| Dakwaan |
- Dakwaan
PERTAMA
-------------Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD ERLYANSYAH Alias ERLI Bin NASRUDDIN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Pangali- Ali Kelurahan Pangali- Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 pada pukul 12.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh lelaki DAFA (DPO) yang kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik Terdakwa dan menyuruh Terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa membelikan narkotika jenis shabu, Selanjutnya Terdakwa mengajak seorang lelaki bernama SANDI (DPO) untuk mencari narkotika jenis shabu, kemudian bersama-sama menuju Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene untuk menemui seorang lelaki bernama MARZUKI alias MARSU Bin SUKRIADI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) Terdakwa kemudian memesan narkotika jenis shabu kepada lelaki MARZUKI dengan harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan menyerahkan uang sebesar Rp695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa bersama SANDI kembali ke Lingkungan Pangali-Ali, dan beberapa waktu kemudian sekitar pukul 17.30 WITA kembali menuju Lingkungan Lembang, Kecamatan Banggae Timur untuk mengambil narkotika yang telah dipesan. Sesampainya di lokasi tersebut, lelaki MARZUKI menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, yang diterima langsung oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama SANDI kembali ke Lingkungan Pangali-Ali dengan membawa narkotika tersebut yang digenggam oleh Terdakwa. Dalam perjalanan, Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pembungkus rokok merek FELOZ. Setibanya di Lingkungan Pangali-Ali, Terdakwa berencana menyerahkan narkotika tersebut kepada lelaki DAFA dengan cara meletakkan pembungkus rokok yang berisi 1 (satu) sachet shabu di tangga belakang Gedung Assamalewuang. Terdakwa kemudian menunggu kedatangan lelaki DAFA sekitar 8 (delapan) meter dari lokasi peletakan barang tersebut. Namun, sebelum narkotika tersebut diserahkan, datang petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Terdakwa kemudian menunjukkan tempat penyimpanan pembungkus rokok merek FELOZ yang berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0375/NNF/I/2026 pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forenik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. pada pokoknya menyatakan : 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1872 gram diberi nomor barang bukti 0868 / 2026/ NNF dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji Konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD ERLYANSYAH Alias ERLI Bin NASRUDDIN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di LingkunganPangali- Ali Kelurahan Pangali- Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, di wilayah Lingkungan Pangali-Ali sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, sehingga petugas kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, petugas menemukan seorang lelaki bernama MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI Bin NASRUDDIN yang mencurigakan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan, di mana yang bersangkutan mengakui sedang menunggu temannya untuk mengambil barang, dan menunjukkan 1 (satu) pembungkus rokok merek FELOZ yang berisi 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Petugas kemudian mengamankan Terdakwa MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI Bin NASRUDDIN beserta barang bukti tersebut ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majene. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari lelaki MARZUKI alias MARSU Bin SUKRIADI (Dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek FELOZ yang didalamnya terdapat 1 (satu) sashet plastik bening berisi kristal bening diduga narkoba jenis shabu dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A1K Model CPH1923 dengan nomor IMEI 1 : 869660042656711 dan IMEI 2 : 869660042656703.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0375/NNF/I/2026 pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forenik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. pada pokoknya menyatakan : 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1872 gram diberi nomor barang bukti 0868 / 2026/ NNF dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji Konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu serta terdakwa bukanlah berprofesi selaku tenaga medis, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehubungan dengan Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD ERLYANSYAH Alias ERLI Bin NASRUDDIN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di LingkunganPangali- Ali Kelurahan Pangali- Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh saksi DAFA (DPO) yang kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening DANA milik Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menghubungi saksi SANDI (DPO) dan mengajaknya untuk mencari narkotika jenis shabu. setelah itu, Terdakwa bersama saksi SANDI berangkat menuju beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Majene hingga akhirnya bertemu dengan saksi MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di wilayah Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. dalam pertemuan tersebut, Terdakwa memesan narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), namun karena saldo pada rekening Terdakwa tidak mencukupi, Terdakwa hanya dapat menarik uang tunai sebesar Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dan selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi MARZUKI alias MARSU untuk memperoleh 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu. ekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa bersama saksi SANDI kembali menemui saksi MARZUKI alias MARSU di wilayah Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dan pada saat itu saksi MARZUKI alias MARSU menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. setelah menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa membawa dan menguasai narkotika tersebut dengan maksud untuk digunakan. Selanjutnya Terdakwa menuju wilayah Lingkungan Pangali-Ali, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. sesampainya di sekitar belakang Gedung Assamalewuang, Terdakwa kemudian diamankan oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang dimasukkan ke dalam pembungkus rokok merek Feloz, yang sebelumnya dikuasai oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0375/NNF/I/2026 pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forenik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. pada pokoknya menyatakan : 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1872 gram diberi nomor barang bukti 0868 / 2026/ NNF dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji Konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Surat Asesmen Terpadu a/n MUHAMMAD ERLYANSYAH Alias ERLI Bin NASRUDDIN nomor B/06/III/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 13 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar dengan hasil kesimpulan: Terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika golongan I yaitu methamphetamina untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15). Terdakwa tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Berdasarkan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UNdang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------- |