Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.A.M. SIRYAN, S.H.
2.ROMAULI SIRAIT, S.H., M.H.
ABD.RAHMAN Alias AMMAN Bin MURSALIM Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-486/P.6.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A.M. SIRYAN, S.H.
2ROMAULI SIRAIT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD.RAHMAN Alias AMMAN Bin MURSALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ABD.RAHMAN Alias Amman Bin Mursalim, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 17.25 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Dusun Katinting, Desa Tandung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 November 2025, ketika saksi NUR AHMAD GUNAWAN alias WAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “apakah barang narkoba jenis shabu itu sudah ready”, lalu Terdakwa menjawab “tunggu saya tanya dulu yang punya barang”. Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi lelaki JUNAI (DPO) dan JUNAI menyampaikan bahwa barang sudah ada dan kemudian menanyakan jumlah pembelian sehingga Terdakwa menjawab bahwa uang yang tersedia sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian JUNAI mengirimkan nomor akun DANA atas nama JUNAI. Terdakwa selanjutnya menghubungi kembali saksi WAWAN dan mengatakan bahwa barang sudah ada lalu Saksi WAWAN meminta nomor rekening untuk transfer, sehingga Terdakwa menghubungi lelaki MUH LUTFI selaku agen BRILink dan meminta nomor rekeningnya. Nomor rekening tersebut kemudian dikirimkan kepada saksi WAWAN, dan Terdakwa menyuruh saksi mentransfer uang sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sekitar pukul 16.40 WITA saksi WAWAN menelepon dan mengatakan bahwa uang sudah terkirim. Terdakwa melihat bukti transfer melalui WhatsApp, lalu menghubungi MUH LUTFI dan menanyakan “apakah sudah ada masuk uang”, dan dijawab bahwa uang telah masuk serta diminta mengambilnya di toko sembako milik MUH LUTFI di Pasar Lama Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menuju ke toko sembako milik MUH LUTFI di Pasar Lama Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar. Setibanya di toko sembako milik MUH LUTFI, Terdakwa menunjukkan bukti transfer dan meminta agar uang Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dikirim ke akun DANA atas nama JUNAI. Setelah dipotong biaya admin Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), Terdakwa menerima sisa uang sebesar Rp40.000 sebagai keuntungan. Tidak lama kemudian JUNAI mengirim foto lokasi melalui whatsapp, dimana Narkotika tersebut berada di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Konser warna ungu yang ditempel di tanah dekat rumah JUNAI di Lingkungan Kandemen Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar, Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut, mengambil bungkus rokok menggunakan tangan kiri, lalu menyimpannya di kantong depan sepeda motor. Dalam perjalanan, Terdakwa membuka dan melihat isinya, dan mengetahui terdapat 3 (tiga) saset plastik bening berisi sabu. Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi WAWAN dan berkata “dimana posisi”, lalu saksi WAWAN menjawab berada di pinggir jalan di Dusun Katinting, Desa Tandung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar. Ketika bertemu dengan SAKSI WAWAN, Terdakwa menyerahkan langsung 1 (satu) bungkus rokok warna ungu yang berisi 3 (tiga) saset sabu tersebut kepada saksi menggunakan tangan kirinya, kemudian pulang ke rumah. Kemudian sekitar pukul 18.30 WITA, petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Majene melakukan penangkapan terhadap saksi WAWAN di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) saset plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana saksi WAWAN. Selanjutnya dari pengembangan perkara atas penangkapan Saksi WAWAN diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Saksi WAWAN dari Terdakwa seharga Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh rupiah). Sehingga pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WITA petugas mengamankan Terdakwa di BTN Perumahan Masannang, Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5368/NNF/XI/2025 pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 dari Bidang Laboratorium Forenik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. pada pokoknya menyatakan : 3 (tiga) saset terdiri dari dua sachet dan satu paket berisikan kristal dengan berat netto seluruhnya 0,1072 gram diberi nomor barang bukti 12674/2025/NNF, Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi GCMS (+) Positif Metafetamina.

 

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ABD. RAHMAN Alias AMMAN Bin MURSALIM, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 17.25 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Dusun Katinting, Desa Tandung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, petugas kepolisian Polres Majene melakukan penangkapan terhadap Saksi NUR AHMAD GUNAWAN alias WAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene dan dari penggeledahan ditemukan 3 (tiga) saset plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana saksi WAWAN, selanjutnya dari pengembangan perkara atas penangkapan Saksi WAWAN diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diperoleh Saksi WAWAN dari Terdakwa. Sebelumnya saksi WAWAN telah memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan mentransfer uang pembelian. Setelah saksi WAWAN mentransfer uang pembelian sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menghubungi MUH LUTFI selaku agen BRILink dan menanyakan: “apakah sudah ada masuk uang”, kemudian diberitahukan bahwa uang telah masuk dan diminta mengambil uang tersebut di toko sembako milik MUH LUTFI di Pasar Lama Tinambung Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar. Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menuju toko sembako milik MUH LUTFI di Pasar Lama Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar. Setibanya di toko sembako milik MUH LUTFI sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa menunjukkan bukti transfer dan meminta agar uang Rp700.000 dikirim ke akun DANA atas nama JUNAI (DPO) sebagai pembayaran pembelian narkotika, sedangkan sisa uang Rp40.000 diterima dan dikuasai oleh Terdakwa. Tidak lama kemudian JUNAI mengirim foto lokasi melalui whatsapp, dimana Narkotika tersebut berada di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Konser warna ungu yang ditempel di tanah dekat rumah JUNAI di Lingkungan Kandemen Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar, yang menunjukkan narkotika disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Konser warna ungu yang ditempelkan atau diletakkan di tanah dekat rumah JUNAI di Lingkungan Kandemen kelurahan tinambung kecamatan tinambung kabupaten polewali mandar. Atas petunjuk tersebut, Terdakwa segera menuju lokasi dimaksud. Setibanya di tempat tersebut, Terdakwa menemukan bungkus rokok warna ungu sesuai foto, kemudian mengambil sendiri dengan tangan kirinya, sehingga sejak saat itu barang tersebut berada secara fisik dalam tangan dan kekuasaan Terdakwa. Selanjutnya bungkus rokok tersebut dimasukkan dan disimpan di kantong depan sepeda motor sebelah kanan, dibawa oleh Terdakwa berpindah tempat mengikuti seluruh pergerakan Terdakwa. Dalam perjalanan, Terdakwa membuka dan memeriksa isi bungkus tersebut serta melihat terdapat 3 (tiga) saset plastik bening berisi kristal sabu, sehingga Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa barang yang dikuasainya adalah narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 17.25 Wita Tersangka bertemu dengan saksi WAWAN di dekat jembatan kecil tepatnya di samping jalan Poros di dusun katinting Desa Tandung Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dan pada saat itu Tersangka menyerahkan kepada saksi WAWAN berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk konser warna ungu yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) shaset plastik bening yang berisi narkoba jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita petugas mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di BTN Perumahan Masannang 1, Lingkungan Tunda Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kab. Majene Mandar, Sulawesi Barat, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa hasilnya ditemukan 1 (satu) handphone Merk OPPO A57 yang berwarna hijau.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5368/NNF/XI/2025 pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 dari Bidang Laboratorium Forenik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. pada pokoknya menyatakan : 3 (tiga) saset terdiri dari dua sachet dan satu paket berisikan kristal dengan berat netto seluruhnya 0,1072 gram diberi nomor barang bukti 12674/2025/NNF, Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi GCMS (+) Positif Metafetamina

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya