| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa MUH. SURYA ISMAIL Alias SURYA pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, dan pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Pasar Sentral Majene tepatnya di Jalan Lanto Dg. Pasewang Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan di Pasar Sentral Majene Lingkungan Pakkola Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dimana perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 wita terdakwa berangkat ke Pasar Sentral Majene Lingkungan Pakkola Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene untuk membantu orang tua Terdakwa yang menjual ayam. Sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa masuk ke dalam Pasar Sentral Majene tepatnya di Jalan Lanto Dg. Pasewang Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene untuk mencari sandal kemudian Terdakwa menuju ke tempat penjualan sandal. Setelah terdakwa sampai di toko sandal tersebut terdakwa masuk ke dalam namun terdakwa tidak melihat orang yang berada di toko tersebut sehingga terdakwa menuju ke lemari etalase kaca, Lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y19 Pro yang terletak dalam lemari etalase kaca kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y19 Pro dengan Imei 1 866675086060995 dan Imei 2 866675086060987 milik saksi Korban MASITA. R Alias MASITA Binti Almarhum RAMLI tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa lalu memasukkan Handphone tersebut ke dalam kantong celana terdakwa. Setelah terdakwa memasukkan Handphone tersebut, terdakwa langsung keluar dari toko namun saat terdakwa hendak keluar terdakwa bertemu dengan Saksi Korban MASITA. R Alias MASITA Binti Almarhum RAMLI dan bertanya kepada Terdakwa namun terdakwa tidak menjawabnya lalu meninggalkan toko tersebut. Kemudian terdakwa menuju ke rumahnya yang terletak di Lingkungann Layonga Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene. Setelah terdakwa sampai di rumahnya terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) unit Handphone tersebut kemudian menonaktifkannya lalu terdakwa menyimpan handphone tersebut ke dalam lemarinya.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek vivo Y19 dengan Imei 1 866675086060995 dan Imei 2 866675086060987 tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi korban MASITA. R Alias MASITA Binti Almarhum RAMLI.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 wita terdakwa berada di penjualan ayam orang tua terdakwa di Pasar Sentral Majene Lingkungan Pakkola Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene lalu saat terdakwa keliling Pasar Sentral terdakwa melihat salah satu pemilik toko campuran sedang tertidur dan terdakwa melihat tas berwarna hitam yang berada di belakang punggung belakang saksi Korban HAERIA Alias MAMA SUCI sehingga terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas berwarna hitam merek JUNFA milik Saksi Korban HAERIA Alias MAMA SUCI menggunakan tangan terdakwa lalu tas tersebut terdakwa masukkan ke dalam baju terdakwa kemudian terdakwa keluar dari toko tersebut lalu naik ke lantai 2 kemudian terdakwa melihat terdapat kantongan hitam yang terletak di tangga sehingga terdakwa mengambil kantong hitam dan membungkus tas tersebut agar tidak diketahui dan dilihat oleh orang-orang yang berada di Pasar Sentral. Kemudian terdakwa meninggalkan Pasar Sentral menuju ke rumah terdakwa. Setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa menyimpan tas hitam terebut lalu mengambil uang sekitar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan menggunakan uang tersebut untuk membeli minuman alkohol dan rokok.
- Bahwa terdakwa mengambil mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam junfa yang berisi uang tunai berjumlah Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam coklat, 1 (satu) buah dompet warna pink, 1 (satu) buah dompet warna hitam dengan motif bunga, 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo warna starlit blue milik saksi HAERIA Alias Mama SUCI tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin milik saksi HAERIA Alias Mama.
- Bahwa akibat dari Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi Korban HAERIA alias MAMA SUCI dan saksi korban MASITA. R Alias MASITA Binti Almarhum RAMLI mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 71/Pid.B/2021/PN Mjn tanggal 25 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merupakan pengulangan tindak pidana.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 127 Jo. Pasal 23 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------- |