| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2025/PN Mjn | Muh.Syahnur.S.Kep.Ns | 1.Mita Handayani 2.Zainuddin |
Penyerahan Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Mjn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 245.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.; 2. Menyatakan syah Perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan Para Tergugat berupa :
b. Surat Kwitansi Peminjaman uang tertanggal 23 Juli 2024. Dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 45.000.000.- Terbilang (empat puluh lima juta rupiah), dengan jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1228 Tahun 2001, Surat Ukur Nomor : 166/Labuang/2001, tercatat atas nama ZAINUDDIN (Tergugat 2). 3. Menyatakan Bahwa Para tergugat sengaja lalai dalam menyelesaian pembayaran utang-piutang kepada penggugat, sehingga obyek Sengketa yang merupakan Jaminan utang, berupa Tanah Pekarangan dan bangunan Rumah permanen yang berdiri diatasnya dengan luas ± 6 x 20 M2 (Meter persegi) atau 120 Meter persegi, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1228 Tahun 2001, Surat Ukur Nomor : 166/Labuang/2001, tercatat atas nama ZAINUDDIN (Tergugat 2).Terletak Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batasnya;
Adalah syah Milik penggugat berdasarkan Surat perjanjian utang-piutang tanggal 22 September 2024. 4. Menyatakan bahwa segala Bukti Surat Penggugat, Baik Bukti outentik berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1228 Tahun,Surat Ukur Nomor : 166/Labuang/2001, tercatat atas nama ZAINUDDIN sebagai jaminan Utang,Surat Perjanjian utang-piutang 22 september 2024, Kwitansi Peminjaman uang 23 Juli 2024, adalah Syah dan berharga diatas Obyek sengketa.; 5. Menyatakan tindakan para tergugat, dengan memimjam uang kepada Penggugat, dan berjanji akan menyelesaiakan pembayaran tepat waktunya, lalu para Tergugat, sengaja lalai dan tidak mau membayar dan mengembalikan uang pinjaman dari Penggugat tersebut, serta tergugat tetap ingin menguasai objek sengketa dan tidak mau menyerahkan obyek sengketa sebagai jaminan utang kepada Penggugat,adalah tidak syah dan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum.; 6. Menghukum para Tergugat maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya, untuk meninggalkan objek sengketa dengan dilaksanakan Pengosongan/Pembongkaran bangunan diatas tanah Sengketa,lalu para Tergugat Menyerahkan tanah sengketa, serta surat dokumen Sertifikat Hak Milik yang mengikat diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi.; 7. Menyatakan apabila ada Dokumen atau surat-surat Milik Para tergugat, yang terbit tanpa sepengetahuan Penggugat, adalah tidak syah dan tidak mengikat penggugat dan obyek sengketa.; 8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mengambil hak diatas obyek sengketa, untuk mentaati putusan nantinya.; 9. Menyatakan syah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) diatas obyek sengketa tersebut, berupa Tanah Pekarangan dan bangunan Rumah permanen yang berdiri diatasnya dengan luas ± 6 x 20 M2 (Meter persegi) atau 120 Meter persegi, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1228 Tahun 2001, Surat Ukur Nomor : 166/Labuang/2001, tercatat atas nama ZAINUDDIN (Tergugat 2).Terletak Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batasnya;
10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya. Dan atau,- Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
