| Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RISAL Alias RISAL Bin Alm. NAJAMUDDIN bersama-sama dengan AGUN GUNAWAN Bin Alm.NAJAMUDDIN (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara matahari terbenam sampai matahari terbit dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Deteng-deteng Kelurahan Totoli Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan Tindak Pidana ” mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RISAL Alias RISAL Bin Alm. NAJAMUDDIN pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat dirumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi AGUN GUNAWAN Bin Alm.NAJAMUDDIN (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) “mauko buka ruko?”, kemudian saksi AGUN mengatakan” iya saya mau”, lalu Terdakwa mengambil obeng diatas lemari kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi AGUN berangkat dari rumah Terdakwa menuju Lingkungan Deteng-deteng Kel. Totoli Kab. Majene sekitar pukul 02.30 wita. Selanjutnya setelah Terdakwa dan saksi AGUN tiba digerbang perumahan dekat ruko milik korban ASRUL PATIROI, S. Kom Alias ASRUL, Terdakwa mengatakan kepada saksi AGUN untuk menunggu Terdakwa didepan ruko tersebut, selanjutnya Terdakwa memanjat tiang gerbang perumahan samping ruko untuk naik dilantai 2 ruko, kemudian Terdakwa mencungkil jendela lantai 2 ruko tersebut dengan menggunakan obeng lalu Terdakwa masuk dilantai 2 dan turun kelantai satu. Selanjutnya saat Terdakwa telah berada di dalam ruko, Terdakwa mencoba mencungkil laci 1 (satu) namun tidak bisa sehingga Terdakwa membawa laci tersebut yang berisi uang senilai Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa juga mencungkil laci ke 2 (dua) yang berisi uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan berhasil membukanya. Kemudian Terdakwa mencungkil laci ke 3 (tiga) yang berisi uang senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan berhasil membukanya. Setelah mencungkil ketiga laci tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil rokok dengan cara membuka lemari kaca dan langsung mengambil rokok kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan total harga Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa keluar dari ruko tersebut melalui jendela lantai 2 (dua) yang telah di rusak dan Terdakwa kembali kerumahnya bersama dengan saksi AGUN dengan membawa uang sejumlah kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) laci yang berisi uang sejumlah kurang lebih Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan rokok kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus tersebut;
- Bahwa Terdakwa mengambil uang dan barang milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban dan terdakwa membagi 2 (dua) uang dan barang tersebut dengan saksi AGUN untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa atas kejadian tersebut Korban ASRUL PATIROI, S. Kom Alias ASRUL mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------
Subsidair
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RISAL Alias RISAL Bin Alm. NAJAMUDDIN bersama-sama dengan AGUN GUNAWAN Bin Alm.NAJAMUDDIN (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Deteng-deteng Kelurahan Totoli Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan Tindak Pidana ”mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RISAL Alias RISAL Bin Alm. NAJAMUDDIN pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat dirumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi AGUN GUNAWAN Bin Alm.NAJAMUDDIN (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) “mauko buka ruko?”, kemudian saksi AGUN mengatakan” iya saya mau”, lalu Terdakwa mengambil obeng diatas lemari kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi AGUN berangkat dari rumah Terdakwa menuju Lingkungan Deteng-deteng Kel. Totoli Kab. Majene sekitar pukul 02.30 wita. Selanjutnya setelah Terdakwa dan saksi AGUN tiba digerbang perumahan dekat ruko milik korban ASRUL PATIROI, S. Kom Alias ASRUL, Terdakwa mengatakan kepada saksi AGUN untuk menunggu Terdakwa didepan ruko tersebut, selanjutnya Terdakwa memanjat tiang gerbang perumahan samping ruko untuk naik dilantai 2 ruko, kemudian Terdakwa mencungkil jendela lantai 2 ruko tersebut dengan menggunakan obeng lalu Terdakwa masuk dilantai 2 dan turun kelantai satu. Selanjutnya saat Terdakwa telah berada di dalam ruko, Terdakwa mencoba mencungkil laci 1 (satu) namun tidak bisa sehingga Terdakwa membawa laci tersebut yang berisi uang senilai Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa juga mencungkil laci ke 2 (dua) yang berisi uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan berhasil membukanya. Kemudian Terdakwa mencungkil laci ke 3 (tiga) yang berisi uang senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan berhasil membukanya. Setelah mencungkil ketiga laci tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil rokok dengan cara membuka lemari kaca dan langsung mengambil rokok kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan total harga Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa keluar dari ruko tersebut melalui jendela lantai 2 (dua) yang telah di rusak dan Terdakwa kembali kerumahnya bersama dengan saksi AGUN dengan membawa uang sejumlah kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) laci yang berisi uang sejumlah kurang lebih Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan rokok kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus tersebut;
- Bahwa Terdakwa mengambil uang dan barang milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban dan terdakwa membagi 2 (dua) uang dan barang tersebut dengan saksi AGUN untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa atas kejadian tersebut Korban ASRUL PATIROI, S. Kom Alias ASRUL mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 jo. Pasal 20 Jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------- |