| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Mjn | 1.Armanji, S.Pt 2.Rusman bin Badulu P 3.Basri Ahmad 4.Sipaami 5.Firman 6.Muh. Maskur, S.Ag. als Muh. Masjkur, S.Ag 7.Mahmud 8.Akram als Akram, S.Pd. 9.Dr. Sitti Sapiah, S.S.M. Hum 10.Taufik 11.Jamaluddin 12.Muhammad Ridwan 13.Hamsi 14.Drs. Sayadi |
14.Muhsin 15.Kamba 16.Zakaria 17.Baharuddin 18.Nurwina Abdul Rasyid, S.Pd 19.Al Nur Fatmawati 20.Nasmawati 21.Sarina 22.Sulemana 23.Sanawiah 24.Hj. St. Asiah, S. Md 25.Muhammad Saleh 26.Hj. St. Maryam Israil 27.M.Rusli |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Mjn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 01 Okt. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI: Agar Pengadilan terlebih dahulu menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan atau aktivitas di atas tanah sengketa dengan membongkar posko atau rumah yang dibangun atau pekerjaan pembangunannya sedang dilakukan dia atas tanah obyek sengketa pada Kaplingan II dan kaplingan lainnya sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. PRIMER : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat; 3. Menyatakan peralihan hak atas tanah sengketa dari pemilik sebelumnya RAHMADI (alm.) kepada para Penggugat adalah sah dan mengikat; 4. Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah sah pemilik Tanah sengketa a quo dengan luas kurang lebih Tanah pekarangan luas keseluruhan ± 2 ha dan atau 14(enam belas) Kapling milik para Penggugat sebagaimana luas dan batasnya diuraikan pada possita gugatan poin 1.1 sampai poin 1.14 di atas, terletak di lingkungan Talumun, Kel. Tande Timur, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene, provinsi sulawesi barat dengan batas-batas sebagai berikut:
(MAN) Majene
5. Menyatakan oleh karena para penggugat adalah pemilik sah tanah sengketa sesuai letak dan luas masing-masing para Penggugat, dan namunpun sekiranya belum memiliki bukti formal (sertipikat tanah), maka para penggugat patut untuk diberikan perlindungan hukum; 6. Menyatakan hukum Akta Vandading yaitu Putusan Damai Pengadilan Negeri Majene No. 2/Pdt.G/2025/PN Mjn, tidak mengikat para Penggugat; 7. Menyatakan hukum Akta Vandading yaitu Putusan Damai Pengadilan Negeri Majene No. 2/Pdt.G/2025/PN Mjn, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tanah sengketa milik para Penggugat; 8. Menyatakan Perbuatan para Tergugat dalam hal ini Tergugat 10, 14, yang menguasai dan menduduki tanah sengketa dengan maksud untuk memiliki, tanpa sepengetahuan atau tanpa ijin para penggugat sebagai pemilik tanah yang sah,merugikan hak para Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum; 9. Menghukum Para Tergugat untuk tidak menduduki tanah obyek sengketa dan dengan segera membongkar posko yang dibangun di atas tanah kaplingan 2 milik Drs Sayadi/Penggugat II) atau jika ada lagi bangunan yang di bangun oleh para tergugat tanpa seizin para penggugat, setelah gugatan ini diajukan; 10. Menghukum para Tergugat untuk tidak menghalang-halangi para Penggugat agar memamfaatkan tanah obyek sengketa miliknya secara lebih leluasa, aman dan atau tanpa gangguan dari siapapun dan oleh siapapun, serta dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa syarat apapun juga; 11. Menghukum para Tergugat seluruhnya untuk mematuhi dan tunduk pada putusan ini; 12. Menghukum para tergugat yang secaratanggung-renteng membayar biaya perkara menurut hukum; Atau: ApabilaMajelis hakim Pengadilan Negei Majene yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (exaquoetbono).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
