Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Mjn Syafruddin Atjo bin Atjo Mea 1.ALWIAH
2.NURBAETI
3.SAHIRA
4.ROHANA
5.AMRAN
6.DERITA
7.RUWAEDA
8.SAHARIA
9.SITTI ONANG
10.HASRIANI
11.WAHIDA
12.SARPIAH
13.H.ANDI BASO.T
14.MENTRI DALAM NEGERI RI Cq.GUBERNUR PROV.SULBAR.Cq. BUPTI MAJENE,Cq. KEPALA KECAMATAN PAMBOANG
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syafruddin Atjo bin Atjo Mea
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASRAPUDDIN,SHSyafruddin Atjo bin Atjo Mea
Tergugat
NoNama
1ALWIAH
2NURBAETI
3SAHIRA
4ROHANA
5AMRAN
6DERITA
7RUWAEDA
8SAHARIA
9SITTI ONANG
10HASRIANI
11WAHIDA
12SARPIAH
13H.ANDI BASO.T
14MENTRI DALAM NEGERI RI Cq.GUBERNUR PROV.SULBAR.Cq. BUPTI MAJENE,Cq. KEPALA KECAMATAN PAMBOANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. THAHIR, S.H., M.H.H.ANDI BASO.T
2Dr. THAHIR, S.H., M.H.SARPIAH
3Dr. THAHIR, S.H., M.H.WAHIDA
4Dr. THAHIR, S.H., M.H.HASRIANI
5Dr. THAHIR, S.H., M.H.SITTI ONANG
6Dr. THAHIR, S.H., M.H.SAHARIA
7Dr. THAHIR, S.H., M.H.RUWAEDA
8Dr. THAHIR, S.H., M.H.DERITA
9Dr. THAHIR, S.H., M.H.AMRAN
10Dr. THAHIR, S.H., M.H.ROHANA
11Dr. THAHIR, S.H., M.H.SAHIRA
12Dr. THAHIR, S.H., M.H.NURBAETI
13Dr. THAHIR, S.H., M.H.ALWIAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah Tanah Sengketa yakni :

Objek Sengketa A :

1 a . Tanah Perumahan dengan luas + 2022 M2 (Dua Ribu Dua Puluh Dua Meter Persegi), terletak di Jalan Ammana Pattolawali, Poros Majene-Mamuju, Lingkungan Galung – Galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

  • Utara      :  Rumah Sarpiah (Tergugat II) dan Kadir;
  • Timur      : Jalan Poros Majene – Mamuju;
  • Selatan   : Jalan;
  • Barat      : Jalan;

2 a . Tanah Perumahan dengan luas + 121 M2 (Seratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) terletak di Lingkungan Galung – Galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

  • Utara      : Rumah Wahida (Tergugat III);
  • Timur      : Lahan milik Kadir ;
  • Selatan   : Bangunan Kantor Kecamatan Pamboang (Tergugat XIV)
  • Barat      : Jalan;

3 a .  Tanah Perumahan dengan luas + 97 M2 (Sembilan Puluh Tujuh Meter Persegi) terletak di Lingkungan Galung- galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

  • Utara      : Rumah Nafsiah;
  • Timur      : Rumah Kadir;
  • Selatan   : Rumah Sarpiah (Tergugat II);
  • Barat      : Jalan;

Objek Sengketa B yakni :

1 b . Tanah Perumahan dengan luas + 424 M2 (Empat Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi) terletak di Lingkungan Galung- galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

  • Utara       : Rumah Sitti Onang (Tergugat V);
  • Timur      : Jalan;
  • Selatan   : Jalan Setapak dan Hj.Dilla
  • Barat      : Rumah Ruwaeda (Tergugat VII);

2 . b .Tanah Perumahan dengan luas + 257 M2 (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Meter Persegi) terletak di Lingkungan Galung- galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

  • Utara      : Jalanan Setapak / Adrian;
  • Timur      : Jalan;
  • Selatan   : Rumah Hasriani (Tergugat IV);
  • Barat      : Rumah Akbar Tambaru ;

3 . b.  Tanah Perumahan dengan luas + 77 M2 (Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) terletak di Lingkungan Galung- galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

  • Utara      : Jalan Setapak;
  • Timur      : Rumah Hj.Hadira;
  • Selatan   : Rumah Syafruddin Atjo Bin Atjo Mea (Penggugat);
  • Barat      : Rumah Sule;

4 . b.  Tanah Perumahan dengan luas + 255 M2 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi) terletak di Lingkungan Galung- galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

  • Utara      : Rumah Derita (Tergugat VIII);
  • Timur      : Rumah Hasriani (Tergugat IV);
  • Selatan   : Rumah Sule;
  • Barat      : Jalan;

5 b. Tanah Perumahan dengan luas + 255 M2 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi) terletak di Lingkungan Galung- galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

  • Utara      : Rumah Akbar Tambaru;
  • Timur      : Rumah Hasriani (Tergugat IV)
  • Selatan   : Rumah Ruwaeda (Tergugat VII);
  • Barat      : Jalan;

6 b. Tanah Perumahan dengan luas + 58 M2 (Lima Puluh Delapan Meter

Persegi) terletak di Lingkungan Galung- galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

  • Utara      : Rumah Sule;
  • Timur      : Rumah Syafruddin Atjo Bin Atjo Mea (Penggugat)
  • Selatan   : Rumah M.Nasir;
  • Barat      : Jalan;

7 b. Tanah Perumahan dengan luas + 59 M2 ( Lima Puluh Sembilan Meter

Persegi) terletak di Lingkungan Galung- galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

  • Utara      : Rumah Amran (Tergugat IX);
  • Timur      : Rumah Syafruddin Atjo Bin Atjo Mea (Penggugat);
  • Selatan   : Rumah Abu Bakar;
  • Barat      : Jalan;

8 b. Tanah Perumahan dengan luas + 241 M2 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Meter Persegi) terletak di Lingkungan Galung- galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

  • Utara      : Rumah Syafruddin Atjo Bin Atjo Mea (Penggugat)
  • Timur      : Rumah Nurbaeti   (Tergugat XII);
  • Selatan   : Jalan;
  • Barat      : Rumah Abu Bakar;

9 b. Tanah Perumahan dengan luas + 222 M2 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) terletak di Lingkungan Galung- galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

  • Utara      : Rumah Alwiah (Tergugat XIII);
  • Timur      : Jalan;
  • Selatan   : Jalan;
  • Barat      : Rumah Sahira (Tergugat XI);

1 . b. Tanah Perumahan dengan luas + 131 M2 ( Seratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi) terletak di Lingkungan Galung- galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

          -   Utara       : Rumah Syafruddin Atjo Bin Atjo Mea (Penggugat)

          -   Timur       : Jalan ;

          -   Selatan    : Rumah Nurbaeti (Tergugat XII)

          -   Barat       : Rumah Sahira (Tergugat XI)

          Sebagaimana Penggugat peroleh atas warisan dari Nenek Penggugat, ANDI TENRIALLO (Mara’dia Aka’na atau Raja Pamboang) dalam kedudukan Penggugat sebagai cucu;

  1. Menyatakan bahwa  Perbuatan Tergugat I mengklaim objek sengketa adalah miliknya lalu memberi izin kepada Tergugat II,III,IV,V,VI,VII,VIII,XI,XII,XIII,dan  XIV untuk masuk tinggal, serta mendirikan bangunan rumah permanen/non permanen  tanpa izin dari Penggugat maupun kepada orang tua Penggugat atau Pendahulu – Pendahulu Penggugat, serta tidak mengakui bahwa Objek Sengketa A yakni : 1.a., 2.a., 3.a. lalu Objek Sengketa B yakni : 1.b., 2.b., 3.b., 4.b., 5.b., 6.b., 7.b., 8.b., 9.b., 10.b. adalah milik Penggugat yang diperoleh secara warisan dari Neneknya yakni ANDI TANRIALLO (Mara’dia Aka’na atau Raja Aka’na),  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat II menguasai objek sengketa 2.a ,Tergugat III menguasai objek sengketa 3.a ,Tergugat IV menguasai objek sengketa 1.b, Tergugat V menguasai objek sengketa 2.b, Tergugat VI menguasai 3.b ,Tergugat VII menguasai objek sengketa 4.b, Tergugat VIII menguasai objek sengketa 5.b, Tergugat XI menguasai objek sengketa 8.b ,Tergugat XII menguasai objek sengketa 9.b ,Tergugat XIII menguasai objek sengketa 10.b  dan Tergugat XIV menguasai objek sengketa 1.a, lalu masing – masing mendirikan bangunan diatas objek sengketa baik permanen maupun non permanen, tanpa izin dari Penguggat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat IX menguasai objek sengketa 6.b dan Perbuatan Tergugat X menguasai objek sengketa 7.b, hanya dengan memberanikan diri, lalu Tergugat IX dan X mendirikan bangunan rumah non permanen diatas objek sengketa yang masing – masing Tergugat IX dan X kuasai, tanpa izin Penggugat maupun kepada orang tua Penggugat atau Pendahulu – Pendahulu Penggugat, serta tidak mengakui bahwa Objek Sengketa 6.b dan 7.b adalah milik Penggugat yang diperoleh secara warisan dari Neneknya yakni ANDI TANRIALLO (Mara’dia Aka’na atau Raja Aka’na), adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Kepada Tergugat II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII dan XIV,maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya, untuk meninggalkan objek sengketa  A yakni : 1.a., 2.a., 3.a. lalu Objek Sengketa B yakni : 1.b., 2.b., 3.b., 4.b., 5.b., 6.b., 7.b., 8.b., 9.b., 10.b. serta patut kiranya dilaksanakan pengosongan/pembongkaran bangunan kantor dan bangunan perumahan milik Para Tergugat diatas tanah/obyek atau bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian, lalu Para Tergugat mengembalikan dan menyerahkan Tanah Sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa ganti rugi atau tanpa syarat;
  5. Menghukum kepada Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII dan XIV untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah), secara tanggung renteng;
  6. Menghukum kepada Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII dan XIV, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

  • , Yang Mulia Majelis Hakim yang Arif dan Bijaksana berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak