| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 64/Pid.B/2026/PN Mjn | 1.MIFTAHUL ISNAENI, S.H 2.Andi Intan Annisa Octaviany P Makhfi, S.H. |
MASRURAH Alias LULA Binti AHMADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Okt. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik | |||||||||
| Nomor Perkara | 64/Pid.B/2026/PN Mjn | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Okt. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2288/P.6.11/Eku.2/10/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa MASRURAH Alias LULA Binti AHMADI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti satu per satu, namun setidak-tidaknya dalam kurun waktu tanggal 16 Desember 2025 sampai dengan tanggal 16 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di wilayah Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan ditempat umum menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi, dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Jule kamu jangan merasa sendiri yaahh ada eqqi versi majene kelakuannya 11/12 kaya kamu”;
“Sejule-julenya jule lebih Jule Eqqi birahi majene”, dengan caption “yang tau tau aja eqqi siapa, sudah rahasia umum hahahaha”;
“sejauh ini belum pernah diganggu sama yang cakep tapi kalau yang jelek EQQI Jule Majene juaranya (emot juara 1, minimal cantik dan tidak mapo’go!”;
“semua akan kuhadapi kecuali debat dengan eqqi gatal serasa debat sama kuasa hukum isinya pembelaan semua.”
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
