| Petitum |
II. PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Majene untuk berkenan memeriksa dan mengabulkan permohonan Pemohon dengan menetapkan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa nama “Hj. ASMAH ATJO” sebagaimana tercantum pada KTP, nama “MUHAMMAD ALI HAFSAH” sebagaimana tercantum di Akta Kelahiran nama “MUHAMMAD ALI HAFSAH’ dan M. ALI HAFSAH sebagaimana sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Atas Tanah dan nama “M. ALI HAPSAH” sebagaimana tercantum pada SK pensiun adalah identitas dari orang yang sama , yaitu Pemohon.
- Menyatakan bahwa perbedaan penulisan nama tersebut tidak menunjukkan adanya perbedaan orang atau subjek hukum.
- Menetapkan bahwa Pemohon dapat menggunakan penetapan Pengadilan Negeri untuk keperluan pengurusan dan penyesuaian administrasi pada instansi yang berkepentingan.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|