| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2025/PN Mjn | PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene | 1.Jumrana 2.Asmadi |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Jul. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Mjn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 297.985.320,00 | |||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima; 2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Majene; 5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada ada upaya verstek, banding dan kasasi; 7. Menyatakan PARA TERGUGAT memiliki sisa utang kepada PENGGUGAT dengan jumlah sebesar: - Utang Pokok: Rp.244.855.483,- (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah); - Bunga : Rp. 53.129.837,- (lima puluh tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) - Total : Rp. 297.985.320 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah) 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 297.985.320,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah); 9. Meletakkan Sita Jaminan atas barang milik PARA TERGUGAT, yaitu berupa sebidang Tanah yang berlokasi di Desa/Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, yang bersertipikat Hak Milik dengan Nomor : 00775, NIB. 31.04.01.09.1.00775 atas nama ASMADI; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; atau 12. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
