Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa HISBULLAH Alias ULLA Bin ASGAF, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di perumahan Nelayan Desa Bala, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan pasal 84 KUHAP, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, Saksi SAPRI Bin HADDIS (dalam penuntutan terpisah) mendatangi Rumah Terdakwa yang beralamat di perumahan Nelayan Desa Bala, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, kemudian sekira pukul 22.30 Wita di sela Saksi Sapri sedang bercerita dengan Terdakwa, Terdakwa melihat Saksi SAPRI Bin HADDIS mengeluarkan kaca pirex milik saksi Sapri dan membersihkan nya sehingga Terdakwa menanyakan “innami anummu?” (dimana narkotika jenis sabu milikmu?” kemudian Saksi SAPRI Bin HADDIS langsung mengeluarkan 1 (satu) saset narkotika jenis Sabu dari kantong celana dan memberikan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menerima narkotika tersebut dari saksi Sapri untuk kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kaca pirex milik terdakwa sendiri dan Terdakwa konsumsi narkotika tersebut. Setelahnya Terdakwa mengambil sisa dari penggunaan narkotika jenis sabu tersebut lalu menyimpannya di belakang case Handphone milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pemerintah yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2467 / NNF / VI / 2025, tanggal 4 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal dengan berat netto 0,0639 gram yang diberi nomor barang bukti 5581/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamine dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 5583/2025/NNF milik Terdakwa HISBULLAH Alias ULLA Bin ASGAF setelah dilakukan pemeriksaan uji pendahuluan adalah (+) Positif Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa HISBULLAH Alias ULLA Bin ASGAF, pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Penginapan Lino 01 yang beralamat di Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025, sekira pukul 03.00 Wita saat Petugas Satres Narkoba Polres Majene sedang melakukan patroli di kecamatan banggae Timur, Kabupaten Majene kemudian melihat Saksi SAPRI Bin HADDIS yang dicurigai sedang berdiri di depan Penginapan Lino 01 yang beralamat di Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Saksi SAPRI Bin HADDIS dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Roker yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kaca pirex. kemudian dari pengembangan atas penangkapan Tersebut lalu Petugas memasuki loby lantai 2 penginapan Lino 01 dan dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa hasilnya ditemukan 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu disimpan dibelakang case Handphone milik Terdakwa dan 1 (satu) buah kaca pirex disimpan didalam 1 (satu) buang pembungkus merk Surya. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SAPRI Bin HADDIS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pemerintah yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2467 / NNF / VI / 2025, tanggal 4 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal dengan berat netto 0,0639 gram yang diberi nomor barang bukti 5581/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamine dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 5583/2025/NNF milik Terdakwa HISBULLAH Alias ULLA Bin ASGAF setelah dilakukan pemeriksaan uji pendahuluan adalah (+) Positif Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa HISBULLAH Alias ULLA Bin ASGAF, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di perumahan Nelayan Desa Bala, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan pasal 84 KUHAP, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa pada tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wita, setelah Saksi SAPRI Bin HADDIS mengeluarkan Narkotika jenis Sabu miliknya kemudian Terdakwa menggunakan Narkotika tersebut bersama Saksi SAPRI Bin HADDIS dengan terlebih dahulu merakit alat hisap yang terbuat dari botol air mineral yang dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang, kemudian lubang pertama di sisipkan sedotan/pipet dan disambungkan ke kaca pirex, sedangkan lubang yang kedua hanya disisipkan sedotan/pipet. Setelah Narkotika jenis Sabu dimasukkan ke dalam kaca pirex lalu kaca pirex tersebut dibakar sampai Narkotika jenis Sabu menjadi cair. Kemudian Terdakwa menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut berulang kali sehingga terdakwa merasakan badan terdakwa mendapatkan energi dan tidak merasa mengantuk saat berkerja.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pemerintah yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pelaksanaan Asesmen dalam Proses Hukum No: B/43/VII/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 25 Juli 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Polewali Mandar, pada pokoknya Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Sabu kategori sedang dengan pola penggunaan sebulan sekali dan didapatkan indikasi Terdakwa tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2467 / NNF / VI / 2025, tanggal 4 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal dengan berat netto 0,0639 gram yang diberi nomor barang bukti 5581/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamine dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 5583/2025/NNF milik Terdakwa HISBULLAH Alias ULLA Bin ASGAF setelah dilakukan pemeriksaan uji pendahuluan adalah (+) Positif Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |