| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 9 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 9 Juni 2026;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat utang pokok sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dan tunai sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar jumlah yang terbukti di persidangan sebagai akibat langsung dari wanprestasi Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat wanprestasi tersebut, sepanjang terbukti dalam persidangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), atau sejumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim patut, adil, dan sesuai dengan rasa keadilan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |