| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Mjn | HUSNI MUBARAK R | Mardiah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 19/HR/Prdt-G/IV/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 20.800.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama Tanggal 30 Januari 2026 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp 20.800,000 ( dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6% per bulan terhitung sejak tanggal 8 Maret 2026 hingga tanggal pelunasan; 5. Memohon agar Pengadilan menyita harta Tergugat sebagai Jaminan apabila tergugat belum melunasi kewajibannya kepada pihak Penggugat. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsider (Jika Majelis Hakim berpendapat lain): Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
