Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2.Suci ramadhanti burhan, S.H.
3.ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H.
DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1733/P.6.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2Suci ramadhanti burhan, S.H.
3ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL, pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Lingkungan Totoli, Kelurahan Deteng-Deteng, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di rumah ipar AWAL di Lingkungan Totoli, Kelurahan Deteng-Deteng, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, ARMAN meminta AWAL untuk memesan narkotika jenis sabu kepada lelaki PALAR sebanyak ¼ (satu per empat) dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya AWAL menemui PALAR untuk memesan narkotika jenis sabu, kemudian PALAR meminta agar uang pembelian terlebih dahulu ditransfer. Setelah ARMAN mentransfer uang sebesar Rp. 700.000 kepada PALAR, PALAR kembali menghubungi AWAL dan meminta tambahan uang dengan alasan untuk membeli susu anaknya.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA, PALAR menghubungi AWAL dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu akan diantarkan oleh temannya serta diletakkan (ditempel) di depan Kantor BLK, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Selanjutnya, Terdakwa DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL bersama AWAL menuju lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu dimaksud. Setelah memperoleh petunjuk mengenai lokasi peletakan dari PALAR, Terdakwa berhasil menemukan dan mengambil 1 (satu) bungkus rokok yang di dalamnya berisi 2 (dua) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Terdakwa bersama AWAL kembali menuju rumah ARINI yang berlokasi di Perumahan Griya Utama Residence, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, diperoleh keterangan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Lingkungan Cilallang Kelurahan Pangali-Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Selanjutnya Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majene pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026 melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 21.00 WITA, Petugas melihat melihat ada seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor merk scoopy dan berhenti di pinggir jalan, kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Majene terus melakukan pemantauan dan petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan terhadap seseorang tersebut, kemudian personel Sat Res Narkoba mendatangi pemuda tersebut dan memperlihatkan surat perintah tugas dan menjelaskan maksud dan tujuannya, serta petugas melakukan introgasi awal terhadap pemuda tersebut, dan diperoleh informasi awal setelah ditanyakan Namanya bahwa orang tersebut mengaku bernama DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL (Terdakwa), setelah dilakukan introgasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan 1 (satu) buan pembungkus rokok Niu yang di dalamnya terdapat aluminium foil rokok yang terlipat di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) unit handphone yang berwarna hijau ditemukan di kantong motor yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya Petugas mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majene untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2342/NNF/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 diperoleh hasil pemeriksaan : Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,0843 gram dengan Nomor Barang Bukti : 6270/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina dan Barang Bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan Nomor Barang Bukti 6271/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL, pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Lingkungan Totoli, Kelurahan Deteng-Deteng, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, diperoleh keterangan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Lingkungan Cilallang Kelurahan Pangali-Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Selanjutnya Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majene pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026 melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 21.00 WITA, Petugas melihat melihat ada seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor merk scoopy dan berhenti di pinggir jalan, kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Majene terus melakukan pemantauan dan petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan terhadap seseorang tersebut, kemudian personel Sat Res Narkoba mendatangi pemuda tersebut dan memperlihatkan surat perintah tugas dan menjelaskan maksud dan tujuannya, serta petugas melakukan introgasi awal terhadap pemuda tersebut, dan diperoleh informasi awal setelah ditanyakan Namanya bahwa orang tersebut mengaku bernama DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL (Terdakwa), setelah dilakukan introgasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan 1 (satu) buan pembungkus rokok Niu yang di dalamnya terdapat aluminium foil rokok yang terlipat di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) unit handphone yang berwarna hijau ditemukan di kantong motor yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya Petugas mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majene untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2342/NNF/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 diperoleh hasil pemeriksaan : Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,0843 gram dengan Nomor Barang Bukti : 6270/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina dan Barang Bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan Nomor Barang Bukti 6271/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan/atau pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL, pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Lingkungan Totoli, Kelurahan Deteng-Deteng, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, diperoleh keterangan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Lingkungan Cilallang Kelurahan Pangali-Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Selanjutnya Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majene pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026 melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 21.00 WITA, Petugas melihat melihat ada seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor merk scoopy dan berhenti di pinggir jalan, kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Majene terus melakukan pemantauan dan petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan terhadap seseorang tersebut, kemudian personel Sat Res Narkoba mendatangi pemuda tersebut dan memperlihatkan surat perintah tugas dan menjelaskan maksud dan tujuannya, serta petugas melakukan introgasi awal terhadap pemuda tersebut, dan diperoleh informasi awal setelah ditanyakan Namanya bahwa orang tersebut mengaku bernama DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL (Terdakwa), setelah dilakukan introgasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan 1 (satu) buan pembungkus rokok Niu yang di dalamnya terdapat aluminium foil rokok yang terlipat di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) unit handphone yang berwarna hijau ditemukan di kantong motor yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya Petugas mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majene untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah mengambil narkotika jenis sabu di di depan Kantor BLK, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Terdakwa dan AWAL menuju ke rumah ARINI dan setibanya disana, AWAL memperlihatkan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu tersebut kepada ARMAN dan JUNAEDI. Selanjutnya AWAL menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan pesan agar diserahkan kepada PALAR, sedangkan 1 (satu) sachet lainnya digunakan secara bersama-sama oleh AWAL, Terdakwa, ARMAN, dan JUNAEDI di rumah Terdakwa dengan menggunakan alat hisap sabu yang telah dipersiapkan. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu, ARMAN dan JUNAEDI meninggalkan rumah Terdakwa, sedangkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang akan diserahkan kepada PALAR disimpan oleh Terdakwa di bawah lemari pendingin (kulkas).
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa kembali menggunakan sebagian isi narkotika jenis sabu yang disimpannya. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WITA, GUNAWAN menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Atas permintaan tersebut, Terdakwa membungkus sisa narkotika jenis sabu menggunakan aluminium foil, memasukkannya ke dalam bungkus rokok merek NIU, kemudian menuju lokasi yang telah disepakati untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada GUNAWAN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2342/NNF/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 diperoleh hasil pemeriksaan : Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,0843 gram dengan Nomor Barang Bukti : 6270/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina dan Barang Bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan Nomor Barang Bukti 6271/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina.
  • Bahwa kemudian dilakukan Assessment Terpadu Nomor: Surat Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar Nomor : B/23/VIII/KA/PB.06/2026/BNNK terhadap Tersangka DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar pada tanggal 04 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan bahwa:
  1. Bahwa Tersangka a.n DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL merupakan penyalah guna narkotika golongan I yaitu methamphetamina untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosi Gangguan Mental dan Perilaku akibat penggunanaan stimulansia F(15);
  2. Bahwa Tersangka a.n. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Berdasarkan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya