Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Mjn H. Abdul Latif Abu bin P. Abu 1.Nardia
2.Bahri
3.Suarni
4.Hapati
5.Hasbi
6.Nasar
7.Muhsin
8.Syukur
9.Idris
10.Dinar
11.Hj. Baya
12.Kaco
13.Nasawia
14.M. Abduh
15.Haeria
16.Salam
17.Malik
18.Naima
19.Mastura
20.Mansyur
21.Irma binti Muhtar
22.Ramlah binti Tola
23.Nursiah Dahlan
24.Gazali
25.Nur
26.Taslim
27.Kamaria
28.Ka'dia
29.Amma
30.Taming bin Maming
31.Suaib
32.Mannan
33.Kasman
34.Nura
35.Rusdi
36.Budiani
37.Hj. Rama
38.Tasman
39.Rahmania
40.Nurmiati
41.Nurdin
42.Harja
43.Kullang
44.Mira
45.Mariana
46.Farida
47.Anas Urfiah
48.Bicci
49.Rahmi
50.Rindu
51.Jasman bin Jawas
52.Marialam
53.Kindo kedi
54.Rubi
55.Pa'dia
56.Nurmia
57.Ramli
58.Hudalia
59.Amma Tamin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Abdul Latif Abu bin P. Abu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad rahmat tomme s.syH. Abdul Latif Abu bin P. Abu
Tergugat
NoNama
1Nardia
2Bahri
3Suarni
4Hapati
5Hasbi
6Nasar
7Muhsin
8Syukur
9Idris
10Dinar
11Hj. Baya
12Kaco
13Nasawia
14M. Abduh
15Haeria
16Salam
17Malik
18Naima
19Mastura
20Mansyur
21Irma binti Muhtar
22Ramlah binti Tola
23Nursiah Dahlan
24Gazali
25Nur
26Taslim
27Kamaria
28Ka'dia
29Amma
30Taming bin Maming
31Suaib
32Mannan
33Kasman
34Nura
35Rusdi
36Budiani
37Hj. Rama
38Tasman
39Rahmania
40Nurmiati
41Nurdin
42Harja
43Kullang
44Mira
45Mariana
46Farida
47Anas Urfiah
48Bicci
49Rahmi
50Rindu
51Jasman bin Jawas
52Marialam
53Kindo kedi
54Rubi
55Pa'dia
56Nurmia
57Ramli
58Hudalia
59Amma Tamin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN, SHAmma Tamin
2IKHSAN, SHKullang
3IKHSAN, SHHarja
4IKHSAN, SHNurdin
5IKHSAN, SHNurmiati
6IKHSAN, SHRahmania
7IKHSAN, SHTasman
8IKHSAN, SHHj. Rama
9IKHSAN, SHBudiani
10IKHSAN, SHRusdi
11IKHSAN, SHNura
12IKHSAN, SHKasman
13IKHSAN, SHMannan
14IKHSAN, SHMira
15IKHSAN, SHMariana
16IKHSAN, SHFarida
17IKHSAN, SHHudalia
18IKHSAN, SHRamli
19IKHSAN, SHNurmia
20IKHSAN, SHPa'dia
21IKHSAN, SHRubi
22IKHSAN, SHKindo kedi
23IKHSAN, SHMarialam
24IKHSAN, SHJasman bin Jawas
25IKHSAN, SHRindu
26IKHSAN, SHRahmi
27IKHSAN, SHBicci
28IKHSAN, SHAnas Urfiah
29IKHSAN, SHSuaib
30IKHSAN, SHTaming bin Maming
31IKHSAN, SHAmma
32IKHSAN, SHNasawia
33IKHSAN, SHKaco
34IKHSAN, SHHj. Baya
35IKHSAN, SHDinar
36IKHSAN, SHIdris
37IKHSAN, SHSyukur
38IKHSAN, SHMuhsin
39IKHSAN, SHNasar
40IKHSAN, SHHasbi
41IKHSAN, SHHapati
42IKHSAN, SHSuarni
43IKHSAN, SHBahri
44IKHSAN, SHNardia
45IKHSAN, SHM. Abduh
46IKHSAN, SHHaeria
47IKHSAN, SHKa'dia
48IKHSAN, SHKamaria
49IKHSAN, SHTaslim
50IKHSAN, SHNur
51IKHSAN, SHGazali
52IKHSAN, SHNursiah Dahlan
53IKHSAN, SHRamlah binti Tola
54IKHSAN, SHIrma binti Muhtar
55IKHSAN, SHMansyur
56IKHSAN, SHMastura
57IKHSAN, SHNaima
58IKHSAN, SHMalik
59IKHSAN, SHSalam
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pengugat adalah  pemilik sah atas tanah yang terletak di Cilallang, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dengan luas 8.712M2 dan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara :Rumah Mansur, Murni, dan Pai

Sebelah Selatan : Jalan Setapak

Sebelah Barat : Jalan Setapak

Seblah Timur : Rumah Tamin, Puddin, Ela, Lia, Jalal, Kedi, Cula

3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa tersebut telah bersertifikat atas nama Penggugat yang bernama Abdul Latif Abu.

4. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat.

5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Tergugat yang telah menguasai dengan tanpa hak atas tanah objek sengketa tersebut adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.

6. Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas tanah yang dimaksud atas nama para Tergugat atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan para Tergugat maupun pihak lain, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.

7. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kerugian immaterial ditaksir Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),
  2. Kerugian materil :
  1. Bahwa Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai tanah Pengugat sejak tahun 1993 hingga gugatan ini diajukan;
  2. Bahwa selama ± 30 tahun, yakni apabila tanah tersebut disewakan dana atau dikontrakkan dengan kontrak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pertahunnya maka kerugian Penggugat Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).

       3. Total kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milliar Rupiah).

8. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah  a quo adalah sah dan berharga untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.

9. Menyatakan bahwa putusan ini dilaksanakan walaupun ada upaya hukum dari para Tergugat oleh karena Penggugat mempunyai bukti-bukti yang otentik terhadap kepemilikan tanah objek sengketa tersebut.

10. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDAIR

Bahwa apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak