| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.B/2026/PN Mjn | 2.MIFTAHUL ISNAENI, S.H 3.A.Tenri Wali, S.H |
HASMIRA Alias MIRA Binti (ALM) M. YUNUS | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik | |||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.B/2026/PN Mjn | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-125/P.6.11/Eoh.2/01/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | ----------- Bahwa Terdakwa HASMIRA ALIAS MIRA Binti (ALM) M. YUNUS, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didepan kios penjualan Saksi NURMA pada Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada saat setelah Lebaran Idul Adha sekitar pukul 08.00 WITA Bulan Juni 2025, Saksi Korban NURAINI ALIAS AINI Binti MAHFUD sedang berada dirumahnya bersama Saksi SUCI RAMADHANI ALIAS SUCI Binti JAMAL dan Saksi MUH. LUTPI ALIAS LUTPI kemudian Terdakwa HASMIRA ALIAS MIRA Binti (ALM) M. YUNUS memanggil Saksi Korban NURAINI, Saksi SUCI, dan Saksi LUTPI dengan maksud menyuruh datang kerumah Terdakwa untuk mencari cincin milik Terdakwa. Saksi Korban NURAINI, Saksi SUCI, dan Saksi LUTPI memeriksa segala sisi rumah Terdakwa namun tidak menemukan cincin yang dimaksud, karena cincin yang dicari tersebut tidak ditemukan tiba-tiba Terdakwa mengambil Al-Qur’an dengan tujuan melakukan sumpah terhadap Saksi Korban NURAINI, Saksi SUCI, dan Saksi LUTPI. Setelah melakukan sumpah, Terdakwa kembali melanjutkan mencari cincin Terdakwa dan pada saat Saksi Korban NURAINI, Saksi SUCI, dan Saksi LUTPI hendak pergi dari rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan akan pergi menemui Saksi SATIA (Sando/Dukun) untuk mendapatkan informasi mengenai cincin Terdakwa yang hilang. Pada saat bertemu dengan Saksi SATIA (Sando/Dukun), Terdakwa diberikan informasi bahwa cincin Terdakwa hilang diambil oleh seseorang dengan ciri-ciri yakni seorang perempuan, berbadan gemuk, dan berkulit putih yang mana atas informasi yang diberikan oleh Saksi SATIA (Sando/Dukun) kepada Terdakwa tersebut diketahui bahwa Saksi SATIA (Sando/Dukun) sendiri tidak mengetahui bentuk/jenis cincin terdakwa yang hilang, tidak melihat secara langsung proses hilang/dicuri/diambilnya cincin, serta tidak mengetahui/mengenal Saksi Korban NURAINI. Pada sekitar pukul 13.30 WITA setibanya Terdakwa dirumah setelah pergi menemui Saksi SATIA (Sando/Dukun), Terdakwa bertemu didepan rumah Terdakwa dengan Saksi Korban NURAINI dan mengatakan ciri-ciri yang mencuri cincin Terdakwa yakni bercirikan berkulit putih, berbadan gemuk, cantik, seketika Saksi Korban NURAINI menangis karena merasa tersinggung mendengar perkataan Terdakwa. Perbuatan Terdakwa saat mengatakan hal tersebut kepada Saksi Korban NURAINI disaksikan sekitar 7 (tujuh) orang sehingga hal tersebut menyebabkan menyebarnya berita bahwa Saksi Korban NURAINI mencuri cincin Terdakwa. Beberapa minggu berselang setelah menuduh Saksi Korban NURAINI mencuri cincin yang bertempat didepan rumah Terdakwa tersebut, tante dari Saksi Korban NURAINI mendapatkan informasi dari seseorang yang bernama MULTA dan A’MAD yang berkata bahwa Saksi Korban NURAINI yang mencuri cincin Terdakwa, atas informasi tersebut kemudian tante dari Saksi Korban NURAINI menyampaikan kepada Saksi Korban NURAINI, setelah mendapatkan informasi dari tantenya, pada sekitar pukul 17.30 WITA Saksi Korban NURAINI pergi untuk menemui Terdakwa di kios penjualan Saksi NURMA, sesampainya di kios penjualan Saksi NURMA dan bertemu dengan Terdakwa kemudian terjadi adu mulut antara Saksi Korban NURAINI dengan Terdakwa dimana terdapat kalimat yang berbunyi ”I’o memangdi kapang maccoro” (memang kamu yang mencuri) sebanyak 2 (dua) kali dilontarkan Terdakwa kepada Saksi Korban NURAINI. Kios penjualan Saksi NURMA yang pada kejadian tersebut sedang ramai oleh pembeli yakni sekitar 10 (sepuluh) orang dan juga bertempat dipinggir jalan umum, sontak pandangan para pengunjung serta pengendara yang lewat terfokus pada percakapan yang berisikan tuduhan dari Terdakwa kepada Saksi Korban NURAINI. Bahwa tujuan Terdakwa menuduhkan hal tersebut kepada Saksi Korban NURAINI adalah agar seluruh keluarga dan orang lain percaya bahwa Saksi Korban NURAINI merupakan pencuri cincin Terdakwa, akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa adalah beberapa orang telah mengkonsumsi informasi tuduhan dan mempercayai jika Saksi Korban NURAINI yang mencuri cincin Terdakwa serta menimbulkan rasa malu yang ada pada diri Saksi Korban NURAINI.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 Ayat (1) jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
