Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.A.Tenri Wali, S.H
2.Suci ramadhanti burhan, S.H.
IRWAN Bin H. SUARDIH Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 984/P.6.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A.Tenri Wali, S.H
2Suci ramadhanti burhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN Bin H. SUARDIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa Ia Terdakwa IRWAN Bin H. SUARDIH pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Pangali-Ali kelurahan Pangali-Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar malam hari, Terdakwa IRWAN bin H. SUARDIH dihubungi oleh seorang laki-laki bernama NAIM yang memesan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki bernama TOGENG (DPO) di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Timbo-Timbo, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, dan pada pertemuan tersebut TOGENG juga memesan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 2 sachet.
  • Bahwa Sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki bernama MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan narkotika jenis shabu, dan pada saat itu turut pula bersama seorang laki-laki bernama MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG bin ABIDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) Atas permintaan tersebut, Terdakwa kemudian menerima uang dari  saksi MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI sebesar Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang diberikan di depan sebuah Bri Link di lingkungan Lipu kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, lalu Terdakwa menambahkan uang miliknya sendiri sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah), sehingga total uang yang dimasukkan ke dalam rekening Dana milik Terdakwa menjadi sebesar Rp1.005.000,00 (satu juta lima ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke rekening seorang laki-laki bernama TOLA (DPO) melalui Bri Link di lingkungan Lipu Kelurahan Labuang utara Kecamatan Banggae Timur kabupaten Majene, yang merupakan pihak tempat Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu. Selanjutnya atas arahan MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI, Terdakwa bersama MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG bin ABIDIN berangkat untuk membeli dan mengambil narkotika jenis shabu dari TOLA di wilayah Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa bersama MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG bin ABIDIN tiba di sekitar sebuah masjid di pinggir jalan di Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, lalu Terdakwa kembali menghubungi NAIM dan meminta agar mentransfer uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk keperluan pembelian narkotika jenis shabu tersebut. Adapun Terdakwa kembali menambahkan uang pribadi Terdakwa sebesar Rp.600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) untuk dapat mentransfer ke Tola sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah). Namun Karena uang yang tersedia masih belum mencukupi untuk mendapatkan 2 sachet Narkotika jenis shabu seharga Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa kemudian menanyakan kepada MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG bin ABIDIN apakah ada pihak lain yang juga ingin memesan narkotika jenis shabu, lalu MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG bin ABIDIN menghubungi temannya, dan tidak lama kemudian terdapat transfer uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari teman MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG bin ABIDIN. Kemudian terdakwa kembali menambahkan uang pribadi miliknya sebesar Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu Terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada TOLA, sehingga keseluruhan uang yang telah Terdakwa transfer kepada TOLA menjadi sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 sachet narkotika jenis shabu.  Namun Terdakwa pada saat itu kembali mengatakan kepada TOLA agar diberikan tambahan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lagi dengan harga sekitar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan setelah sampai di Majene. Kemudian TOLA bertemu dengan Terdakwa di rumah lelaki Tola wilayah Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar untuk menyerahkan kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kanannya, dan Terdakwa menerimanya dengan tangan kanan Terdakwa, lalu menyimpan 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pembungkus rokok milik Terdakwa yang selanjutnya digenggam oleh Terdakwa dengan tangan kanan. Setelah menerima 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa bersama MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG bin ABIDIN kembali menuju Kabupaten Majene, dalam perjalanan pulang Terdakwa dan MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG bin ABIDIN sempat singgah di rumah teman MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG bin ABIDIN yang berada di Lingkungan Lutang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Terdakwa kemudian mengeluarkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dari dalam pembungkus rokok miliknya, lalu membagi 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) sachet, yaitu: 1 (satu) paket senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); dan 1 (satu) paket senilai Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan: 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu paket Rp200.000,00 kepada teman dari MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG bin ABIDIN yang identitas lengkapnya tidak diketahui oleh Terdakwa; dan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu lainnya kepada MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG bin ABIDIN untuk diantarkan kepada MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI. penyerahan narkotika jenis shabu tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan diterima oleh MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG bin ABIDIN dengan tangan kanan pula.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 WITA, seorang laki-laki bernama TOGENG datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan sebagai imbalannya Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu yang sebelumnya masih disimpan oleh Terdakwa di dalam pembungkus rokok miliknya, lalu menyerahkan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut kepada TOGENG. penyerahan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu kepada TOGENG tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan tangan kanan Terdakwa, dan diterima oleh TOGENG dengan tangan kanannya, setelah itu TOGENG pergi meninggalkan tempat tersebut. Namun sebelum Terdakwa berikan kepada Togeng Terlebih dahulu Terdakwa mengambil sedikit dari masing-masing sashet Narkotika jenis shabu untuk Terdakwa gunakan.
  • Bahwa terhadap paket milik lelaki Naim, Terdakwa berencana kembali ke rumah Tola untuk mengambilnya sekaligus membayarkan sisa utangnya. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena pada hari Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Majene di Lingkungan Pangali-Ali, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, dan selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan saksi MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN berupa 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1872 gram (nomor barang bukti 0868/2026/NNF dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0375/NNF/I/2025 tanggal 26 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Bahwa Terdawa IRWAN bin H. SUARDIH tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa IRWAN bin H. SUARDIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------

            

                                                                 ATAU

KEDUA

---------Bahwa Ia  Terdakwa IRWAN bin H. SUARDIH pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di LingkunganPangali- Ali Kelurahan Pangali- Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari hasil pengembangan perkara narkotika jenis shabu yang sebelumnya ditemukan pada MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan berdasarkan keterangan MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI (Dilakukan penuntutan secara terpisah), diperoleh informasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Terdakwa IRWAN bin H. SUARDIH. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, Terdakwa IRWAN bin H. SUARDIH menerima permintaan dari MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI untuk membelikan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menerima uang dari MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI dan menambahkan uang miliknya sendiri, lalu mentransfer sejumlah uang kepada seorang laki-laki bernama TOLA (DPO) sebagai pembayaran atas narkotika jenis shabu yang akan diperoleh. setelah itu Terdakwa bersama MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG bin ABIDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menuju Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, untuk mengambil narkotika jenis shabu dari TOLA. Di tempat tersebut, TOLA kemudian menyerahkan kepada Terdakwa 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu, yang diterima langsung oleh Terdakwa dan selanjutnya disimpan oleh Terdakwa ke dalam pembungkus rokok milik Terdakwa, lalu dibawa dan berada dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa Terdakwa kemudian mengeluarkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dari dalam pembungkus rokok, membaginya menjadi 2 (dua) sachet, lalu menyerahkan masing-masing sachet tersebut kepada pihak lain, yaitu 1 (satu) sachet kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan 1 (satu) sachet lainnya kepada MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG Bin ABIDIN untuk diantarkan kepada MARZUKI alias MARSU Bin SUKRIADI.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Majene kemudian berhasil mengamankan Terdakwa IRWAN Bin H. SUARDIH di Lingkungan Pangali-Ali, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa: 1 (satu ) buah handphone merk Vivo Y28 Model V2352 Nomor seri 10DE7H0J8K000DR dengan nomor IMEI 1: 869281073735694 dan IMEI 2 : 869281073735686 dalam penguasaan Terdakwa IRWAN Bin H. SUARDIH.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan saksi MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN berupa 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1872 gram (nomor barang bukti 0868/2026/NNF dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0375/NNF/I/2025 tanggal 26 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu serta terdakwa bukanlah berprofesi selaku tenaga medis, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehubungan dengan Narkotika.

 

---------- Perbuatan  Terdakwa IRWAN bin H. SUARDIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------

 

 

                                                                 ATAU

KETIGA

      Bahwa Ia  Terdakwa IRWAN bin H. SUARDIH pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di LingkunganPangali- Ali Kelurahan Pangali- Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----  

 

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa IRWAN Bin H. SUARDIH pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar malam hari dihubungi oleh seorang laki-laki bernama NAIM yang memesan narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa juga bertemu dengan seorang laki-laki bernama TOGENG yang turut memesan narkotika jenis shabu. selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa didatangi oleh MARZUKI alias MARSU Bin SUKRIADI yang meminta tolong agar dibelikan narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa menerima uang dari MARZUKI alias MARSU Bin SUKRIADI sebesar Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan menambahkan uang milik Terdakwa sendiri sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pengisian saldo dan transfer uang kepada seorang laki-laki bernama TOLA untuk memperoleh narkotika jenis shabu. setelah itu Terdakwa bersama MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG Bin ABIDIN berangkat menuju Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dan di tempat tersebut Terdakwa menerima 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu dari TOLA, yang selanjutnya disimpan Terdakwa di dalam pembungkus rokok miliknya. setelah kembali ke wilayah Kabupaten Majene, Terdakwa sempat menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut, dan sebagian dari narkotika jenis shabu tersebut kemudian dipisahkan dan dibagikan.
  • Bahwa sebelum narkotika jenis shabu tersebut diserahkan kepada pihak lain, Terdakwa terlebih dahulu mengambil sebagian kecil dari masing-masing sachet narkotika jenis shabu tersebut untuk digunakan sendiri.  Semua Narkotika yang Terdakwa ambil tersebut sudah Terdakwa gunakan pada tanggal 21 Januari 2026.           
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Majene di Lingkungan Pangali-Ali, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, lalu dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Majene untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0375/NNF/I/2026 pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forenik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. pada pokoknya menyatakan : 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1872 gram diberi nomor barang bukti 0868 / 2026/ NNF dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji Konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Surat Asesmen Terpadu a/n IRWAN Bin H. SUARDIH nomor B/07/III/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 13 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar dengan hasil kesimpulan: Terdakwa IRWAN Bin H. SUARDIH adalah seorang Penyalahguna Narkotika golongan I yaitu methamphetamina untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15). Terdakwa IRWAN Bin H. SUARDIH didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Berdasarkan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I.

 

------- Perbuatan  Terdakwa IRWAN Bin H. SUARDIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UNdang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya