Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2.ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H.
MUH ALIF FAHRI Alias ALIF Bin FAHRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2103/P.6.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH ALIF FAHRI Alias ALIF Bin FAHRY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa MUH. ALIF FAHRI Alias ALIF Bin FAHRY bersama-sama dengan saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI (telah dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Pasar Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI (telah dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) datang lalu meminta tolong kepada terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis shabu kepada HAERUDDIN (DPO) seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada HAERUDDIN melalui WhatsApp lalu melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui BRIlink di daerah Tinambung Kabupaten Polewali Mandar. Setelah terdakwa mentransfer uang tersebut kepada HAERUDDIN, lalu HAERUDDIN mengabari terdakwa bahwa narkoba jenis shabu tersebut sudah dapat diambil di daerah Pambusung dan mengirimkan gambar letak narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa langsung pergi menuju Lokasi yang telah dikirim oleh HAERUDDIN yakni di Pasar Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar. Sekitar pukul 10.30 wita terdakwa tiba di Lokasi tersebut kemudian terdakwa menemukan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan tisu lalu terdakwa mengambilnya dan terdakwa langsung pulang ke rumahya. Selanjutnya saat terdakwa tiba di rumahnya, terdakwa pun langsung membuka narkoba jenis shabu tersebut yang ternyata berisi 1 (satu) sachet kristal bening narkotika jenis shabu lalu terdakwa memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di kamar terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa bersama saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI meminta untuk dipesankan lagi kepada HAERUDDIN seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibawa pulang ke kabupaten Majene, kemudian terdakwa menghubungi HAERUDDIN melalui aplikasi WhatsApp dan melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui BRIlink yang berada di Kec. Tinambung Kabupaten Polewali Mandar. Kemudian HAERUDDIN mengabari terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan mengirimkan Lokasi diletakkannya narkotika jenis shabu tersebut yakni di Pasar Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali mandar. kemudian sekitar pukul 11.20 wita terdakwa pergi menuju Lokasi yang dimaksud dan menemukan 1 (satu) buah tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic bening yang berisi kristal bening berisi shabu-shabu lalu terdakwa berikan kepada saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI lalu saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI langsung pulang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2875/NNF/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi selatan yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa MUH. ALIF FAHRI Alias ALIF Bin FAHRY pada pokoknya menyatakan bahwa 1 (satu) botol plastik berisi urine (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan bukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

-----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  ---------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUH. ALIF FAHRI Alias ALIF Bin FAHRY bersama-sama dengan saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI (telah dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WITA atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Pasar Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 wita saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI (telah dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. HAERUDDIN (DPO). Kemudian terdakwa memesan narkotika jenis shabu tersebut kepada HAERUDDIN dan mentransfer melalui brilink di Tinambung. Setelah terdakwa mentransfer Sdr. HAERUDDIN menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di daerah Pasar Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar dengan mengirim gambar letak narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menuju ke Lokasi yang dikirim oleh Sdr. HAERUDDIN. Setelah tiba di Lokasi yang dimaksud yaitu di daerah Pasar Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar, terdakwa menemukan narkotika jenis habu tersebut yang terbungkus dengan tisu kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan membawanya pulang ke rumah terdakwa. Setelah terdakwa sampai di.rumahnya terdakwa langsung membuka bungkusan tisu tersebut tersebut yang ternyata berisi 1 (satu) sachet bening yang berisi narkotika jenis shabu. Lalu terdakwa langsung memberikan 1 (satu) sachet bening yang berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI. Kemudian terdakwa bersama saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di kamar terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa bersama saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI kembali meminta terdakwa untuk memesankan narkotika jenis shabu kepada Sdr. HAERUDDIN seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibawa pulang ke kabupaten Majene, kemudian terdakwa kembali memesan narkotika jenis shabu kepada Sdr. HAERUDDIN dan mentransfer melalui brilink di Tinambung. Kemudian Sdr. HAERUDDIN mengabari terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di Pasar Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar dengan mengirim gambar letak narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa menuju Lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. HAERUDDIN. Setelah di Lokasi yang dituju yakni di daerah Pasar Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar terdakwa menemukan 1 (satu) buah tisu yang berisi narkotika jenis shabu kemudian terdakwa mengambilnya dan kembali ke rumahnya. Setelah terdakwa sampai di rumahnya, terdakwa membuka 1 (satu) buah tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic bening yang berisi Kristal bening yang berisi narkotika jenis shabu kemudian terdakwa memberikan narkotika jenis shabu tersebut kapada saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI lalu saksi HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI langsung pulang,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2875/NNF/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi selatan yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa MUH. ALIF FAHRI Alias ALIF Bin FAHRY pada pokoknya menyatakan bahwa 1 (satu) botol plastik berisi urine (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan bukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa MUH. ALIF FAHRI Alias ALIF Bin FAHRY pada hari Sabtu, tanggal 26 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Tinggas-Tinggas Kelurahan Tinambung Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Penyalahguna narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, dilakukan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa MUH. ALIF FAHRI Alias ALIF Bin FAHRY menggunakan/memakai narkoba jenis shabu dengan dengan cara memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirex yang kemudian dipasang pada alat hisap sabu (bong). Selanjutnya, Terdakwa membakar kaca pirex yang telah berisi Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa menghisap asap yang dihasilkan melalui alat hisap (bong) hingga Narkotika jenis sabu tersebut sampai habis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2875/NNF/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi selatan yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa MUH. ALIF FAHRI Alias ALIF Bin FAHRY pada pokoknya menyatakan bahwa 1 (satu) botol plastik berisi urine (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Asesmen Terpadu a/n MUH. ALIF FAHRI Alias ALIF Bin FAHRY nomor B/26/VIII/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 12 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar dengan hasil kesimpulan: Terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika golongan I yaitu methamphetamina untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15). Tersangka tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pemerintah yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri;
  •  

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya