INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 50/Pid.B/2026/PN Mjn | 1.MIFTAHUL ISNAENI, S.H 2.ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H. |
MITA HANDAYANI Alias MITA BINTI ZAINUDDIN | Hasil Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 50/Pid.B/2026/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1683/P.6.11/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Primair
--------- Bahwa Terdakwa MITA HANDAYANI Alias MITA Binti ZAINUDDIN pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026, sekitar pukul 15.15 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau Setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Lingkungan Kelurahan Baruga Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih temasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang yang merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada tanggal 30 April 2026 Terdakwa MITA HANDAYANI Alias MITA Binti ZAINUDDIN bersama dengan Tante Terdakwa mendatangi rumah Korban NURSAM Alias UCCANG yang beralamat di Lingkungan Kelurahan Baruga Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene dengan tujuan ingin meminjam uang kepada korban namun setelah sampai dirumah Korban, Korban tidak mau meminjamkan uang kepada Terdakwa dan Tante Terdakwa kemudian Terdakwa dan tante Terdakwa kembali kerumah.
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa mendengar kabar bahwa Korban menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi Syamsiah S.Pdi Alias Mama Faiza Binti (Alm) Haeruddin sehingga pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah korban NURSAM Alias UCCANG yang beralamat di Lingkungan Kelurahan Baruga Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene untuk mengklarifikasi persoalan pinjaman uang milik tante terdakwa. Setelah berbincang di ruang tamu sekitar satu jam Terdakwa izin kepada Korban untuk buang air kecil setelah korban mengizinkan selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar mandi milik korban dan Terdakwa membuka jam tangan dan menaruhnya didalam kamar mandi tersebut, setelah itu terdakwa pulang dan kembali ke rumahnya. Sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa baru mengingat bahwa jam tangan milik Terdakwa tertinggal di kamar mandi milik Korban sehingga Terdakwa kembali mendatangi rumah korban. Setelah mengambil jam tangan, Terdakwa kembali berbincang dengan korban di ruang tamu. Dalam pembicaraan tersebut korban kembali membahas persoalan utang tante terdakwa sambil menunjuk-nunjuk terdakwa dan berkata, "Kamu selalu ke sini mau berutang padahal kita tidak saling kenal." Ucapan tersebut membuat terdakwa marah sehingga Terdakwa menuju dapur yang letaknya berada disamping kamar mandi untuk mencari alat yang dapat digunakan untuk memukul Korban, setelah masuk kedalam dapur Terdakwa melihat dan mengambil sebuah batu ulekan, kemudian Terdakwa kembali menghampiri korban dan langsung memukul kepala korban menggunakan batu ulekan namun korban berteriak dan membuat Terdakwa panik sehingga terdakwa menarik jilbab korban dan menyeretnya ke dalam kamar, kemudian Terdakwa kembali memukul kepala korban secara berulang kali hingga korban terjatuh dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Meskipun demikian, korban masih mengeluarkan suara lirih yang menandakan masih hidup. Mengetahui korban masih sadar kemudian terdakwa keluar menuju dapur untuk mengambil tisu, kemudian membakarnya menggunakan api kompor. Selanjutnya terdakwa membawa tisu yang terbakar ke dalam kamar, mengambil sebuah daster milik korban, membakarnya hingga menyala, lalu melemparkannya ke samping korban sehingga tubuh korban terbakar. Namun sebelum Terdakwa menutup pintu kamar tersebut, Terdakwa melihat Korban sempat menepis atau membuang kain yang terbakar tersebut kesampingnya yang terdapat tempat tidur sehingga tempat tidur tersebut terbakar. Setelah itu terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar dari luar, kemudian mengunci pintu depan rumah dan Terdakwa membawa kedua kunci tersebut kemudian meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan terdakwa membuang kedua kunci tersebut. Setibanya di rumah, terdakwa mandi serta mencuci pakaian yang dipakai saat melakukan perbuatannya untuk menghilangkan jejak.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban NURSAM akhirnya meninggal dunia dan mengalami sejumlah luka pada bagian kepala serta luka bakar pada tubuhnya. Berdasarkan keterangan ahli dr. H. MUH. AMJAD, ditemukan antara lain luka robek pada dahi dan kepala serta luka sayat pada daun telinga kiri, disertai luka bakar pada lengan kanan dan kiri serta punggung paha kanan dan kiri dengan luas sekitar 54% dari permukaan tubuh selain itu korban juga mengalami luka bakar seluas sekitar 54% permukaan tubuh tersebut merupakan cedera yang sangat berat dan secara medis dapat mengancam jiwa karena dapat menyebabkan syok luka bakar, kehilangan cairan dan elektrolit, gangguan fungsi organ, infeksi berat serta komplikasi lain yang dapat berujung pada kematian. Hal tersebut diperkuat berdasarkan visum et Repertum an Korban NURSAM dengan Nomor: 16/RSUD/C-5/V/2025 tanggal 15 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUH. AMJAD selaku dokter RSUD Kabupaten Majene dengan hasil :
Bahwa Korban dalam keadaan meninggal;
luka robek pada dahi kanan, panjang satu centimeter, lebar nol koma lima centimeter, dalam nol koma tiga centimeter
Luka robek pada dahi kiri panjang satu koma lima centimeter, lebar nol koma enam centimeter, dalam nol koma tiga centimeter
Luka robek pada kepala bagian kanan panjang tiga centimeter, lebar nol koma dua centimeter, dalam dua koma lima centimeter
Luka robek kepala belakang bagian kanan, panjang tiga centimeter, lebar nol koma dua centimeter
Luka robek kepala belakang bagian tengah, panjang satu koma lima centimeter, lebar nol koma dua centimeter
Luka robek kepala belakang bagian tengah, panjang tiga koma tiga centimeter, lebar satu centimeter, dalam nol koma lima centimeter
Luka robek kepala belakang bagian bawah panjang dua koma delapan centimeter, lebar nol koma tujuh centimeter
Luka robek kepala belakang bagian kiri panjang lima centimeter, lebar nol koma enam centimeter, dalam nol koma lima centimeter
Luka sayat daun telinga kiri, panjang satu centimeter. Lebar nol koma satu centimeter, tepi luka rata, sudut luka lancip
Luka bakar lengan kanan dan kiri, punggung paha kanan dan kiri dengan luas lima puluh empat persen dari permukaan tubuh Pada daerah luka bakar terdapat bula yang sudah pecah dengan dasar berwarna putih, sebagian berwarna kemerahan
Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan luar pada hari Selasa tanggal lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam, sekitar pukul dua puluh satu lewat empat puluh waktu Indonesia bagian tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar diatas dapat disimpulkan :
Ditemukan luka robek multipel pada daerah kepala akibat kekerasan tumpul dan luka sayat pada daun telinga kiri, akibat kekerasan tajam. Serta luka bakar pada lengan kanan dan kiri, punggung, paha kanan dan kiri dengan luas limapuluh empat persen permukaan tubuh disertai bula yang telah pecah.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------
Subsidiair
--------- Bahwa Terdakwa MITA HANDAYANI Alias MITA Binti ZAINUDDIN pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026, sekitar pukul 15.15 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau Setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Lingkungan Kelurahan Baruga Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih temasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang yang melukai berat orang lain mengakibatkan mati yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada tanggal 30 April 2026 Terdakwa MITA HANDAYANI Alias MITA Binti ZAINUDDIN bersama dengan Tante Terdakwa mendatangi rumah Korban NURSAM Alias UCCANG yang beralamat di Lingkungan Kelurahan Baruga Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene dengan tujuan ingin meminjam uang kepada korban namun setelah sampai dirumah Korban, Korban tidak mau meminjamkan uang kepada Terdakwa dan Tante Terdakwa kemudian Terdakwa dan tante Terdakwa kembali kerumah.
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa mendengar kabar bahwa Korban menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi Syamsiah S.Pdi Alias Mama Faiza Binti (Alm) Haeruddin sehingga pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah korban NURSAM Alias UCCANG yang beralamat di Lingkungan Kelurahan Baruga Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene untuk mengklarifikasi persoalan pinjaman uang milik tante terdakwa. Setelah berbincang di ruang tamu sekitar satu jam Terdakwa izin kepada Korban untuk buang air kecil setelah korban mengizinkan selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar mandi milik korban dan Terdakwa membuka jam tangan dan menaruhnya didalam kamar mandi tersebut, setelah itu terdakwa pulang dan kembali ke rumahnya. Sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa baru mengingat bahwa jam tangan milik Terdakwa tertinggal di kamar mandi milik Korban sehingga Terdakwa kembali mendatangi rumah korban. Setelah mengambil jam tangan, Terdakwa kembali berbincang dengan korban di ruang tamu. Dalam pembicaraan tersebut korban kembali membahas persoalan utang tante terdakwa sambil menunjuk-nunjuk terdakwa dan berkata, "Kamu selalu ke sini mau berutang padahal kita tidak saling kenal." Ucapan tersebut membuat terdakwa marah sehingga Terdakwa menuju dapur yang letaknya berada disamping kamar mandi untuk mencari alat yang dapat digunakan untuk memukul Korban, setelah masuk kedalam dapur Terdakwa melihat dan mengambil sebuah batu ulekan, kemudian Terdakwa kembali menghampiri korban dan langsung memukul kepala korban menggunakan batu ulekan namun korban berteriak dan membuat Terdakwa panik sehingga terdakwa menarik jilbab korban dan menyeretnya ke dalam kamar, kemudian Terdakwa kembali memukul kepala korban secara berulang kali hingga korban terjatuh dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Meskipun demikian, korban masih mengeluarkan suara lirih yang menandakan masih hidup. Mengetahui korban masih sadar kemudian terdakwa keluar menuju dapur untuk mengambil tisu, kemudian membakarnya menggunakan api kompor. Selanjutnya terdakwa membawa tisu yang terbakar ke dalam kamar, mengambil sebuah daster milik korban, membakarnya hingga menyala, lalu melemparkannya ke samping korban sehingga tubuh korban terbakar. Namun sebelum Terdakwa menutup pintu kamar tersebut, Terdakwa melihat Korban sempat menepis atau membuang kain yang terbakar tersebut kesampingnya yang terdapat tempat tidur sehingga tempat tidur tersebut terbakar. Setelah itu terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar dari luar, kemudian mengunci pintu depan rumah dan Terdakwa membawa kedua kunci tersebut kemudian meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan terdakwa membuang kedua kunci tersebut. Setibanya di rumah, terdakwa mandi serta mencuci pakaian yang dipakai saat melakukan perbuatannya untuk menghilangkan jejak.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban NURSAM akhirnya meninggal dunia dan mengalami sejumlah luka pada bagian kepala serta luka bakar pada tubuhnya. Berdasarkan keterangan ahli dr. H. MUH. AMJAD, ditemukan antara lain luka robek pada dahi dan kepala serta luka sayat pada daun telinga kiri, disertai luka bakar pada lengan kanan dan kiri serta punggung paha kanan dan kiri dengan luas sekitar 54% dari permukaan tubuh. Luka yang dialami korban dikategorikan sebagai luka berat akibat trauma tumpul, trauma tajam dan kekerasan termal. Bahwa luka bakar seluas sekitar 54% permukaan tubuh tersebut merupakan cedera yang sangat berat dan secara medis dapat mengancam jiwa karena dapat menyebabkan syok luka bakar, kehilangan cairan dan elektrolit, gangguan fungsi organ, infeksi berat serta komplikasi lain yang dapat berujung pada kematian. Hal tersebut diperkuat berdasarkan visum et Repertum an Korban NURSAM dengan Nomor: 16/RSUD/C-5/V/2025 tanggal 15 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUH. AMJAD selaku dokter RSUD Kabupaten Majene dengan hasil:
Bahwa Korban dalam keadaan meninggal;
luka robek pada dahi kanan, panjang satu centimeter, lebar nol koma lima centimeter, dalam nol koma tiga centimeter
Luka robek pada dahi kiri panjang satu koma lima centimeter, lebar nol koma enam centimeter, dalam nol koma tiga centimeter
Luka robek pada kepala bagian kanan panjang tiga centimeter, lebar nol koma dua centimeter, dalam dua koma lima centimeter
Luka robek kepala belakang bagian kanan, panjang tiga centimeter, lebar nol koma dua centimeter
Luka robek kepala belakang bagian tengah, panjang satu koma lima centimeter, lebar nol koma dua centimeter
Luka robek kepala belakang bagian tengah, panjang tiga koma tiga centimeter, lebar satu centimeter, dalam nol koma lima centimeter
Luka robek kepala belakang bagian bawah panjang dua koma delapan centimeter, lebar nol koma tujuh centimeter
Luka robek kepala belakang bagian kiri panjang lima centimeter, lebar nol koma enam centimeter, dalam nol koma lima centimeter
Luka sayat daun telinga kiri, panjang satu centimeter. Lebar nol koma satu centimeter, tepi luka rata, sudut luka lancip
Luka bakar lengan kanan dan kiri, punggung paha kanan dan kiri dengan luas lima puluh empat persen dari permukaan tubuh Pada daerah luka bakar terdapat bula yang sudah pecah dengan dasar berwarna putih, sebagian berwarna kemerahan
Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan luar pada hari Selasa tanggal lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam, sekitar pukul dua puluh satu lewat empat puluh waktu Indonesia bagian tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar diatas dapat disimpulkan :
Ditemukan luka robek multipel pada daerah kepala akibat kekerasan tumpul dan luka sayat pada daun telinga kiri, akibat kekerasan tajam. Serta luka bakar pada lengan kanan dan kiri, punggung, paha kanan dan kiri dengan luas limapuluh empat persen permukaan tubuh disertai bula yang telah pecah.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------
Lebih Subsidiair
-------Bahwa Terdakwa MITA HANDAYANI Alias MITA Binti ZAINUDDIN pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026, sekitar pukul 15.15 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau Setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Lingkungan Kelurahan Baruga Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih temasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada tanggal 30 April 2026 Terdakwa MITA HANDAYANI Alias MITA Binti ZAINUDDIN bersama dengan Tante Terdakwa mendatangi rumah Korban NURSAM Alias UCCANG yang beralamat di Lingkungan Kelurahan Baruga Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene dengan tujuan ingin meminjam uang kepada korban namun setelah sampai dirumah Korban, Korban tidak mau meminjamkan uang kepada Terdakwa dan Tante Terdakwa kemudian Terdakwa dan tante Terdakwa kembali kerumah.
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa mendengar kabar bahwa Korban menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi Syamsiah S.Pdi Alias Mama Faiza Binti (Alm) Haeruddin sehingga pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah korban NURSAM Alias UCCANG yang beralamat di Lingkungan Kelurahan Baruga Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene untuk mengklarifikasi persoalan pinjaman uang milik tante terdakwa. Setelah berbincang di ruang tamu sekitar satu jam Terdakwa izin kepada Korban untuk buang air kecil setelah korban mengizinkan selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar mandi milik korban dan Terdakwa membuka jam tangan dan menaruhnya didalam kamar mandi tersebut, setelah itu terdakwa pulang dan kembali ke rumahnya. Sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa baru mengingat bahwa jam tangan milik Terdakwa tertinggal di kamar mandi milik Korban sehingga Terdakwa kembali mendatangi rumah korban. Setelah mengambil jam tangan, Terdakwa kembali berbincang dengan korban di ruang tamu. Dalam pembicaraan tersebut korban kembali membahas persoalan utang tante terdakwa sambil menunjuk-nunjuk terdakwa dan berkata, "Kamu selalu ke sini mau berutang padahal kita tidak saling kenal." Ucapan tersebut membuat terdakwa marah sehingga Terdakwa menuju dapur yang letaknya berada disamping kamar mandi untuk mencari alat yang dapat digunakan untuk memukul Korban, setelah masuk kedalam dapur Terdakwa melihat dan mengambil sebuah batu ulekan, kemudian Terdakwa kembali menghampiri korban dan langsung memukul kepala korban menggunakan batu ulekan namun korban berteriak dan membuat Terdakwa panik sehingga terdakwa menarik jilbab korban dan menyeretnya ke dalam kamar, kemudian Terdakwa kembali memukul kepala korban secara berulang kali hingga korban terjatuh dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Meskipun demikian, korban masih mengeluarkan suara lirih yang menandakan masih hidup. Mengetahui korban masih sadar kemudian terdakwa keluar menuju dapur untuk mengambil tisu, kemudian membakarnya menggunakan api kompor. Selanjutnya terdakwa membawa tisu yang terbakar ke dalam kamar, mengambil sebuah daster milik korban, membakarnya hingga menyala, lalu melemparkannya ke samping korban sehingga tubuh korban terbakar. Namun sebelum Terdakwa menutup pintu kamar tersebut, Terdakwa melihat Korban sempat menepis atau membuang kain yang terbakar tersebut kesampingnya yang terdapat tempat tidur sehingga tempat tidur tersebut terbakar. Setelah itu terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar dari luar, kemudian mengunci pintu depan rumah dan Terdakwa membawa kedua kunci tersebut kemudian meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan terdakwa membuang kedua kunci tersebut. Setibanya di rumah, terdakwa mandi serta mencuci pakaian yang dipakai saat melakukan perbuatannya untuk menghilangkan jejak.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban NURSAM akhirnya meninggal dunia dan mengalami sejumlah luka pada bagian kepala serta luka bakar pada tubuhnya. Berdasarkan keterangan ahli dr. H. MUH. AMJAD, ditemukan antara lain luka robek pada dahi dan kepala serta luka sayat pada daun telinga kiri, disertai luka bakar pada lengan kanan dan kiri serta punggung paha kanan dan kiri dengan luas sekitar 54% dari permukaan tubuh. Luka yang dialami korban dikategorikan sebagai luka berat akibat trauma tumpul, trauma tajam dan kekerasan termal. Hal tersebut diperkuat berdasarkan visum et Repertum an Korban NURSAM dengan Nomor: 16/RSUD/C-5/V/2025 tanggal 15 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUH. AMJAD selaku dokter RSUD Kabupaten Majene dengan hasil:
Bahwa Korban dalam keadaan meninggal;
luka robek pada dahi kanan, panjang satu centimeter, lebar nol koma lima centimeter, dalam nol koma tiga centimeter
Luka robek pada dahi kiri panjang satu koma lima centimeter, lebar nol koma enam centimeter, dalam nol koma tiga centimeter
Luka robek pada kepala bagian kanan panjang tiga centimeter, lebar nol koma dua centimeter, dalam dua koma lima centimeter
Luka robek kepala belakang bagian kanan, panjang tiga centimeter, lebar nol koma dua centimeter
Luka robek kepala belakang bagian tengah, panjang satu koma lima centimeter, lebar nol koma dua centimeter
Luka robek kepala belakang bagian tengah, panjang tiga koma tiga centimeter, lebar satu centimeter, dalam nol koma lima centimeter
Luka robek kepala belakang bagian bawah panjang dua koma delapan centimeter, lebar nol koma tujuh centimeter
Luka robek kepala belakang bagian kiri panjang lima centimeter, lebar nol koma enam centimeter, dalam nol koma lima centimeter
Luka sayat daun telinga kiri, panjang satu centimeter. Lebar nol koma satu centimeter, tepi luka rata, sudut luka lancip
Luka bakar lengan kanan dan kiri, punggung paha kanan dan kiri dengan luas lima puluh empat persen dari permukaan tubuh Pada daerah luka bakar terdapat bula yang sudah pecah dengan dasar berwarna putih, sebagian berwarna kemerahan
Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan luar pada hari Selasa tanggal lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam, sekitar pukul dua puluh satu lewat empat puluh waktu Indonesia bagian tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar diatas dapat disimpulkan :
Ditemukan luka robek multipel pada daerah kepala akibat kekerasan tumpul dan luka sayat pada daun telinga kiri, akibat kekerasan tajam. Serta luka bakar pada lengan kanan dan kiri, punggung, paha kanan dan kiri dengan luas limapuluh empat persen permukaan tubuh disertai bula yang telah pecah.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
