Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Mjn 1.A.Tenri Wali, S.H
2.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
ILHAM Alias ACO Bin AMIRUDDIN Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2098/P.6.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A.Tenri Wali, S.H
2MIFTAHUL ISNAENI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM Alias ACO Bin AMIRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HASRAPUDDIN, WH.SHILHAM Alias ACO Bin AMIRUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Ia terdakwa ILHAM Alias ACO Bin AMIRUDDIN pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat daerah Matakali Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polman namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” dimana  Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi RINA ESANTRIANNY ABDULLAH Alias RINA Binti HUSAIN ABDULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu  kepada DEDI (DPO) dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang milik saksi RINA ESANTRIANNY ABDULLAH Alias RINA Binti HUScAIN ABDULLAH yang dilakukan dengan cara, Terdakwa melakukan transfer melalui Brilink ke akun gopay milik DEDI (DPO) dengan nomor 0823-9639-2782 kemudian setelah pembayaran berhasil kemudian pada pukul 14.30 Wita, Terdakwa menuju ke depan Alfamidi daerah Matakali Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar untuk bertemu dengan DEDI (DPO) dengan tujuan mengambil narkotika jenis shabu yang telah di pesan sebelumnya. Sesampainya dilokasi tersebut, DEDI (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) buah botol kapsul merk Redpower yang berisi 1 (Satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu, kemudian setelah menerima Narkotika Jenis Shabu tersebut, pada pukul 14.30 Wita Terdakwa menuju ke rumah Saksi RINA ESANTRIANNY ABDULLAH Alias RINA Binti HUSAIN ABDULLAH di Jalan Andi Tonra Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.

Bahwa Terdakwa telah 4 (empat) kali menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu Saksi RINA ESANTRIANNY ABDULLAH Alias RINA Binti HUSAIN ABDULLAH, yang pertama pada akhir bulan Juni 2025 namun untuk tanggal sudah Terdakwa lupa dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang kedua pada bulan Juli 2025 namun untuk tanggal sudah Terdakwa lupa dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang ketiga pada tanggal 10 Agustus 2025 dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang terakhir  pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).------------------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4012/NNF/VIII/2025  tanggal 21 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa 1 (satu) buah potongan pipet berisi kristal bening dengan berat awal 0,1468 gram dan berat akhir 0,0966 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.--------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat  ataupun dari piha k yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu.--------------------------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

     KEDUA

---------Bahwa Ia terdakwa ILHAM Alias ACO Bin AMIRUDDIN pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar jam 14.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Lingkungan Barane Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

-------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menemui DEDI (DPO)  di daerah Matakali Kecamatan Matakali Polewali Mandar untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah di pesan oleh Saksi RINA ESANTRIANNY ABDULLAH Alias RINA Binti HUSAIN ABDULLAH dilakukan penuntutan secara terpisah). Sesampainya dilokasi tersebut, DEDI (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) buah botol kapsul merk Redpower yang berisi 1 (Satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu menggunakan tangan kanannya, dan Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kirinya. Kemudian setelah mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut, pada pukul 14.30 Wita Terdakwa menuju ke rumah Saksi RINA ESANTRIANNY ABDULLAH Alias RINA Binti HUSAIN ABDULLAH di Jalan Andi Tonra Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, namun saat Terdakwa singgah di pinggir jalan untuk merokok di lingkungan Barane Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, tiba-tiba petugas kepolisian datang dan langsung mengamankan Terdakwa dan petugas menemukan 1 (satu) buah botol kapsul merk Redpower yang berisi 1 (Satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu yang ditemukan berada di saku celana sebelah kanan Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dibawa oleh petugas ke Polres Majene guna pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4012/NNF/VIII/2025  tanggal 21 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa 1 (satu) buah potongan pipet berisi kristal bening dengan berat awal 0,1468 gram dan berat akhir 0,0966 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.--------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa dalam Memiliki atau Menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat  ataupun dari pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.---------------------------------------------------------------

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------

KETIGA

Bahwa Ia terdakwa ILHAM Alias ACO Bin AMIRUDDIN pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Andi Tonra Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada saat Terdakwa yang sebelumnya telah memperoleh narkotika jenis shabu dari DEDI (DPO) kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah Saksi RINA ESANTRIANNY ABDULLAH Alias RINA Binti HUSAIN ABDULLAH di Jalan Andi Tonra Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan Saksi RINA ESANTRIANNY ABDULLAH Alias RINA Binti HUSAIN ABDULLAH, adapun cara menggunakan narkotika yaitu dengan cara Terdakwa terlebih dahulu menggunakan atau memakai narkoba jenis shabu yakni Terdakwa siapkan botol Aqua mineral kecil yang berisi air setengah botol, paku, pipet, kaca pirex, korek gas, Aluminium Foil Rokok dengan serta narkoba jenis shabu, pertama Terdakwa lubangi tutup air mineral kecil sebanyak 2 (dua) lubang dengan memakai gunting lalu Terdakwa masukkan pipet ke masing-masing lubang membentuk L kemudian pipet yang satu Terdakwa sambungkan dengan kaca pirex setelah itu narkoba jenis shabu Terdakwa masukkan kedalam kaca pirex menggunakan pipet, setelah narkoba jenis shabu sudah didalam kaca pirex lalu Terdakwa mengambil korek gas dan Aluminium Foil Rokok yang sudah Terdakwa gulung kecil, dimana Aluminium Foil Rokok yang sudah Terdakwa gulung kecil tersebut Terdakwa tancapkan dikorek gas setelah itu Terdakwa membakar kaca pirex yang didalamnya terdapat narkoba jenis shabu, setelah  narkotika jenis shabu tersebut mencair kemudian kembali membeku dalam kaca pireks lalu Terdakwa membakarnya lagi setelah itu Terdakwa mengmabil pipet lain dan menghisapnya berulang kali sekitar 3 (tiga) atau 4 (empat) kali sampai narkotika jenis shabu didalam kaca pireks habis.---------------------------------

Bahwa alasan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu untuk lebih fit dalam beraktifitas.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4012/NNF/VIII/2025  tanggal 21 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa 1 (satu) buah potongan pipet berisi kristal bening dengan berat awal 0,1468 gram dan berat akhir 0,0966 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.--------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Hasil Pelaksanaan Asesmen dalam Proses Hukum Nomor: B/62/X/Ka/PB.06/2025/BNNK tanggal 24 Oktober 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polman, mengkualifikasikan Terdakwa sebagai seorang Penyalahguna Narkotika jenis shabu kategori Ringan dengan pola penggunaan seminggu sekali dan tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.------

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya