Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Mjn 1.Evana Zulvatul Lailya.S.H.
2.FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
ABDUL KARIM Alias KARIM Alias BAPAK BOHO Bin ABD.LATIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 446 /P.6.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Evana Zulvatul Lailya.S.H.
2FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KARIM Alias KARIM Alias BAPAK BOHO Bin ABD.LATIF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ABDUL KARIM Alias KARIM Alias BAPAK BOHO Bin ABD.LATIF pada hari Jum’at, tanggal 15 Agustus 2025, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Lingk. Galung, Kelurahan Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terhadap korban HASPIAN NUR Alias IYAN Bin M.YADUL, dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at, tanggal 15 Agustus 2025, sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju sawah untuk mematikan pompa air kemudian saat diperjalanan Terdakwa melihat Korban yang sedang bermain Kartu Domino di halaman rumah yang beralamat di Lingkungan Galung, Kelurahan Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene menatap kearah terdakwa sambil mengatakan “apa apa?” Ke Terdakwa, membuat Terdakwa berhenti sejenak dan dengan tatapan emosi selanjutnya Terdakwa pergi melanjutkan perjalanan menuju sawah.
  • Beberapa menit kemudian Terdakwa pulang dari sawah dengan mengendarai motor kembali melintasi tempat Korban sedang bermain kartu domino dan korban melakukan hal yang sama seperti sebelumnya ke terdakwa, Dimana hal itu membuat terdakwa tersinggung, selanjutnya Terdakwa turun dari motor dan dengan emosi lalu berjalan mendekati korban sambil berteriak mengatakan “macanga sanna’o, na upateio dzie, naupasitai ri’e nene kapernae” yang artinya “kamu sudah hebat yah, kamu akan saya bunuh, saya kasih ketemu ini nenek kafirmu” kemudian dari jarak sekitar 2 meter Terdakwa mengarahkan sebilah parang ke arah korban, yang membuat korban merasa takut karena ancaman tersebut, sehingga korban beranjak dari tempat duduknya dan melangkah mundur tidak berani melakukan perlawanan selanjutnya beberapa saksi yang melihat segera melerai dengan menahan Terdakwa dan menjauhkan Korban dari Terdakwa. 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya