Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Mjn 2.FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
3.Romauli Sirait, S.H.
SARIFUDDIN ALIAS PAPA CAMMI BIN M. DAALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-34/P.6.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
2Romauli Sirait, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIFUDDIN ALIAS PAPA CAMMI BIN M. DAALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa ia Terdakwa SARIFUDDIN pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober 2025, bertempat di Dusun Parassangan Desa Tallu Banua Utara Kecamatan Sendana Kabupaten Majene atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, merusak kesehatan, menimbulkan rasa sakit atau luka, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa SARIFUDDIN pulang ke rumah setelah bekerja dan melihat Saksi NURIANI yang merupakan istrinya dan anaknya sedang menangis, kemudian Terdakwa SARIFUDDIN bertanya kepada Saksi NURIANI dan mendapati bahwa alasan istri dan anaknya menangis dikarenakan Sdr. BUSTAMIN yang merupakan anak dari Saksi Korban KANNI mengatakan bahwa Terdakwa SARIFUDDIN dan Saksi NURIANI adalah pencuri, mendengar hal tersebut, Terdakwa SARIFUDDIN merasa emosi dan pergi mengambil sebilah parang dari kolong rumahnya dan bergegas menuju ke rumah Saksi Korban KANNI bersama dengan Saksi NURIANI sambil membawa sebilah parang yang disembunyikan dengan cara diapit antara lengan tangan kanan bagian dalam dan badannya. Sesampainya di depan rumah Saksi Korban KANNI yang berada di Dusun Parassangan Desa Tallu Banua Utara Kecamatan Sendana Kabupaten Majene sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa SARIFUDDIN mencari Sdr. BUSTAMIN dengan mengatakan “mana itu Bustamin?” kemudian Saksi Korban KANNI keluar dari rumahnya dan bertanya “mengapa mencari Bustamin?” selanjutnya Terdakwa SARIFUDDIN menjawab “dia menuduh saya mencuri” kemudian Saksi Korban KANNI menyuruh Terdakwa SARIFUDDIN untuk pulang dan mencari Sdr. Bustamin, namun terjadi percekcokan sehingga Terdakwa SARIFUDDIN mengatakan “kuparangi ko juga” sambil mengeluarkan sebilah parang dan mengayunkannya ea rah Saksi Korban KANNI dengan tangan kanannya, tetapi Saksi Korban KANNI langsung menghindar dengan cara membelakangi Terdakwa SARIFUDDIN sehingga punggung belakang bagian kiri Saksi Korban KANNI terkena sebilah parang tersebut dan mengakibatkan luka gores. Kemudian warga sekitar datang untuk melerai Terdakwa SARIFUDDIN dan Saksi Korban KANNI. Selanjutnya Saksi Koban KANNI melaporkan Terdakwa SARIFUDDIN ke Polres Majene.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa SARIFUDDIN, dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap Saksi Korban KANNI dengan Nomor: 430/320/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WARHAM, Dokter pada Puskesmas Sendana I Kecamatan Sendana, dimana pada pemeriksaan didapatkan luka gores pada punggung belakang kiri dengan ukuran 14,5cm x 0,5cm yang diakibatkan oleh kekerasan tajam.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

 

DAN

 

Kedua

------- Bahwa ia Terdakwa SARIFUDDIN pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober 2025, bertempat di Dusun Parassangan Desa Tallu Banua Utara Kecamatan Sendana Kabupaten Majene atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WITA, di rumahnya yang berada di Dusun Parassangan Desa Tallu Banua Utara Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, Terdakwa SARIFUDDIN merasa emosi dikarenakan ia disebut sebagai pencuri oleh Sdr. BUSTAMIN yang merupakan anak dari Saksi Korban KANNI, sehingga Terdakwa SARIFUDDIN pergi mengambil sebilah parang dari kolong rumahnya dan bergegas menuju ke rumah Saksi Korban KANNI bersama dengan Saksi NURIANI sambil membawa sebilah parang tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang disembunyikan dengan cara diapit antara lengan tangan kanan bagian dalam dan badannya. Sesampainya di depan rumah Saksi Korban KANNI, Terdakwa SARIFUDDIN mencari Sdr. BUSTAMIN dengan mengatakan “mana itu Bustamin?” kemudian Saksi Korban KANNI keluar dari rumahnya dan bertanya “mengapa mencari Bustamin?” selanjutnya Terdakwa SARIFUDDIN menjawab “dia menuduh saya mencuri” kemudian Saksi Korban KANNI menyuruh Terdakwa SARIFUDDIN untuk pulang dan mencari Sdr. Bustamin, namun terjadi percekcokan sehingga Terdakwa SARIFUDDIN mengatakan “kuparangi ko juga” sambil mengeluarkan sebilah parang dan mengayunkannya ke arah Saksi Korban KANNI.
  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang dikuasai atau dibawa Terdakwa SARIFUDDIN merupakan senjata penikam atau senjata penusuk dan bukan benda pusaka, serta tujuan Terdakwa SARIFUDDIN membawa sebilah parang tersebut bukan untuk bekerja.

-------Perbuatan Terdakwa SARIFUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya