| Dakwaan |
Pertama
--------- Bahwa Ia Terdakwa SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABDUL MUIN pada hari Senin tanggal 21 Juni 2026 sekitar jam 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I" yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
------- Berawal pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABDUL MUIN menghubungi saksi F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN melalui pesan whatsapp untuk menanyakan terkait penjual sabu, kemudian Saksi F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) membalas chat dari Terdakwa dengan mengatakan “iyya menjual ji kesini jemput dirumah”. Setelah itu Terdakwa langsung menjemput Saksi F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan menuju kerumah Saksi yang beralamatkan di Kelurahan Limboro Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar untuk berangkat bersama – sama ke Pambusuang untuk mengambil pesanan Terdakwa yang Terdakwa beli yaitu narkotika jenis sabu.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa pada saat diperjalanan Saksi F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN mengatakan kepada Terdakwa “berapa danamu: dan Terdakwa menjawab “Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi menjawab “kirim maki saja naik dana ta”, dan Terdakwa Kembali menjawab “ituji ji nomor rekening atas nama HAERUDDIN” dan Saksi F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN Kembali menjawab “iya itu ji”. Setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang lewat akun dana yang ada di Handphone Terdakwa, ke nomor rekening tujuan Bank Seabank atas nama HAERUDDIN dimana nomor rekening tersebut sudah pernah diberikan sebelumnya oleh lelaki F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN dan masih tersimpan di akun dana Terdakwa.-----------
--------- Bahwa Terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali melakukan pembelian Narkotika jenis shabu melalui Saksi F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN yang pertama pada bulan Juli tahun 2025 saksi membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah). Terus saksi beli lagi pada bulan Agustus tahun 2025 dengan 1 (satu) shaset Narkotika jenis shabu seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya pembelian berikutnya pada Bulan Oktober sebanyak 3 (kali) kali seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) di 3 (tiga) kali pengambilan saksi tersebut, dan pada Bulan Desember 2025 saksi beli dengan 1 (satu) shaset Narkotika jenis shabu seharga Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah). Terus saksi beli lagi pada bulan Januari 2026 sebanyak 1 (satu) kali seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya antara bulan April dan Mei 2026 saksi membeli 1 (satu) shaset Narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah). Dan terakhir pada bulan ini Juni tanggal 15 tahun 2026 saksi membeli 1 (satu) shaset plastik bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).-------------------------------------
--------- Bahwa atas pembelian narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut, Terdakwa jual Sebagian kepada Saksi ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI, yang mana Terdakwa sebelumnya juga sudah pernah menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI yaitu pada tanggal 05 Juni 2026 sebanyak 1 paket seharga Rp. 200.000/paket, yang kedua pada tanggal 13 Juni 2026 sebanyak 1 paket seharga Rp. 200.000/paket dan yang ke 3 pada tanggal 21 Juni 2026 sebanyak 1 paket seharga Rp. 200.000/paket, yang mana setiap pembelian narkotika jenis sabu Saksi ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI selalu mendatangi langsung rumah Terdakwa dan melakukan pembayaran tunai. -------------------------------------------------------------
--------- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2562 / NNF / VI / 2026, barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis shabu dengan berat netto seluruhnya : 0,0740 gram milik Tedakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina.-----------------
--------- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu Terperiksa Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar atas nama SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN menyimpulkan, bahwa terdakwa SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika. ---------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Ia Terdakwa SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABDUL MUIN pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan Tanjung Batu, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak – tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----
------- Berawal pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABDUL MUIN bersama dengan Saksi F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) secara berboncengan menggunakan motor Terdakwa pergi ke Pambusuang untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Terdakwa. Sesampainya di Pasar Pambusuang, Terdakwa mencari narkotika jenis sabu tersebut dan langsung pulang bersama dengan Saksi F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN setelah mendapatkannya. Pada saat diperjalanan pulang, saksi F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN bersama dengan Terdakwa berhenti di pinggir jalan dan mencari tempat sepi/sunyi dan meminta sedikit narkoba jenis sabu tersebut yang masih berada di genggaman Terdakwa dan Terdakwa membagi atau memberikan sedikit narkoba jenis shabu tersebut kepada saksi F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali bersama – sama dengan Saksi F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN mengambil narkotika jenis sabu milik Terdakwa di Pambusuang dan Terdakwa selalu memberikan sedikit narkotika jenis sabu milik Terdakwa untuk F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN. ------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa atas narkotika yang Terdakwa ambil pada tanggal 15 Juni 2026, Terdakwa simpan Sebagian untuk diberikan kepada Saksi FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI. Selain itu, Terdakwa juga sudah 3(tiga) kali memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI. --------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Terdakwa ditangkap didepan depan Halte dekat Alfamidi yang beralamatkan di Jl.Jendral Sudirman Lingkungan Tanjung Batu, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dengan membawa 1 (satu) shaset plastik bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang berada dalam genggaman tangan Terdakwa.--------
--------- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2562 / NNF / VI / 2026, barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis shabu dengan berat netto seluruhnya : 0,0740 gram milik Tedakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina.-----------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Ia Terdakwa SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABDUL MUIN pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2026 sekitar jam 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Lingkungan Tamo Timur, RT 001/RW 001, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak – tidaknya AZmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I Gagi Dirinya Sendiri " yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Berawal pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABDUL MUIN bersama dengan Saksi F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) secara berboncengan menggunakan motor Terdakwa pergi ke Pambusuang untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Terdakwa. Sesampainya di Pasar Pambusuang, Terdakwa mencari narkotika jenis sabu tersebut dan langsung pulang bersama dengan Saksi F.S MATTOTORANG Alias WAWANK Alias GALON Bin PAESAL SYAMSUDDIN setelah mendapatkannya.------------------------------
--------- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu seorang diri di kamar Terdakwa.---------------------------------
--------- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2562 / NNF / VI / 2026, barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis shabu dengan berat netto seluruhnya : 0,0740 gram, Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina, 1 (satu) botol sample urine milik SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABDUL MUIN Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina. --------------------
--------- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu Terperiksa Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar atas nama SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN menyimpulkan, bahwa terdakwa SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN merupakan penyalah guna narkotika golongan I yaitu methamphetamine untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosi Gangguan Mental dan Perilaku akibat penggunanaan stimulansia F(15). -------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |