| Dakwaan |
Primair
---------Bahwa Terdakwa MUH. FAISAL Alias ICAL Bin NAHRADI pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di samping toko Erafone yang beralamt di Jl. Sudirman, Labuang, Kec. Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, saksi ADRIYAN menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dan mengatakan, "mauka beli obat jenis bojek", kemudian Terdakwa menjawab, "berapa", lalu saksi ADRIYAN menyampaikan ingin membeli obat jenis bojek seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjawab, "kesinimoko".---------------
- Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WITA, saksi ADRIYAN mendatangi Terdakwa di samping Toko Erafone Majene, menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl (bojek). Setelah transaksi selesai, dalam perjalanan menemui saksi AMMAN, saksi ADRIYAN mengonsumsi 1 (satu) butir obat tersebut dan 1 (satu) butir lainnya terjatuh ke dalam selokan sehingga tersisa 8 (delapan) butir. Saat hendak menyerahkan obat tersebut kepada saksi AMMAN, saksi ADRIYAN diamankan oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Majene dan menerangkan bahwa obat tersebut diperolehnya dari Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual obat jenis Trihexyphenidyl (bojek) kepada saksi ADRIYAN, yaitu pada tanggal 14 Mei 2026 sebanyak 1 (satu) butir, pada tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA sebanyak 1 (satu) butir, dan pada tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WITA sebanyak 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa Terdakwa memperoleh obat jenis bojek tersebut melalui perantaraan saksi RAHMAT (DPO) dengan membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk kemudian dijual kembali kepada orang lain guna memperoleh keuntungan.-------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Majene di tempat kerjanya yaitu toko Eraphone Majene, pada saat introgasi awal ditemukan fakta bahwa Terdakwa menyimpan obat Trihexypenidil di rumah Terdakwa yang beralamat di BTN Mutiara Adzalina dan ditemukan 1 buah kotak jam tangan yang didalamnya terdapat 2 saset plastik bening yang berisi 122 butir obat Trihexypenidil.
- Bahwa berdasarkan hasil laboratorium pengujian nomor LHU.114.K.05.01.26.0005 tanggal 25 Mei 2026 obat jensi bojek atau Trihexyphenidyl dengan sampel tablet berbentuk bulat, berwanrna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) Positif (+) mengandung Triheksifenidil HCI. Pengujian tersebut dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan.------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------
ATAU
Subsidair
Bahwa Terdakwa MUH. FAISAL Alias ICAL Bin NAHRADI pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di samping toko Erafone yang beralamt di Jl. Sudirman, Labuang, Kec. Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, saksi ADRIYAN menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dan mengatakan, "mauka beli obat jenis bojek", kemudian Terdakwa menjawab, "berapa", lalu saksi ADRIYAN menyampaikan ingin membeli obat jenis bojek seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjawab, "kesinimoko".---------------
- Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WITA, saksi ADRIYAN mendatangi Terdakwa di samping Toko Erafone Majene, menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl (bojek). Setelah transaksi selesai, dalam perjalanan menemui saksi AMMAN, saksi ADRIYAN mengonsumsi 1 (satu) butir obat tersebut dan 1 (satu) butir lainnya terjatuh ke dalam selokan sehingga tersisa 8 (delapan) butir. Saat hendak menyerahkan obat tersebut kepada saksi AMMAN, saksi ADRIYAN diamankan oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Majene dan menerangkan bahwa obat tersebut diperolehnya dari Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual obat jenis Trihexyphenidyl (bojek) kepada saksi ADRIYAN, yaitu pada tanggal 14 Mei 2026 sebanyak 1 (satu) butir, pada tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA sebanyak 1 (satu) butir, dan pada tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WITA sebanyak 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa Terdakwa memperoleh obat jenis bojek tersebut melalui perantaraan saksi RAHMAT (DPO) dengan membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk kemudian dijual kembali kepada orang lain guna memperoleh keuntungan.-------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Majene di tempat kerjanya yaitu toko Eraphone Majene, pada saat introgasi awal ditemukan fakta bahwa Terdakwa menyimpan obat Trihexypenidil di rumah Terdakwa yang beralamat di BTN Mutiara Adzalina dan ditemukan 1 buah kotak jam tangan yang didalamnya terdapat 2 saset plastik bening yang berisi 122 butir obat Trihexypenidil.----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian berupa pengadaan pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl (bojek), tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib, yang menurut keterangan Ahli hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Modul Komunikasi, Informasi dan Edukasi BPOM obat dengan logo huruf K merupakan obat keras. Bahwa obat Trihexypenidil merupakan obat bertanda logo huruf K. Berdasarkan Pasal 320 ayat (5) Undang – undang Nomor17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, selain obat bebas dan obat terbatas, obat keras tertentu dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.--------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan pegawai toko Eraphone dan bukan seorang apoteker dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------- |