| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.Sus/2026/PN Mjn | 1.MIFTAHUL ISNAENI, S.H. 2.Andi Yustika Afifah Haris, S.H. |
SAHRIL Alias KEMBAR Bin ABD. RAHMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.Sus/2026/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2023/P.6.11/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | Kesatu --------- Bahwa Terdakwa SAHRIL Alias KEMBAR Bin ABD.RAHMAN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar jam 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan pakkola Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA datang ke rumah Terdakwa di Lingkungan Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene untuk membeli obat jenis bojek (Trihexyphenidyl), kemudian setelah Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA menyampaikan hendak membeli obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) tersebut seharga Rp.20.000,00 (dua puluh rebut rupiah), Terdakwa menyampaikan bahwa dengan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA akan mendapatkan 3 (tiga) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl), selanjutnya Lelaki HAERUDDIN Alias UDIN (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengambil sebuah botol kecil berwarna putih yang berisi obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dari dalam saku celananya dan menyerahkan 3 (tiga) butir obat tersebut kepada Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA, kemudian Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA menyerahkan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Lelaki HAERUDDIN Alias UDIN. Selanjutnya Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA menyatakan masih ingin membeli tambahan obat dan menyerahkan uang sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyetujui dan menyuruh Lelaki HAERUDDIN Alias UDIN menambahkan 2 (dua) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl), sehingga Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA menerima seluruhnya 5 (lima) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dengan pembayaran sebesar Rp34.000,00 (tiga puluh empat ribu rupiah). ------------------------------------------- ----- Bahwa obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) yang dijual kepada Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA tersebut sebelumnya merupakan milik Terdakwa yang telah diberikan kepada Saksi HAERUDDIN Alias UDIN untuk membantu Terdakwa memperjualbelikan atau mengedarkannya di Lingkungan Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. ------------------------------------------- ----- Bahwa sejak tahun 2024 Terdakwa telah beberapa kali memberikan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) kepada Saksi HAERUDDIN Alias UDIN untuk dijual atau diedarkan, yang terakhir sekitar awal bulan April 2026 Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali memberikan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir untuk dijual atau diedarkan.. ----------------------------------------------------------- ----- Bahwa Bahwa cara Terdakwa memperjualbelikan atau mengedarkan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) tersebut, Terdakwa menawarkan kepada teman-temannya untuk datang langsung ke rumah Terdakwa apabila hendak membeli obat tersebut dengan harga Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) setiap butirnya, dan apabila Terdakwa tidak berada di rumah, pembelian dapat dilakukan melalui Saksi HAERUDDIN Alias UDIN yang tinggal di rumah Terdakwa. ---------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.144.K.05.01.26.0004 tanggal 25 Mei 2026 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (Badan BPOM) di Mamuju yang di tanda tangani secara elektronik oleh Hasni, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, pada pokoknya terhadap terhadap 20 (dua puluh) butir sample obat tablet berbentuk bulat, berwarna putih, berbau normal, sisi satu bergaris dan sisi satunya belambang pabrik (Y), dengan Nomor Kode Sample : 26.114.11.01.05.0005.K, dinyatakan positif mengandung Triheksifenidil HCI dan obat Trihexyphenidyl tersebut merupakan obat ilegal atau obat palsu yang tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat dan mutu. ------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------- atau Kedua Bahwa Terdakwa SAHRIL Alias KEMBAR Bin ABD.RAHMAN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar jam 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan pakkola Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------- ----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA datang ke rumah Terdakwa di Lingkungan Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene untuk membeli obat jenis bojek (Trihexyphenidyl), kemudian setelah Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA menyampaikan hendak membeli obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) tersebut seharga Rp.20.000,00 (dua puluh rebut rupiah), Terdakwa menyampaikan bahwa dengan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA akan mendapatkan 3 (tiga) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl), selanjutnya Saksi HAERUDDIN Alias UDIN (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengambil sebuah botol kecil berwarna putih yang berisi obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dari dalam saku celananya dan menyerahkan 3 (tiga) butir obat tersebut kepada Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA, kemudian Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA menyerahkan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi HAERUDDIN Alias UDIN. Selanjutnya Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA menyatakan masih ingin membeli tambahan obat dan menyerahkan uang sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyetujui dan menyuruh Saksi HAERUDDIN Alias UDIN menambahkan 2 (dua) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl), sehingga Lelaki HENDRAWAN Alias HENDRA menerima seluruhnya 5 (lima) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dengan pembayaran sebesar Rp34.000,00 (tiga puluh empat ribu rupiah). ------------------------------------------- -----Bahwa obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) yang dijual kepada Saksi HENDRAWAN Alias HENDRA tersebut sebelumnya merupakan milik Terdakwa yang telah diberikan kepada Saksi HAERUDDIN Alias UDIN untuk membantu Terdakwa memperjualbelikan atau mengedarkannya di Lingkungan Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.------------------------------------------ ----- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.144.K.05.01.26.0004 tanggal 25 Mei 2026 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (Badan BPOM) di Mamuju yang di tanda tangani secara elektronik oleh Hasni, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, pada pokoknya terhadap terhadap 20 (dua puluh) butir sample obat tablet berbentuk bulat, berwarna putih, berbau normal, sisi satu bergaris dan sisi satunya belambang pabrik (Y), dengan Nomor Kode Sample : 26.114.11.01.05.0005.K, dinyatakan positif mengandung Triheksifenidil HCI.---------- ----- Bahwa Terdakwa merupakan Tukang Baru dan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa pengadaan pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl (bojek), tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib, yang menurut keterangan Ahli hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Modul Komunikasi, Informasi dan Edukasi BPOM obat dengan logo huruf K merupakan obat keras. Bahwa obat Trihexypenidil merupakan obat bertanda logo huruf K. Berdasarkan Pasal 320 ayat (5) Undang – undang Nomor17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, selain obat bebas dan obat terbatas, obat keras tertentu dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.-------------------------------------------------------------------- ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
