Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2018/PN Mjn Hj. Nursehan Ahmad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 19 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Nursehan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. TOBA, SHHj. Nursehan
2MUH. NURDIN SOLO, SHHj. Nursehan
Tergugat
NoNama
1Ahmad
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya tanah kebun yang terletak di dusun Waigamo Desa Ulidan Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene, yaitu: tanah kebun dibahagian belakang yang berbatasan dengan tanah milik Daeng Mangati atau kebun coklat Ahmad berukuran luas kurang lebih 440 meter persegi, atau dengan batas-batas  seperti berikut:
  • sebelah utara sepanjang 43 meter dahulu berbatasan Hamma Useng bin Daeng Mangati, dan sekarang kebun coklat Ahmad;
  • sebelah timur lebar 8,5 eter berbatasan dengan Farit/kebun Amir;
  • sebelah selatan sepanjang 43 meter berbatasan dengan  tanah kebun milik Penggugat (sesuai sertipikat Hak Milik No.0074/Des. Ulidang an. Penggugat); dan
  • sebelah Barat lebar 12 meter, berbatasan dengan tanah/ kebun milik  Jawia;

Adalah sebahagian dari tanah kebun yang diperoleh Penggugat atas pemberian Maskawin dari suami Penggugat sebagaimana luas dan batas-batasnya tercantum dalam possita gugatan;

      4. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan menduduki tanah kebun milik Penggugat seluas kurang lebih440 (empat ratus empat puluh) meter persegi tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum.

      5. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dengan segera tanpa syarat apapun juga.

      6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa bahgian dari penghasilan kebun cuklat yang ditaksir sebesar Rp 1.500. 000.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) tahun.

      7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.

      8. Menghukum tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakan putusan tersebut.

      9. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walau ada verzet, banding atau Kasasi dari tergugat.

    10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak