| Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama-sama dengan Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Tunda Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR mengajak Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR untuk masuk ke kamar saksi korban M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA sehingga Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR menuju kamar saksi korban M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA, namun saat hendak membuka kamar saksi korban H. M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA ternyata kamar tersebut sedang terkunci. Kemudian terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR mencari cara agar masuk ke dalam kamar tersebut sehingga Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR mengambil pisau dengan gagang warna hijau yang ada di dapur lalu mencoba merusak gagang pintu kamar saksi korban M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA dengan cara mencungkil gagang pintunya namun tidak berhasil terbuka. Kemudian terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR datang menghampiri saksi NURDIANSYAH Alias HAMZAH BIN ACO yang saat itu sedang mengerjakan rumah tetangga lalu terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR meminta tolong kepada saksi NURDIANSYAH Alias HAMZAH BIN ACO kemudian terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama saksi NURDIANSYAH Alias HAMZAH BIN ACO menuju ke rumah tersebut dan saksi NURDIANSYAH Alias HAMZAH BIN ACO melihat gagang pintu dalam keadaan rusak lalu saksi NURDIANSYAH Alias HAMZAH BIN ACO menanyakan hal tersebut kepada terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR lalu terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR mengatakan kunci kamar tersebut telah hilang. Setelah itu saksi NURDIANSYAH Alias HAMZAH BIN ACO membantu untuk membuka kamar tersebut dengan cara mencungkil pintu kamar tersebut menggunakan linggis sampai kamar tersebut dapat terbuka. Selanjutnya setelah saksi NURDIANSYAH Alias HAMZAH BIN ACO membuka kamar tersebut, terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama dengan Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR masuk ke dalam kamar saksi korban M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA kemudian mencari barang yang ingin dicari oleh Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR dan Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR yaitu Sertifikat Tanah dan BPKB Kendaraan. Setelah Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR mencari dan menelusuri bagian kamar korban H. M. YAHYA ternyata tidak menemukan sertifikat dan BPKB yang dimaksud sehingga terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR membuka lemari saksi korban M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA kemudian terdakwa I YULIANI Alias YULI Binti HAEDAR mengambil jam tangan yang ada di lemari saksi Korban M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA berupa 2 (dua) buah jam tangan merek Rollens Rafaello warna emas, 1 (satu) buah jam tangan merek Alexandre Christie, 1 (satu) buah jam tangan merek Hush Puppies, 1 (satu) buah jam tangan Rolex warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merek Forsta warna emas, 1 (satu) buah jam tangan merek Fossil warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merek Gemini warna hitam corak emas, 1 (satu) buah jam tangan merek G & D Glea & VDO warna emas, 1 (satu) buah jam tangan merek HR Fortuner Quartz warna emas corak hitam, dan 1 (satu) buah jam tangan merek Bonia Quartz warna silver. Setelah mengambil beberapa buah jam tangan tersebut lalu terdakwa I YULIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR keluar meninggalkan kamar saksi korban M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA.
- Bahwa Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama-sama dengan Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR dalam mengambil 2 (dua) buah, jam tangan merek Rollens Rafaello warna emas, 1 (satu) buah jam tangan merek Alexandre Christie, 1 (satu) buah jam tangan merek Hush Puppies, 1 (satu) buah jam tangan Rolex warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merek Forsta warna emas, 1 (satu) buah jam tangan merek Fossil warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merek Gemini warna hitam corak emas, 1 (satu) buah jam tangan merek G & D Glea & VDO warna emas, 1 (satu) buah jam tangan merek HR Fortuner Quartz warna emas corak hitam, dan 1 (satu) buah jam tangan merek Bonia Quartz warna silver tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban H. M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA.
- Bahwa akibat dari Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama-sama dengan Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR tersebut saksi korban H. M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
---------- Bahwa Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama-sama dengan Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Tunda Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah turut serta melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR mengajak Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR untuk masuk ke kamar saksi korban M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA sehingga Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR menuju kamar saksi korban M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA namun saat hendak membuka kamar saksi korban M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA ternyata kamar tersebut sedang terkunci. kemudian Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama dengan Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR ke dapur untuk mengambil pisau gagang berwarna hijau lalu Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR dan Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR mencoba merusak gagang pintu kamar saksi korban M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA menggunakan pisau dapur tersebut namun belum dapat terbuka. Sehingga Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR menghampiri saksi NURDIANSYAH Alias HAMZAH BIN ACO yang saat itu sedang mengerjakan rumah tetangga lalu Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR meminta tolong kepada saksi NURDIANSYAH Alias HAMZAH BIN ACO untuk membuka pintu kamar tersebut dengan alasan kunci kamar tersebut telah hilang lalu saksi NURDIANSYAH Alias HAMZAH BIN ACO membantu membuka kamar tersebut menggunakan linggis dengan cara mencungkil pintu kamar tersebut sampai kamar tersebut dapat terbuka. Selanjutnya setelah saksi NURDIANSYAH Alias HAMZAH BIN ACO membuka kamar tersebut, terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama dengan Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR masuk ke dalam kamar saksi korban M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA kemudian mencari barang yang ingin dicari oleh terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR dan Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR yaitu Sertifikat Tanah dan BPKB Kendaraan. Setelah Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR mencari dan menelusuri bagian kamar saksi korban H. M. YAHYA Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA namun ternyata tidak menemukan sertifikat dan BPKB yang dimaksud sehingga terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR membuka lemari saksi korban H. M. YAHYA kemudian terdakwa I YULIANI Alias YULI Binti HAEDAR mengambil jam tangan yang ada di lemari saksi Korban M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA berupa 2 (dua) buah jam tangan merek Rollens Rafaello warna emas, 1 (satu) buah jam tangan merek Alexandre Christie, 1 (satu) buah jam tangan merek Hush Puppies, 1 (satu) buah jam tangan Rolex warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merek Forsta warna emas, 1 (satu) buah jam tangan merek Fossil warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merek Gemini warna hitam corak emas, 1 (satu) buah jam tangan merek G & D Glea & VDO warna emas, 1 (satu) buah jam tangan merek HR Fortuner Quartz warna emas corak hitam, dan 1 (satu) buah jam tangan merek Bonia Quartz warna silver. Setelah mengambil beberapa buah jam tangan tersebut lalu terdakwa I YULIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR keluar meninggalkan kamar saksi korban M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA.
- Bahwa Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama-sama dengan Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR dalam mengambil 2 (dua) buah jam tangan merek Rollens Rafaello warna emas, 1 (satu) buah jam tangan merek Alexandre Christie, 1 (satu) buah jam tangan merek Hush Puppies, 1 (satu) buah jam tangan Rolex warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merek Forsta warna emas, 1 (satu) buah jam tangan merek Fossil warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merek Gemini warna hitam corak emas, 1 (satu) buah jam tangan merek G & D Glea & VDO warna emas, 1 (satu) buah jam tangan merek HR Fortuner Quartz warna emas corak hitam, dan 1 (satu) buah jam tangan merek Bonia Quartz warna silver tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban H. M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA.
- Bahwa akibat dari Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I YULIANI ARIANI Alias YULI Binti HAEDAR bersama-sama dengan Terdakwa II HADRIA Alias RIA Binti HAEDAR tersebut saksi korban H. M. YAHYA. B Alias HAJI LINO BIN H. ABDULLAH DG. BETA mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------- |