Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.ANDI MUH DACHRIN, S.H.
2.MUHAMMAD YASIN WAWO, S.H.
3.Andi Intan Annisa Octaviany P Makhfi, S.H.
ABDUL MAJID Alias MAJID BIN M AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1569/P.6.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUH DACHRIN, S.H.
2MUHAMMAD YASIN WAWO, S.H.
3Andi Intan Annisa Octaviany P Makhfi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MAJID Alias MAJID BIN M AMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1A. REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H. 1
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa ABDUL MAJID Alias MAJID Bin M AMIN pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tanisi, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat tepatnya di salah satu warung makan di daerah Tanisi, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 08.00 WITA, Tim dari Subdit 2 Polda SulBar berangkat menuju Desa Tanisi, Kec. Malunda, Kab. Majene, Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut terdapat seorang laki-laki yang sedang menguasai Narkotika jenis sabu;
    • Selanjutnya sekira jam 10.00 WITA, Saksi MOH. ARMIYANTO, Saksi RICKY HALIM, Saksi MUKHAMAD NUR ALFANDI dan Saksi BUSMAN ALQADRI dari Tim Subdit 2 Polda SulBar melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dari masyarakat berada di depan sebuah warung makan sehingga Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya Saksi MOH. ARMIYANTO, Saksi RICKY HALIM, Saksi MUKHAMAD NUR ALFANDI dan Saksi BUSMAN ALQADRI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat tua di saku celana bagian belakang milik Terdakwa yang berisi 1 (satu) saset berukuran sedang berisi kristal bening jenis sabu dan 1 (satu) saset berukuran kecil berisi kristal bening jenis sabu kemudian 1 (satu) alat hisap bong serta 1 (satu) buah kaca pireks yang dibungkus dalam 1 (satu) lembar gulungan tisu ditemukan di bawah kursi tengah mobil yang ditempati oleh Terdakwa;
    • Bahwa terhadap barang yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Sdr. RAMLI seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk Terdakwa gunakan;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NOMOR LAB : 1287/NNF/III/2026  tanggal 31 Maret 2026  dengan hasil sebagai berikut :
        1. 1 (satu) saset plastik sedang berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7025 gram (nomor barang bukti 3725/2026/NNF) sisa setelah pemeriksaan 0,6511 gram;
        2. 1 (satu) saset plastik kecil berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1247 gram (nomor barang bukti 3726/2026/NNF) sisa setelah pemeriksaan 0,0725 gram;
        3. 1 (satu) botol plastik berisi urine (nomor barang bukti 3727/2026/NNF);

dengan kesimpulan bahwa terhadap barang bukti Nomor 3725/2026/NNF, 3726/2026/NNF dan 3727/2026/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa ABDUL MAJID Alias MAJID Bin M AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

A T A U

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa ABDUL MAJID Alias MAJID Bin M AMIN pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tanisi, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat tepatnya di salah satu warung makan di daerah Tanisi, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Berawal sekira pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. RAMLI sebanyak 1 (satu) saset, kemudian dibagi menjadi 2 (dua) saset oleh Terdakwa untuk digunakan dengan cara Terdakwa memasukkan sebagian sabu tersebut ke dalam 1 (satu) alat hisap bong yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya kemudian membakarnya dan menghisap Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan untuk pulang ke rumah, kemudian di perjalanan pulang sekira pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 jam 09.45 WITA Terdakwa singgah di salah satu warung makan yang terletak di Desa Tanisi, Kec. Malunda, Kab. Majene, Provinsi Sulawesi Barat dan tidak lama kemudian Terdakwa dihampiri oleh Saksi MOH. ARMIYANTO, Saksi RICKY HALIM, Saksi MUKHAMAD NUR ALFANDI dan Saksi BUSMAN ALQADRI dari Tim Subdit 2 Polda SulBar untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat tua di saku celana bagian belakang milik Terdakwa yang berisi 1 (satu) saset berukuran sedang berisi kristal bening jenis sabu dan 1 (satu) saset berukuran kecil berisi kristal bening jenis sabu kemudian 1 (satu) alat hisap bong serta 1 (satu) buah kaca pireks yang dibungkus dalam 1 (satu) lembar gulungan tisu ditemukan di bawah kursi tengah mobil yang ditempati oleh Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NOMOR LAB : 1287/NNF/III/2026  tanggal 31 Maret 2026  dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) saset plastik sedang berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7025 gram (nomor barang bukti 3725/2026/NNF) sisa setelah pemeriksaan 0,6511 gram;
  2. 1 (satu) saset plastik kecil berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1247 gram (nomor barang bukti 3726/2026/NNF) sisa setelah pemeriksaan 0,0725 gram;
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine (nomor barang bukti 3727/2026/NNF).

dengan kesimpulan bahwa terhadap barang bukti Nomor 3725/2026/NNF, 3726/2026/NNF dan 3727/2026/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu nomor R/0614/VII/KA/PB.06/2026/BNNP tanggal 15 Juli 2026 terhadap Terdakwa a.n Abd. Majid Alias Majid Bin M. Amin, menyimpulkan bahwa Terdakwa a.n Abd. Majid Alias Majid Bin M. Amin merupakan Penyalahguna narkotika jenis methamphetamina untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang dan tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa ABDUL MAJID Alias MAJID Bin M AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya