Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/PN Mjn MASDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MASDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama MASDAR yang lahir di Majene pada tanggal 31-12-1982 dengan nama KACO yang lahir di Majene pada tanggal  31-12-1978 adalah orang yang sama dalam dokumen-dokumen lainnya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7605083112780033  dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 7605012603180001 diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2024;
  3. Memberikan persetujuan kepada Pemohon untuk melakukan penggantian nama Pemohon yang sebelumnya bernama KACO yang lahir di Majene pada tanggal 31-12-1978 diganti menjadi MASDAR yang lahir di Majene pada tanggal 31-12-1982 adalah orang yang sama sebagaimana yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7605083112780033 diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2024;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak