Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Mjn Milda Samsuddin Hasri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Milda Samsuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akmal, SH.Milda Samsuddin
Tergugat
NoNama
1Hasri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 550.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 9 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 9 Juni 2026;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat utang pokok sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dan tunai sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar jumlah yang terbukti di persidangan sebagai akibat langsung dari wanprestasi Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat wanprestasi tersebut, sepanjang terbukti dalam persidangan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), atau sejumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim patut, adil, dan sesuai dengan rasa keadilan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak