Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Mjn 1.Armanji, S.Pt
2.Rusman bin Badulu P
3.Basri Ahmad
4.Sipaami
5.Firman
6.Muh. Maskur, S.Ag. als Muh. Masjkur, S.Ag
7.Mahmud
8.Akram als Akram, S.Pd.
9.Dr. Sitti Sapiah, S.S.M. Hum
10.Taufik
11.Jamaluddin
12.Muhammad Ridwan
13.Hamsi
14.Drs. Sayadi
14.Muhsin
15.Kamba
16.Zakaria
17.Baharuddin
18.Nurwina Abdul Rasyid, S.Pd
19.Al Nur Fatmawati
20.Nasmawati
21.Sarina
22.Sulemana
23.Sanawiah
24.Hj. St. Asiah, S. Md
25.Muhammad Saleh
26.Hj. St. Maryam Israil
27.M.Rusli
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Armanji, S.Pt
2Rusman bin Badulu P
3Basri Ahmad
4Sipaami
5Firman
6Muh. Maskur, S.Ag. als Muh. Masjkur, S.Ag
7Mahmud
8Akram als Akram, S.Pd.
9Dr. Sitti Sapiah, S.S.M. Hum
10Taufik
11Jamaluddin
12Muhammad Ridwan
13Hamsi
14Drs. Sayadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Setiawan Toba, S.H.Armanji, S.Pt
2Andi Setiawan Toba, S.H.Drs. Sayadi
3Andi Setiawan Toba, S.H.Hamsi
4Andi Setiawan Toba, S.H.Muhammad Ridwan
5Andi Setiawan Toba, S.H.Jamaluddin
6Andi Setiawan Toba, S.H.Taufik
7Andi Setiawan Toba, S.H.Dr. Sitti Sapiah, S.S.M. Hum
8Andi Setiawan Toba, S.H.Akram als Akram, S.Pd.
9Andi Setiawan Toba, S.H.Mahmud
10Andi Setiawan Toba, S.H.Muh. Maskur, S.Ag. als Muh. Masjkur, S.Ag
11Andi Setiawan Toba, S.H.Firman
12Andi Setiawan Toba, S.H.Sipaami
13Andi Setiawan Toba, S.H.Basri Ahmad
14Andi Setiawan Toba, S.H.Rusman bin Badulu P
Tergugat
NoNama
1Muhsin
2Kamba
3Zakaria
4Baharuddin
5Nurwina Abdul Rasyid, S.Pd
6Al Nur Fatmawati
7Nasmawati
8Sarina
9Sulemana
10Sanawiah
11Hj. St. Asiah, S. Md
12Muhammad Saleh
13Hj. St. Maryam Israil
14M.Rusli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Agar Pengadilan terlebih dahulu menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan atau aktivitas di atas tanah sengketa dengan membongkar posko atau rumah yang dibangun atau pekerjaan pembangunannya sedang dilakukan dia atas tanah obyek sengketa  pada Kaplingan II dan kaplingan lainnya sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PRIMER :

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat;

3. Menyatakan peralihan hak atas tanah sengketa dari pemilik sebelumnya RAHMADI (alm.) kepada para Penggugat adalah sah dan mengikat;

4. Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah sah pemilik  Tanah sengketa a quo dengan luas kurang lebih Tanah pekarangan luas keseluruhan ± 2 ha dan atau 14(enam belas) Kapling milik para Penggugat sebagaimana luas dan batasnya diuraikan pada  possita gugatan poin 1.1 sampai poin 1.14 di atas, terletak di lingkungan Talumun, Kel. Tande Timur, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene, provinsi sulawesi barat dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Timur                    : saluran air kemudian Jalan Poros Majene, tanah Milik Rahmadi
  • Selatan                  : saluran  air kemudian Jalan Umum ;
  • Utara                     : berbatasan dengan  Tembok pagar  Sekolah Madrasah Aliah Negeri

                        (MAN) Majene

  • Barat                     : saluran air kemudian Jalan Umum  ;

5. Menyatakan oleh karena para penggugat adalah pemilik sah tanah sengketa sesuai letak dan luas masing-masing para Penggugat, dan namunpun sekiranya belum memiliki bukti formal (sertipikat tanah), maka para penggugat patut untuk diberikan perlindungan hukum;

6. Menyatakan hukum Akta Vandading yaitu Putusan Damai Pengadilan Negeri Majene No. 2/Pdt.G/2025/PN Mjn, tidak mengikat para Penggugat;

7. Menyatakan hukum Akta Vandading yaitu Putusan Damai Pengadilan Negeri Majene No. 2/Pdt.G/2025/PN Mjn, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tanah sengketa milik para Penggugat;

8. Menyatakan Perbuatan para Tergugat dalam hal ini Tergugat 10, 14,  yang menguasai dan menduduki tanah sengketa dengan maksud untuk memiliki,  tanpa sepengetahuan atau tanpa ijin para penggugat sebagai pemilik tanah yang sah,merugikan hak para Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;

9. Menghukum Para Tergugat untuk tidak menduduki tanah obyek sengketa dan dengan segera membongkar posko yang dibangun di atas tanah kaplingan   2  milik Drs Sayadi/Penggugat II) atau jika ada lagi bangunan yang di bangun oleh para tergugat tanpa seizin para penggugat, setelah gugatan ini diajukan;

10. Menghukum para Tergugat untuk tidak menghalang-halangi para Penggugat agar memamfaatkan tanah obyek sengketa miliknya secara lebih leluasa,  aman dan atau tanpa gangguan dari siapapun dan oleh siapapun, serta dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa syarat apapun juga;

11. Menghukum para Tergugat seluruhnya untuk mematuhi dan tunduk pada putusan ini;

12. Menghukum  para tergugat yang secaratanggung-renteng membayar biaya perkara menurut hukum;

Atau: ApabilaMajelis hakim Pengadilan Negei Majene yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (exaquoetbono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak