebelumnya Terdakwa menghubungi Saksi Tajuddin untuk menjual sapi hasil curian tersebut. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Aco menaikkan sapi tersebut ke atas mobil pick up untuk selanjutnya dijual oleh Saksi Tajuddin seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dimana hasil dari penjualan sapi tersebut dibagi, yakni Saksi Tajuddin mendapat Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa dan Saksi Aco masing-masing mendapat Rp2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Saksi Hamsah tidak ikut terlibat dalam pencurian hewan ternak secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa dan Saksi Aco pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025;
  • Bahwa perbuatan kedua, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa mengendarai sepeda motor menemui Saksi Hamsah dan Saksi Aco dengan tujuan untuk mencuri sapi milik Saksi Yasin dan mengatakan “ayo turun ambil sapi di Pamboang”, selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan berbonceng tiga bersama dengan Saksi Hamsah dan Saksi Aco menuju Dusun Rea-Rea Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Setibanya sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi Hamsah dan Saksi Aco memarkir sepeda motor di pinggir Jalan Poros Majene-Mamuju dan berjalan kaki masuk ke kebun dimana sapi milik Saksi Yasin berada lalu Terdakwa menyuruh Saksi Hamsah dan Saksi Aco untuk mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan yang ukuran badannya lebih besar dari ukuran sapi lainnya milik Saksi Yasin, kemudian Saksi Hamsah dan Saksi Aco melepas ikatan tali sapi yang terikat di kayu yang tertancap di tanah, lalu Saksi Aco menarik sapi jantan tersebut dan Terdakwa bersama dengan Saksi Hamsah mengikuti sapi dari belakang sambil sesekali memukul-mukul sapi tersebut agar tetap berjalan sampai ke daerah Lapangan Tembak yang berada di Lingk. Moloku Kel. Totoli Kec. Banggae Kab. Majene sekira pukul 24.00 WITA dan 1 (satu) ekor sapi tersebut Saksi Aco ikat di sebuah pohon kelapa. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi Tajuddin pergi ke daerah Wonomulyu Kab. Polman untuk menjual 1 (satu) ekor sapi jantan milik Saksi Yasin tersebut seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), dimana hasil dari penjualan sapi tersebut dibagi, yakni Saksi Tajuddin mendapat Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa mendapat Rp1.900.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), serta Saksi Hamsah dan Saksi Aco masing-masing mendapat Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan ketiga, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa mengendarai sepeda motor menemui Saksi Hamsah dan Saksi Aco dengan tujuan untuk mencuri sapi dan mengatakan “ayo ambil sapi di perbatasan”, selanjutnya Terdakwa dengan berbonceng tiga bersama dengan Saksi Hamsah dan Saksi Aco menuju ke daerah Salabulo Kel. Tande Timur Kec. Banggae Timur Kab. Majene untuk mencuri sapi yang dimaksud. Setibanya di sekitar daerah tempat sapi yang dimaksud pada pukul 13.00 WITA, Terdakwa menurunkan Saksi Hamsah dan Saksi Aco dari sepeda motor dengan mengatakan “di dalam sana ada sapi, kalian pergi ambil” lalu Terdakwa pergi meninggalkan keduanya. Selanjutnya Saksi Hamsah dan Saksi Aco berjalan kaki ke tempat sapi yang ditunjukkan oleh Terdakwa. Sekira pukul 11.50 WITA, Saksi Hamsah dan Saksi Aco melihat beberapa ekor sapi milik Saksi Kaummah yang diikat ke pohon kayu sedang makan, selanjutnya Saksi Aco mengambil 1 (satu) ekor sapi betina dengan warna kulit merah/coklat dengan model tanduk bengkok yang ukuran badannya lebih besar dari ukuran sapi lainnya milik Saksi Kaummah dengan cara melepas ikatan tali sapi dari sebuah pohon kayu dan menarik tali sapi tersebut dari depan, sedangkan Saksi Hamsah memukul-mukul sapi dari belakang agar tetap berjalan. Sekira pukul 15.00 WITA Saksi Aco menelepon Terdakwa untuk memberitahu bahwa 1 (satu) ekor sapi yang tadi dicuri sudah berada di Lapangan Tembak di Lingk. Moloku Kel.Totoli Kec. Banggae Kab. Majene. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke lapangan tembak yang dimaksud dan melihat Saksi Hamsah dan Saksi Aco bersama dengan 1 (satu) ekor sapi betina dengan warna kulit merah/coklat dengan model tanduk bengkok yang diambil dari daerah Salabulo Kel. Tande Timur Kec. Banggae Timur Kab. Majene, yang telah diikat di sebuah pohon kelapa yang berada di dalam kebun sekitar lapangan tembak tersebut. Setelah memastikan sapi tersebut aman, Terdakwa mengantar Saksi Hamsah dan Saksi Aco pulang;
  • Bahwa perbuatan keempat, pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WITA  Terdakwa mengendarai sepeda motor menemui Saksi Hamsah dan Saksi Aco dengan tujuan untuk mencuri sapi dan mengatakan “ayo ambil sapi di perbatasan”, selanjutnya Terdakwa dengan berbonceng tiga bersama dengan Saksi Hamsah dan Saksi Aco menuju ke daerah Salabulo Kel. Tande Timur Kec. Banggae Timur Kab. Majene untuk mencuri sapi yang dimaksud. Setibanya di sekitar daerah tempat sapi yang dimaksud, Terdakwa menurunkan Saksi Hamsah dan Saksi Aco dari sepeda motor dengan mengatakan “kamu kesana ambil sapi, sudah saya cek sebelumnya” lalu Terdakwa pergi meninggalkan keduanya. Selanjutnya Saksi Hamsah dan Saksi Aco berjalan kaki ke tempat sapi yang ditunjukkan oleh Terdakwa. Sekira pukul 11.50 WITA, Saksi Hamsah dan Saksi Aco melihat beberapa ekor sapi milik Saksi Saharuddin yang diikat ke pohon sedang makan, selanjutnya Saksi Aco mengambil 1 (satu) ekor sapi betina dengan warna kulit merah/coklat dengan model tanduk bengkok yang ukuran badannya lebih besar dari ukuran sapi lainnya milik Saksi Saharuddin dengan cara melepas ikatan tali sapi dari sebuah pohon dan menarik tali sapi tersebut dari depan, sedangkan Saksi Hamsah memukul-mukul sapi dari belakang agar tetap berjalan. Sekira pukul 14.00 WITA Saksi Aco menelepon Terdakwa untuk memberitahu bahwa 1 (satu) ekor sapi yang tadi dicuri sudah berada di Lapangan Tembak di Lingk. Moloku Kel.Totoli Kec. Banggae Kab. Majene. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke lapang tembak yang dimaksud dan melihat Saksi Hamsah dan Saksi Aco bersama dengan 1 (satu) ekor sapi betina dengan warna kulit merah/coklat dengan model tanduk bengkok namun agak panjang dari tanduk sapi yang diambil sebelumnya, dimana sapi tersebut telah diikat di sebuah pohon kelapa yang berada di dalam kebun sekitar lapangan tembak tersebut. Setelah memastikan sapi tersebut aman, Terdakwa mengantar Saksi Hamsah dan Saksi Aco pulang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf c dan g Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya