Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Mjn PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene 1.Jumrana
2.Asmadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRYKO PRABOWO, S.HPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
2A. TENRI WALI, S.HPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
3EVANA ZULVATUL LAILYA, S.HPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
4MIFTAHUL ISNAENI, S.HPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
Tergugat
NoNama
1Jumrana
2Asmadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 297.985.320,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;

2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Majene;

5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada ada upaya verstek, banding dan kasasi;

7. Menyatakan PARA TERGUGAT memiliki sisa utang kepada PENGGUGAT dengan jumlah sebesar:

- Utang Pokok: Rp.244.855.483,- (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah);

- Bunga : Rp. 53.129.837,- (lima puluh tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah)

- Total : Rp. 297.985.320 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah)

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 297.985.320,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah);

9. Meletakkan Sita Jaminan atas barang milik PARA TERGUGAT, yaitu berupa sebidang Tanah yang berlokasi di Desa/Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, yang bersertipikat Hak Milik dengan Nomor : 00775, NIB. 31.04.01.09.1.00775 atas nama ASMADI;

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; atau

12. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak