| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2025/PN Mjn | Drs.Anshar Said | 1.Rahmadi.,S.Pd.M.M 2.Hj.Kartini.,SE |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Mjn | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum |
Adalah tanah milik Penggugat yang diperoleh secara Syah melalui Jual-beli, berdasarkan kwitansi Pembelian tanggal 28 Oktober 2010, diatas surat Hibah Nomor: 167/PPAT/BG/XII/98, tertanggal 31 Desember 1998.- yang dibuat dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Banggae, yang berwenang untuk itu.; c. Menyatakan Syah Bukti Surat Penggugat diatas Obyek gugatan, berupa Kwitansi Pembelian Tanggal 28 Oktober 2010, dan Akta Hibah Nomor: 167/ PPAT/BG/XII/98, tertanggal 31 Desember 1998.- diatas Obyek Gugatan, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk itu, mengikat sebagai Bukti Outentik yang syah diatas Obyek Tanah sengketa.; d. Menyatakan, bahwa atas penguasaan objek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat I dan tergugat II, dengan cara melakukan Penimbunan dan Pembangunan Pondasi Permanen, serta Pemagaran diatas tanah sengketa, tanpa se-ijin dengan Penggugat, lalu kemudian Para tergugat tidak Mengakui kepemilikan Penggugat, serta tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat, adalah tidak syah dan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).; e. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, maupun siapa saja yang mengambil hak diatas obyek sengketa, untuk meninggalkan objek sengketa dengan dilaksanakan Pengosongan/Pembongkaran bangunan (Pondasi) Permanen dan Pagar diatas tanah Sengketa, lalu Para Tergugat Menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, utuh dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi.; f. Menyatakan Syah Sita Jaminan atas Obyek Gugatan yang di mohonkan Penggugat. ; g. Menyatakan apabila ada pengakuan, atau surat-surat lain, yang terbit diatas tanah sengketa, baik surat akta dibawah tangan, maupun surat akte Outentik berupa akte Hibah atau Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bukan atas nama Penggugat, adalah tidak syah dan tidak mengikat penggugat maupun obyek sengketa.; h. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, atau siapa saja yang mengambil hak diatas obyek sengketa, untuk mentaati putusan nantinya. ; i. Menghukum Tergugat I dan tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya. Dan, atau Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
