| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.B/2026/PN Mjn | 1.MIFTAHUL ISNAENI, S.H 2.Suci ramadhanti burhan, S.H. |
HERMAN Alias EMMANG Bin (ALM) RAYATIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.B/2026/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-519/P.6.11/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Primair ---------- Bahwa terdakwa HERMAN Alias EMMANGBin (Alm) RAYATIL, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara matahari terbenam sampai matahari terbit dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di LingkunganPuawang Kelurahan Baruga Dhua Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan Tindak Pidana ” mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Subsidair ---------- Bahwa terdakwa HERMAN Alias EMMANGBin (Alm) RAYATIL, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara matahari terbenam sampai matahari terbit dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di LingkunganPuawang Kelurahan Baruga Dhua Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan Tindak Pidana” mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
