| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa Abdul Kadir Cocep Alias Cocep Bin Alm. H. Damang, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira pertengahan bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pertengahan bulan Oktober 2025 sepulang dari melaut, Saksi Hamzah pergi mengunjungi Terdakwa di rumahnya yang berada di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene sambil membawakan hasil tangkapan ikannya, sesampainya di sana Saksi Hamzah bercerita kepada Terdakwa bahwa Saksi Hamzah pusing karena rompong miliknya putus, sehingga ia berencana untuk bekerja menangkap ikan ke Pulau Ambo, Desa Bala-Balakang Timur, Kecamatan Kepulauan Bala-Balakang Kabupaten Mamuju, lalu Terdakwa bertanya “adaka yang pakai shabu di pulau” yang dijawab Saksi Hamzah bahwa sepengetahuan Saksi Hamzah orang pulau biasa pakai obat-obatan jenis bojek untuk bekerja, saat itu Terdakwa mengatakan “mauki bawa shabu ke sana” yang dijawab Saksi Hamzah “tidak ada uangku komandan” saat itu Terdakwa mengatakan “gampangmi itu kau itu sudah saya anggap sebagai adik jadi kita bawa mi dulu nanti bayar kalau sudah ada yang terjual” setelah itu Saksi Hamzah pulang ke rumahnya;
- Bahwa beberapa hari kemudian, sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa menemui Saksi Hamzah dan selanjutnya keduanya bersama-sama pergi ke rumah Terdakwa dan mengonsumsi narkotika jenis shabu, lalu sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa mengantar Saksi Hamzah pulang ke rumahnya di Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Bahwa sebelum Terdakwa pulang dari rumah Saksi Hamzah, Terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada Saksi Hamzah untuk dijual, kemudian Saksi Hamzah pergi menuju dermaga untuk berangkat ke Pulau Ambo, Desa Bala-Balakang Timur, Kecamatan Kepulauan Bala-Balakang, Kabupaten Mamuju;
- Bahwa Saksi Hamzah membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) menjadi 14 (empat belas) paket, dimana 10 (sepuluh) paket seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya dan 4 (empat) paket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya dengan menggunakan pipet bekas air gelas yang dilakukan di pinggir pantai di Pulau Balabalakang.
- Bahwa selanjutnya Saksi Hamzah menawarkan atau mengajak beberapa orang untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu secara cuma-cuma, dimana setelah itu orang-orang tersebut datang sendiri mencari Saksi Hamzah untuk membeli narkotika jenis shabu. Bahwa hasil penjualan narkotika jenis shabu Saksi Hamzah kirim/transfer melalui BRI Link ke akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 081340222940 secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali, yaitu:
- Tanggal 25 Oktober 2025 sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Tanggal 28 Oktober 2025 sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Tanggal 02 November 2025 Sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 14 November 2025 sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 November 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Saksi Hamzah pergi ke rumah Terdakwa di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene untuk menyerahkan sisa uang penjualan shabu sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan Saksi Hamzah uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sebagai tanda terima kasih;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 17.00 WITA Petugas BNNP Sulawesi Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene akan terjadi transaksi narkotika serta memberikan ciri-ciri orangnya, menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 18.30 WITA Petugas BNNP Sulawesi Barat menuju ke Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Selanjutnya sekira pukul 21.15 WITA Petugas BNNP Sulawesi Barat melihat dan mencurigai Saksi Hamzah yang sedang melintas, kemudian Petugas BNNP Sulawesi Barat mengikutinya dan sekira pukul 21.30 WITA di pinggir Jalan Poros Majene-Mamuju di Desa Tubo, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Saksi Hamzah diamankan dan saat dilakukan interogasi, Saksi Hamzah mengakui bahwa Saksi Hamzah menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya, selanjutnya Petugas BNNP Sulawesi Barat bersama Saksi Hamzah menuju ke rumah Saksi Hamzah Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, dimana sesampainya disana, Saksi Hamzah menunjukkan 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu yang disimpannya didalam Silicon Handpone Merek Oppo warna Kuning Silver IMEI 1: 860891052548550, IMEI 2: 860891052548543 dengan Nomor Panggilan 1: +6282189918746 dan Nomor Panggilan 2: +6285756788895, selain itu terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet plastik bening kosong ukuran sedang, dan 11 (sebelas) sachet plastik bening kosong ukuran kecil yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam merk Adidas yang berada di dalam rumah, saat itu Saksi Hamzah mengakui bahwa 6 (enam) sachet narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa, menindaklanjuti hal tersebut Petugas BNNP Sulawesi Barat menuju ke rumah kontrakan Terdakwa, namun Terdakwa tidak berada di tempat dan sekira pukul 00.30 WITA Petugas BNNP Sulawesi Barat menuju ke arah kota Majene ke rumah mertua Terdakwa namun Terdakwa sudah pergi. Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00 WITA Saksi Hamzah bersama dengan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Sulawesi Barat di Mamuju untuk proses selanjutnya;
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa menyerahkan diri di kantor BNNP Sulawesi Barat;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratorium Nomor: LB12GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Baddoka–Makassar tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supryanto, M.Si, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang pada pokoknya menerangkan:
- Jenis Sampel A1, A2, A3, A4, A5, A6, 6 (Enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih berat netto Awal 0,1794 gram dan setelah dilakukan Pemeriksaan berat Netto Terakhir 0,1623 gram Milik Saksi Hamzah Alias Salla Alias Bapak Sifah Bin Alm. Muhammad Amin, Terdakwa Abdul Kadir Cocep Alias Cocep Bin Alm. H. Damang positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Jenis Sampel C,1 (Satu) buah botol plastic berisi Urine Milik Abdul Kadir Cocep Alias Cocep Bin Alm. H. Damang negatif tidak mengandung golongan Narkotika/Psikotropika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin ataupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat/ pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa Abdul Kadir Cocep Alias Cocep Bin Alm. H. Damang, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira pertengahan bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pertengahan bulan Oktober 2025 sepulang dari melaut, Saksi Hamzah pergi mengunjungi Terdakwa di rumahnya yang berada di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene sambil membawakan hasil tangkapan ikannya, sesampainya di sana Saksi Hamzah bercerita kepada Terdakwa bahwa Saksi Hamzah pusing karena rompong miliknya putus, sehingga ia berencana untuk bekerja menangkap ikan ke Pulau Ambo, Desa Bala-Balakang Timur, Kecamatan Kepulauan Bala-Balakang Kabupaten Mamuju, lalu Terdakwa bertanya “adaka yang pakai shabu di pulau” yang dijawab Saksi Hamzah bahwa sepengetahuan Saksi Hamzah orang pulau biasa pakai obat-obatan jenis bojek untuk bekerja, saat itu Terdakwa mengatakan “mauki bawa shabu ke sana” yang dijawab Saksi Hamzah “tidak ada uangku komandan” saat itu Terdakwa mengatakan “gampangmi itu kau itu sudah saya anggap sebagai adik jadi kita bawa mi dulu nanti bayar kalau sudah ada yang terjual” setelah itu Saksi Hamzah pulang ke rumahnya;
- Bahwa beberapa hari kemudian, sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa menemui Saksi Hamzah dan selanjutnya keduanya bersama-sama pergi ke rumah Terdakwa dan mengonsumsi narkotika jenis shabu, lalu sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa mengantar Saksi Hamzah pulang ke rumahnya di Dusun Udzung, Desa tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Bahwa sebelum Terdakwa pulang dari rumah Saksi Hamzah, Terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada Saksi Hamzah untuk dijual, kemudian Saksi Hamzah pergi menuju dermaga untuk berangkat ke Pulau Ambo, Desa Bala-Balakang Timur, Kecamatan Kepulauan Bala-Balakang, Kabupaten Mamuju;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 17.00 WITA Petugas BNNP Sulawesi Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene akan terjadi transaksi narkotika serta memberikan ciri-ciri orangnya, menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 18.30 WITA Petugas BNNP Sulawesi Barat menuju ke Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Selanjutnya sekira pukul 21.15 WITA Petugas BNNP Sulawesi Barat melihat dan mencurigai Saksi Hamzah yang sedang melintas, kemudian Petugas BNNP Sulawesi Barat mengikutinya dan sekira pukul 21.30 WITA di pinggir Jalan Poros Majene-Mamuju di Desa Tubo, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Saksi Hamzah diamankan dan saat dilakukan interogasi, Saksi Hamzah mengakui bahwa Saksi Hamzah menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya, selanjutnya Petugas BNNP Sulawesi Barat bersama Saksi Hamzah menuju ke rumah Saksi Hamzah Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, dimana sesampainya disana, Saksi Hamzah menunjukkan 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu yang disimpannya didalam Silicon Handpone Merek Oppo warna Kuning Silver IMEI 1: 860891052548550, IMEI 2: 860891052548543 dengan Nomor Panggilan 1: +6282189918746 dan Nomor Panggilan 2: +6285756788895, selain itu terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet plastik bening kosong ukuran sedang, dan 11 (sebelas) sachet plastik bening kosong ukuran kecil yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam merk Adidas yang berada di dalam rumah, saat itu Saksi Hamzah mengakui bahwa 6 (enam) sachet narkotika jenis shabu diperoleh dari Terdakwa, menindaklanjuti hal tersebut Petugas BNNP Sulawesi Barat menuju ke rumah kontrakan Terdakwa, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sekira pukul 00.30 WITA Petugas BNNP Sulawesi Barat menuju ke arah kota Majene ke rumah mertua Terdakwa namun Terdakwa sudah pergi. Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00 WITA Saksi Hamzah bersama dengan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Sulawesi Barat di Mamuju untuk proses selanjutnya;
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa menyerahkan diri di kantor BNNP Sulawesi Barat;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratorium Nomor: LB12GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Baddoka–Makassar tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supryanto, M.Si, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang pada pokoknya menerangkan:
- Jenis Sampel A1, A2, A3, A4, A5, A6, 6 (Enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih berat netto Awal 0,1794 gram dan setalh dilakukan Pemeriksaan berat Netto Terakhir 0,1623 gram Milik Saksi Hamzah Alias Salla Alias Bapak Sifah Bin Alm. Muhammad Amin, Terdalwa Abdul Kadir Cocep Alias Cocep Bin Alm. H. Damang positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfitamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Jenis Sampel C, 1 (Satu) buah botol plastic berisi Urine Milik Abdul Kadir Cocep Alias Cocep Bin Alm. H. Damang negatif tidak mengandung golongan Narkotika/Psikotropika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin ataupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat/pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------- |