Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Mjn 1.HASMIA
2.SOHORA
3.NURBAYA
4.SITTI RAHMAH
1.SAMI
2.RUSLI
3.UTTUNG
4.NIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASMIA
2SOHORA
3NURBAYA
4SITTI RAHMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASMIAHASMIA
2HASMIASOHORA
3HASMIANURBAYA
4HASMIASITTI RAHMAH
Tergugat
NoNama
1SAMI
2RUSLI
3UTTUNG
4NIKA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDDINSAMI
2SYARIFUDDINNIKA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat
  2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terdapat hak milik Penggugat
  3. Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanam tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang sah dari Penggugat
  4. Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik penggugat dan mencabut semua patok yang telah di pancangkan oleh tergugat di atas tanah kebun milik Penggugat
  5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian sejumlah Rp. 2800.000,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah ) ( Uitvoebaar bij voorradd ) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar 1000.000,- ( Satu juta rupiah ) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan  Negeri dalam perkara ini
  7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
  8. Menghukum, tergugat agar mengganti biaya Ongkos jalan (kendaraan), biaya makan, berobat, onkos dukumen, ongkos adminitrasi gugatan dan material pendukung lainnya, sejak bulan 2 sampai saat ini, untuk mengurus tanah tersebut
  9. Menghukum termohon untuk membayar perkara ini

ATAU

Apabila Pengadilan Berpendapat lain, mohon putusannya yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak