| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.Sus/2025/PN Mjn | 1.A.Tenri Wali, S.H 2.Evana Zulvatul Lailya.S.H. |
RIDWAN Alias KIDU Bin MUH. YUSUF | Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.Sus/2025/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1546/P.6.11/Enz.2/09/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR ---------Bahwa Ia terdakwa RIDWAN Alias KIDU Bin MUH. YUSUF bersama-sama dengan Saksi RUSTAM Bin SAINUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di lorong belakang Sekolah SD 038 KARAMA Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polman namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------- -------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya kemudian di hubungi oleh Saksi Rustam Bin SAINUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa ingin memesan narkotika jenis shabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung menghubungi ARJUN (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menuju kerumah Saksi RUSTAM Bin SAINUDDIN bertempat di lorong belakang Sekolah SD 038 KARAMA Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat untuk mengambil uang pemesanan narkotika jenis shabu yang telah dipesan sebelumnya, namun karena tidak memiliki uang tunai, kemudian Saksi RUSTAM Bin SAINUDDIN mentransferkan uang kedana milik Terdakwa sebanyak Rp.205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menuju ke BRILink untuk melakukan penarikan uang tunai, yang sebelumnya telah di transfer oleh Saksi RUSTAM Bin SAINUDDIN, namun karena tidak menemsukan tempat BRILINK kemudian Terdakwa menemui ARJUN (DPO) dan menyampaikan bahwa akan mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu melalui Aplikasi Dana seharga Rp.155.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah keuntungan Terdakwa sisa pembelian narkotika yang dipergunakan untuk membeli rokok, karena saksi RUSTAM Bin SAINUDDIN lama menunggu kabar dari Terdakwa, kemudian pada pukul 15.00 Wita, saksi RUSTAM Bin SAINUDDIN menuju ke lorong belakang Sekolah SD 038 KARAMA Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan tempat Terdakwa biasa nongkrong, kemudian sesampainya disana saksi RUSTAM Bin SAINUDDIN bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta agar Saksi RUSTAM Bin SAINUDDIN menunggu ARJUN (DPO) yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Tidak lama kemudian, ARJUN (DPO) datang dan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada Terdakwa kemudian ARJUN (DPO) pulang meninggalkan lokasi kejadian.--------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1983/NNF/V/2025 tanggal 07 Mei 2025 menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0707 gram dan berat akhir 0,0203 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.------- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari piha k yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu.----------------------------------------------------------------------- -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ---------Bahwa Ia terdakwa RIDWAN Alias KIDU Bin MUH. YUSUF bersama-sama dengan Saksi RUSTAM Bin SAINUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di lorong belakang Sekolah SD 038 KARAMA Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polman namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---- -------------berawal waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sebelumnya telah memesan narkotika jenis shabu kepada ARJUN (DPO), kemudian Terdakwa dan Saksi RUSTAM Bin SAINUDDIN bertemu dengan ARJUN (DPO) di lorong belakang Sekolah SD 038 KARAMA Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, sesampainya dilokasi yang telah disepakati sebelumnya kemudian ARJUN (DPO) mengeluarkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu yang berada di kantong belakang celana sebelah kanannya, kemudian menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanannya pula, dan dilihat langsung oleh Saksi RUSTAM Bin SAINUDDIN, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu kepada saksi RUSTAM Bin SAINUDDIN menggunakan tangan kanannya, kemudian Saksi Rustam Bin SAINUDDIN menerimanya dengan tangan kanannya pula, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian.---------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1983/NNF/V/2025 tanggal 07 Mei 2025 menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0707 gram dan berat akhir 0,0203 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.------- Bahwa Terdakwa dalam Memiliki atau Menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu.------------------------------------------ -------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------- KEDUA ---------Bahwa Ia terdakwa RIDWAN Alias KIDU Bin MUH. YUSUF pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di lorong belakang Sekolah SD 038 KARAMA Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polman namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada saat Terdakwa yang sedang berada dirumahnya, kemudian dihubungi oleh ARJUN (DPO), kemudian ARJUN (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian ARJUN (DPO) mengeluarkan narkotika jenis shabu dari kantong celananya, kemudian ARJUN (DPO) mengambil alat untuk menggunakan narkoba jenis shabu itu di jok motornya yaitu 1 (satu) botol Aqua kecil yang sudah terpasang 2 (dua) pipet berbentuk L di penutup botol Aqua tersebut dan 1 (satu) buah kaca pirex dan korek gas dan setelah itu merakit alat tersebut dengan menyambungkan kaca pirex tersebut ke pipet yang satunya setelah itu ARJUN memasukkan air kedalam botol aqua itu sebanyak setengan botol dan Terdakwa memasukkan narkoba jenis shabu itu ke dalam kaca pirex menggunakan pipet kecil setelah narkoba jenis shabu itu sudah berada didalam kaca pirex Terdakwa mengambil korek gas dan Aluminium Foil Rokok yang sudah Terdakwa gulung kecil, dimana Aluminium Foil Rokok yang sudah Terdakwa gulung kecil tersebut Terdakwa tancapkan dikorek gas setelah itu Terdakwa membakar kaca pirex yang didalamnya terdapat narkoba jenis shabu, setelah itu Terdakwa mengambil pipet yang lain dan menghisapnya berulang kali bersama dengan ARJUN (DPO) sampai narkoba jenis shabu didalam kaca pirex habis kemudian alat yang gunakan tersebut, dibuang dan dibakar oleh Terdakwa.-------------------------------------- Bahwa alasan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu dikarenakan Terdakwa gunakan untuk bekerja agar kondisi badan Terdakwa tidak mudah lelah.- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1983/NNF/V/2025 tanggal 07 Mei 2025 menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0707 gram dan berat akhir 0,0203 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.------- Bahwa berdasarkan Hasil Pelaksanaan Asesmen dalam Proses Hukum Nomor: B/27/V/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 07 Mei 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polman, mengkualifikasikan Terdakwa sebagai seorang Penyalahguna Narkotika jenis shabu kategori sedang dengan pola penggunaan seminggu sekali dan didapatkan indikasi adanya keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
