Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Mjn 1.Suci ramadhanti burhan, S.H.
2.ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H.
MAHDAN Alias MADAN Bin M. YUSUF Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-813/P.6.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Suci ramadhanti burhan, S.H.
2ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHDAN Alias MADAN Bin M. YUSUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Primair

 

Bahwa Terdakwa MAHDAN Alias MADAN Bin M.YUSUF pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Lingkungan Pangali Ali kelurahan Pangali Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat , yang dilakukan terhadap Saksi AHMAD IDUL FITRI Alias Ma’MA Bin HANIS, dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita  di Lingkungan Pangali Ali kelurahan Pangali Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, saksi AHMAD IDUL FITRI sedang dalam perjalanan pulang ke rumah setelah melaut, kemudian pada saat saksi AHMAD IDUL FITRI melintas di lorong dekat rumahnya, saksi AHMAD IDUL FITRI berpapasan dengan Terdakwa MAHDAN Alias MADAN Bin M. YUSUF yang juga sedang melintas di jalan tersebut. Setelah Terdakwa melihat saksi AHMAD IDUL FITRI Terdakwa langsung menghampiri saksi AHMAD IDUL FITRI, dan secara tiba-tiba serta dengan sengaja memukul lengan kanan korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu, sehingga lengan kanan korban mengalami patah menggunakan 1 (satu) batang kayu yang diambil dari perahu miliknya yang niat awalnya Terdakwa bawa untuk diperbaiki, sehingga lengan kanan korban mengalami patah. Lalu Terdakwa kembali memukul lengan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu yang Terdakwa ambil  dari perahu miliknya yang niat awalnya Terdakwa bawa untuk diperbaiki. Lalu saksi AHMAD IDUL FITRI berusaha menyelamatkan diri dengan cara melarikan diri, namun Terdakwa tetap mengejar saksi AHMAD IDUL FITRI, pada saat saksi AHMAD IDUL FITRI berlari melalui tangga jalanan setapak, saksi AHMAD IDUL FITRI terjatuh, sehingga kedua lutut saksi AHMAD IDUL FITRI mengalami luka lecet dan berdarah dan berusaha merangkak dengan menggunakan telapak tangan kiri, telapak tangan kiri korban juga mengalami luka lecet. Pada saat korban berada dalam kondisi terjatuh tersebut, Terdakwa kembali memukul bagian belakang tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu yang dipegangnya.
  • Bahwa korban selanjutnya berhasil melarikan diri dan menuju ke rumah orang tuanya yang berada di Lingkungan Pangali-ali Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, lalu setibanya di rumah orang tuanya, saksi AHMAD IDUL FITRI menceritakan kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, Saksi AHMAD IDUL FITRI tidak dapat menjalankan aktifitasnya sehari – hari dan harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Majene dan berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 05/RSUD/C-5/II/2026, tanggal 11 Februari 2026, pada pokoknya Saksi Korban mengalami Luka lecet pada lutut kiri ukuran Panjang Tujuh senti meter Lebar lima Sentimeter Tampak luka lecet pada punggung tangan kanan ukuran Panjang satu sentimeter lebar nol koma lima senti meter, Patah pada lengan kanan bawah yang diakibatkan oleh trauma tumpul.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHPidana. ----------------------------------------

 

Subsidair

 

Bahwa Terdakwa MAHDAN Alias MADAN Bin M.YUSUF pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026  atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Lingkungan Pangali Ali kelurahan Pangali Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan penganiayaan,  yang dilakukan terhadap Saksi AHMAD IDUL FITRI Alias Ma’MA Bin HANIS, dengan cara sebagai berikut: -------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita  di Lingkungan Pangali Ali kelurahan Pangali Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, saksi AHMAD IDUL FITRI sedang dalam perjalanan pulang ke rumah setelah melaut, kemudian pada saat saksi AHMAD IDUL FITRI melintas di lorong dekat rumahnya, saksi AHMAD IDUL FITRI berpapasan dengan Terdakwa MAHDAN Alias MADAN Bin M. YUSUF yang juga sedang melintas di jalan tersebut. Setelah Terdakwa melihat saksi AHMAD IDUL FITRI Terdakwa langsung menghampiri saksi AHMAD IDUL FITRI, dan secara tiba-tiba serta dengan sengaja memukul lengan kanan korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu, sehingga lengan kanan korban mengalami patah menggunakan 1 (satu) batang kayu yang diambil dari perahu miliknya yang niat awalnya Terdakwa bawa untuk diperbaiki, sehingga lengan kanan korban mengalami patah. Lalu Terdakwa kembali memukul lengan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu yang Terdakwa ambil  dari perahu miliknya yang niat awalnya Terdakwa bawa untuk diperbaiki. Lalu saksi AHMAD IDUL FITRI berusaha menyelamatkan diri dengan cara melarikan diri, namun Terdakwa tetap mengejar saksi AHMAD IDUL FITRI, pada saat saksi AHMAD IDUL FITRI berlari melalui tangga jalanan setapak, saksi AHMAD IDUL FITRI terjatuh, sehingga kedua lutut saksi AHMAD IDUL FITRI mengalami luka lecet dan berdarah dan berusaha merangkak dengan menggunakan telapak tangan kiri, telapak tangan kiri korban juga mengalami luka lecet. Pada saat korban berada dalam kondisi terjatuh tersebut, Terdakwa kembali memukul bagian belakang tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu yang dipegangnya.
  • Bahwa korban selanjutnya berhasil melarikan diri dan menuju ke rumah orang tuanya yang berada di Lingkungan Pangali-ali Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, lalu setibanya di rumah orang tuanya, saksi AHMAD IDUL FITRI menceritakan kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, Saksi AHMAD IDUL FITRI tidak dapat menjalankan aktifitasnya sehari – hari dan harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Majene dan berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 05/RSUD/C-5/II/2026, tanggal 11 Februari 2026, pada pokoknya Saksi Korban mengalami  Luka lecet pada lutut kiri ukuran Panjang Tujuh senti meter Lebar lima Sentimeter Tampak luka lecet pada punggung tangan kanan ukuran Panjang satu sentimeter lebar nol koma lima senti meter, Patah pada lengan kanan bawah yang diakibatkan oleh trauma tumpul.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang- Undang No.1 tahun 2023 tentang  KUHPidana. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya