Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Mjn 1.ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H.
2.A. NUNUNG SRINOVRIANTI.AZ, S.H.
SAHRUL Alias ARUL Bin NAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2073/P.6.11/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H.
2A. NUNUNG SRINOVRIANTI.AZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL Alias ARUL Bin NAJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SAHRUL ALIAS ARUL BIN NAJI, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di bertempat di Dusun Manyamba Tengah, Desa Manyamba, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban POMPON Binti JONI berada di rumahnya bersama keluarga sedang membersihkan tangkai cengkeh. Pada saat itu, saksi korban mendengar suara lemparan batu yang mengenai dinding rumah dari papan kayu tersebut. saksi korban yang sedng berada di atas rumah setelah mendengar suara lemparan tersebut langsung kaget kemudian Terdakwa SAHRUL Alias ARUL Bin NAJI berteriak dari bawah rumah lalu menyuruh saksi korban untuk turun ke bawah rumah. Setelah terdakwa berteriak dari bawah rumah kayu tersebut, saksi korban  panik dan segera turun dari rumah kayu lalu pada saat saksi korban ingin turun ke bawah, saksi korban melihat Terdakwa SAHRUL Alias ARUL Bin NAJI berada di bawah tangga dan ingin naik ke atas rumah kayu tersebut. Karena merasa takut, saksi korban kemudian melompat ke samping rumah saksi SAPRIL Alias PAPA HALI’ Bin CIMBA lalu melarikan diri untuk meminta pertolongan.
  • Selanjutnya Terdakwa melihat saksi korban melompat ke rumah saksi SAPRIL sehingga terdakwa mengikuti saksi korban ke rumah saksi SAPRIL. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa menghampiri saksi korban yang berdiri di samping saksi Sapril, kemudian Terdakwa memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian punggung belakang sebelah kanan tubuh saksi korban lalu saksi korban langsung berjongkok setelah dipukul oleh terdakwa. Lalu Terdakwa memukul kembali saksi korban dibagian belakang/punggung sebanyak 2 (dua) kali pada saat saksi korban sedang jongkok. Setelah melakukan pemukulan tersebut, Terdakwa kemudian meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: B-400.7/181/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026 yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas Tammerodo yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Nurjayad, yang mana kesimpulannya  saksi korban POMPON Binti JONI mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada punggung bawah sisi kanan. Akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian. Luka tersebut diperkirakan sembuh dalam waktu kurang dari tujuh hari.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya