| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Mjn | KASMAN | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR MAJENE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Mjn | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PETITUM: Berdasarkan uraian tersebut diatas, pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo, agar memberikan putusan sebagai berikut: 1. menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh termohon, yaitu: • Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/16/ Pemberitahuan VIII/RES.1.4./2026/RESKRIM tertanggal 21 agustus 2026; • Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor: B/315/VIII/ RES.1.4./ 2026/ RESKRIM tertanggal 21 agustus 2026; • Surat Kejaksaan Negeri Majene Nomor: B-2003/P.6.11/Etl.1/09/2026 tertanggal 07 september 2026 perihal surat perpanjangan penahanan atas Nama Kasman Alias Ka’man Bin Kanni; • Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: SP Han/16.b/IX/RES.1.4/2026/ Reskrim tertanggal 09 september 2026; • Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan Nomor: B/342/IX/ RES.1.4./ 2026/ Reskrim tertanggal 09 september 2026 Adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 3. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan segera setelah putusan dalam perkara ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya; 5. Menghukum Termohon untuk patuh dan tunduk terhadap putusan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. SUBSIDAIR Apabila yang mulia hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
