| Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa ASDAR Alias A’DA Bin SAHUR bersama-sama dengan Sdr. IKSAN (DPO) pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat samping STIKES BINA BANGSA Majene di Lingk. Lutang, Kel. Tande Timur, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Sdr. IKSAN (DPO) mengendarai motor bersama dengan Terdakwa untuk pulang ke rumah Terdakwa di daerah Tappang Kabupaten Polewali Mandar. Saat dalam perjalanan dan melintas di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sdr. IKSAN melihat sepeda motor merek Honda CRF warna Putih Hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MHK1KD1117RK5515079 dan Nomor Mesin KD11E-1514342 milik saksi (korban) MULHANIMA Alias IMUL Bin SABRI yang terparkir di samping STIKES Bina Bangsa. Lalu Sdr. IKSAN menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa terdapat sepeda motor Honda CRF yang sedang terparkir. Sehingga Terdakwa turun dari motor yang dikendarai Sdr. IKSAN dan menuju ke sepeda motor Honda CRF tersebut. Terdakwa mendapati motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang kemudian Terdakwa pun langsung mengambil motor Honda CRF tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut Lalu Terdakwa menaiki dan membawa motor honda CRF tersebut sementara Sdr. IKSAN mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan sambil mendorong dari belakang hingga meninggalkan lokasi tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. IKSAN membawa sepeda motor Honda CRF tersebut ke bengkel milik Saksi HASRUL alias KACCUL Bin AGUS SALIM yang berada di daerah Limboro Kabupaten Polewali Mandar dengan tujuan untuk mencari peralatan yang dapat digunakan untuk menyalakan sepeda motor tersebut. Hingga akhirnya sepeda motor Honda CRF tersebut berhasil dinyalakan. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. IKSAN menuju ke rumah Terdakwa untuk mengganti pakaian. Setelah itu, Terdakwa bersama Sdr. IKSAN melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pinrang dengan tujuan untuk menjual motor Honda CRF tersebut. Sesampainya di Kabupaten Pinrang, Sdr. IKSAN menyerahkan sepeda motor Honda CRF tersebut kepada seorang kenalannya. Saat itu kenalan Sdr. IKSAN tersebut akan menyampaikan harga motor tersebut dan uangnya akan ditransfer nanti sehingga Terdakwa bersama Sdr. IKSAN langsung kembali pulang.
- Bahwa Terdakwa bersama Sdr. IKSAN mengambil 1 unit motor sepeda motor Honda CRF warna putih hitam tanpa plat nomor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi (korban) MULHANIMA Alias IMUL Bin SABRI.
- Bahwa akibat dari Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Sdr. IKSAN tersebut Saksi (Korban) MULHANIMA Alias IMUL Bin SABRI mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
---------- Bahwa Terdakwa ASDAR Alias A’DA Bin SAHUR pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WITA atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat samping STIKES BINA BANGSA Majene di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Sdr. IKSAN (DPO) mengendarai motor bersama dengan Terdakwa untuk pulang ke rumah Terdakwa di daerah Tappang Kabupaten Polewali Mandar. Saat dalam perjalanan dan melintas di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sdr. IKSAN melihat sepeda motor merek Honda CRF warna Putih Hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MHK1KD1117RK5515079 dan Nomor Mesin KD11E-1514342 milik saksi (korban) MULHANIMA Alias IMUL Bin SABRI yang terparkir di samping STIKES Bina Bangsa. Lalu Sdr. IKSAN menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa terdapat sepeda motor Honda CRF yang sedang terparkir. Sehingga Terdakwa turun dari motor yang dikendarai Sdr. IKSAN dan menuju ke sepeda motor Honda CRF tersebut. Terdakwa mendapati motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang kemudian Terdakwa pun langsung mengambil motor Honda CRF tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut Lalu Terdakwa menaiki dan membawa motor honda CRF tersebut sementara Sdr. IKSAN mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan sambil mendorong dari belakang hingga meninggalkan lokasi tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. IKSAN membawa sepeda motor Honda CRF tersebut ke bengkel milik Saksi HASRUL alias KACCUL Bin AGUS SALIM yang berada di daerah Limboro Kabupaten Polewali Mandar dengan tujuan untuk mencari peralatan yang dapat digunakan untuk menyalakan sepeda motor tersebut. Hingga akhirnya sepeda motor Honda CRF tersebut berhasil dinyalakan. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. IKSAN menuju ke rumah Terdakwa untuk mengganti pakaian. Setelah itu, Terdakwa bersama Sdr. IKSAN melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pinrang dengan tujuan untuk menjual motor Honda CRF tersebut. Sesampainya di Kabupaten Pinrang, Sdr. IKSAN menyerahkan sepeda motor Honda CRF tersebut kepada seorang kenalannya. Saat itu kenalan Sdr. IKSAN tersebut akan menyampaikan harga motor tersebut dan uangnya akan ditransfer nanti sehingga Terdakwa bersama Sdr. IKSAN langsung kembali pulang.
- Bahwa Terdakwa bersama Sdr. IKSAN mengambil 1 unit motor sepeda motor Honda CRF warna putih hitam tanpa plat nomor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi (korban) MULHANIMA Alias IMUL Bin SABRI.
- Bahwa akibat dari Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Sdr. IKSAN tersebut Saksi (Korban) MULHANIMA Alias IMUL Bin SABRI mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |