Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Mjn 2.Evana Zulvatul Lailya.S.H.
3.A.Tenri Wali, S.H
SAMSUL Alias ASSUL Bin ABD SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1413/P.6.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evana Zulvatul Lailya.S.H.
2A.Tenri Wali, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL Alias ASSUL Bin ABD SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa SAMSUL Alias ASSUL Bin ABD. SALAM, pada hari Jum’at, tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Lingkungan Banua, Kelurahan malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”,  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa ia Terdakwa SAMSUL Alias ASSUL Bin ABD. SALAM, sebelumnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 09.00 Wita setelah Terdakwa mendapatkan obat jenis bojek sebanyak 1971 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu) butir dari Lk. IRFAN (DPO) kemudian Terdakwa menghubungi Saksi HENRI (dalam penuntutan terpisah) dengan maksud agar saksi HENRI mentransfer uang sebesar Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian akan Terdakwa berikan sebanyak 500 (lima ratus) butir obat jenis bojek kepada Saki HENRI.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 Wita petugas satres narkoba berhasil mengamankan Terdakwa di Lingkungan Banua, Kelurahan Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene dan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 box putih berisi 1004 (seribu empat) butir obat jenis bojek dan 1 (satu) sachet plastik bening berisi 967 (Sembilan ratus enam puluh tujuh) butir obat jenis bojek yang disimpan didalam tas selempang Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) tersebut dari Lk. IRFAN (DPO) dengan membeli seharga Rp.1 600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) lalu didapatkan (satu) box berisi 1000 butir seharga Rp.1 600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk kemudian Terdakwa jual/edarkan kembali kepada saksi HENRI dengan harga Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per 500 (lima ratus) butir. Sehingga dari setiap hasil penjualan 1000 butir obat jenis bojek tersebut terjual habis maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dilakukan pengujian terhadap obat  jenis  bojek (Trihexyphenidyl) berlogo (Y) tersebut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Hasil Pengujian Laboratorium BPOM Mamuju Nomor: LHU.114.K.05.01.25.0008 terhadap total sample sebanyak 20 Butir, dengan Nomor Kode Sample: 25.114.11.01.05.0008.K, dinyatakan positif mengandung Triheksifenidil HCl.
  • Bahwa obat yang mengandung Thrihexyphenidyl 2 mg produksi industri farmasi PT. Yarindo Farmatama, yang sudah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.1.35.04.15.2138 tentang Pembatalan Izin Edar Trihexyphenidyl tablet 2 mg Produksi PT. Yarindo Farmatama tanggal 27 April 2015.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis bojek (Trihexyphendyl).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa SAMSUL Alias ASSUL Bin ABD. SALAM, pada hari Jum’at, tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Lingkungan Banua, Kelurahan malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa ia Terdakwa SAMSUL Alias ASSUL Bin ABD. SALAM, sebelumnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 09.00 Wita setelah Terdakwa mendapatkan obat jenis bojek sebanyak 1971 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu) butir dari Lk. IRFAN (DPO) kemudian Terdakwa menghubungi Saksi HENRI (dalam penuntutan terpisah) dengan maksud agar saksi HENRI mentransfer uang sebesar Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian akan Terdakwa berikan sebanyak 500 (lima ratus) butir obat jenis bojek kepada Saki HENRI.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 Wita petugas satres narkoba berhasil mengamankan Terdakwa di Lingkungan Banua, Kelurahan Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene dan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 box putih berisi 1004 (seribu empat) butir obat jenis bojek dan 1 (satu) sachet plastik bening berisi 967 (Sembilan ratus enam puluh tujuh) butir obat jenis bojek yang disimpan didalam tas selempang Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) tersebut dari Lk. IRFAN (DPO) dengan membeli seharga Rp.1 600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) lalu didapatkan (satu) box berisi 1000 butir seharga Rp.1 600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk kemudian Terdakwa jual/edarkan kembali kepada saksi HENRI dengan harga Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per 500 (lima ratus) butir. Sehingga dari setiap hasil penjualan 1000 butir obat jenis bojek tersebut terjual habis maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dilakukan pengujian terhadap obat  jenis  bojek (Trihexyphenidyl) berlogo (Y) tersebut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Hasil Pengujian Laboratorium BPOM Mamuju Nomor: LHU.114.K.05.01.25.0008 terhadap total sample sebanyak 20 Butir, dengan Nomor Kode Sample: 25.114.11.01.05.0008.K, dinyatakan positif mengandung Triheksifenidil HCl.
  • bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki perizinan resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis bojek (Trihexyphendyl).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya