Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Mjn 1.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2.Suci ramadhanti burhan, S.H.
HERMAN Alias EMMANG Bin (ALM) RAYATIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-519/P.6.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2Suci ramadhanti burhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Alias EMMANG Bin (ALM) RAYATIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair

---------- Bahwa terdakwa HERMAN Alias EMMANGBin (Alm) RAYATIL, pada hari

Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara matahari terbenam sampai matahari terbit dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di LingkunganPuawang Kelurahan Baruga Dhua Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan Tindak Pidana ” mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya ia Terdakwa HERMAN Alias EMMANG  Bin (Alm) RAYATIL pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa datang ke rumah Korban MUH TAMIN yang mempunyai tanda batas pada bagian depan berupa pagar kayu yang beralamatkan di Lingkungan  Puawang Kelurahan Baruga Dhua Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene untuk menanyakan apakah ada tempurung kepala yang Korban jual. Setelah itu Terdakwa pergi dari rumah Korban sambil melihat motor milik Korban berada di bawah rumah dengan posisi kunci yang masih menempel pada motor. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 wita dini hari Terdakwa berhenti di jembatan Puawang Kelurahan Baruga Dhua Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene yang jaraknya kurang lebih 70 meter dari rumah Korban, setelah itu Terdakwa langsung berjalan kaki menuju rumah Korban. Sesampainya di rumah Korban, Terdakwa duduk di bawah kolom rumah korban sambil menunggu sekitar 5 menit, kemudian Terdakwa mengambil motor milik Korban  dengan cara mendorongnya keluar hingga kembali ke jembatan, setelah ituTerdakwa menyalakan motor tersebut dan membawanya pergi dan meninggalkan motor milik Terdakwa Yamaha Jupiter MX warna biru di jembatan tersebut;
  • Bahwa atas kejadian tersebut Korban MUH. TAMIN mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 15.000.000.- (limabelas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

Subsidair

---------- Bahwa terdakwa HERMAN Alias EMMANGBin (Alm) RAYATIL, pada hari

Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara matahari terbenam sampai matahari terbit dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di LingkunganPuawang Kelurahan Baruga Dhua Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan Tindak Pidana” mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya ia Terdakwa HERMAN Alias EMMANG  Bin (Alm) RAYATIL pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa datang ke rumah Korban MUH TAMIN yang mempunyai tanda batas pada bagian depan berupa pagar kayu yang beralamatkan di Lingkungan  Puawang Kelurahan Baruga Dhua Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene untuk menanyakan apakah ada tempurung kepala yang Korban jual. Setelah itu Terdakwa pergi dari rumah Korban sambil melihat motor milik Korban berada di bawah rumah dengan posisi kunci yang masih menempel pada motor. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 wita dini hari Terdakwa berhenti di jembatan Puawang Kelurahan Baruga Dhua Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene yang jaraknya kurang lebih 70 meter dari rumah Korban, setelah itu Terdakwa langsung berjalan kaki menuju rumah Korban. Sesampainya di rumah Korban, Terdakwa duduk di bawah kolom rumah korban sambil menunggu sekitar 5 menit, kemudian Terdakwa mengambil motor milik Korban  dengan cara mendorongnya keluar hingga kembali ke jembatan, setelah ituTerdakwa menyalakan motor tersebut dan membawanya pergi dan meninggalkan motor milik Terdakwa Yamaha Jupiter MX warna biru di jembatan tersebut;
  • Bahwa atas kejadian tersebut Korban MUH. TAMIN mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 15.000.000.- (limabelas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya