Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Mjn KASMAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR MAJENE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KASMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR MAJENE
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM: Berdasarkan uraian tersebut diatas, pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo, agar memberikan putusan sebagai berikut:

1. menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh termohon, yaitu:

   • Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/16/ Pemberitahuan VIII/RES.1.4./2026/RESKRIM tertanggal 21 agustus 2026;

   • Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor: B/315/VIII/ RES.1.4./ 2026/ RESKRIM tertanggal 21 agustus 2026;  

   • Surat Kejaksaan Negeri Majene Nomor: B-2003/P.6.11/Etl.1/09/2026 tertanggal 07 september 2026 perihal surat           perpanjangan penahanan atas Nama Kasman Alias Ka’man Bin Kanni;

• Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: SP Han/16.b/IX/RES.1.4/2026/ Reskrim tertanggal 09 september 2026;

• Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan Nomor: B/342/IX/ RES.1.4./ 2026/ Reskrim tertanggal 09 september 2026 

Adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

3. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan segera setelah putusan dalam perkara ini diucapkan;

4. Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;

5. Menghukum Termohon untuk patuh dan tunduk terhadap putusan.

6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

SUBSIDAIR Apabila yang mulia hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya