Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.A.Tenri Wali, S.H
2.Suci ramadhanti burhan, S.H.
MARZUKI Alias MARSU Bin SUKRIADI Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 984/P.6.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A.Tenri Wali, S.H
2Suci ramadhanti burhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARZUKI Alias MARSU Bin SUKRIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. Dakwaan

PERTAMA

 

---------Bahwa Ia  Terdakwa MARZUKI Alias MARZU Bin SUKRIADI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Pappote Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa didatangi oleh Sandi (DPO) bersama saksi MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah), yang pada saat itu meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis shabu. Kemudian saksi MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN menyerahkan uang sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut. setelah menerima uang tersebut, Terdakwa kemudian menemui saksi IRWAN bin H. SUARDIH (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta tolong kepada saksi IRWAN untuk mengambilkan atau membelikan narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama TOLA (DPO).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi IRWAN pergi untuk menemui saksi MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, S.E. alias PALLANG bin ABIDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Lingkungan Saleppa, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, dengan maksud meminta bantuan agar saksi MUHAMMAD FADLAN ABIDIN alias PALLANG menemani saksi IRWAN pergi menjemput narkotika jenis shabu dari laki-laki bernama TOLA di Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. sebelum keberangkatan tersebut, Terdakwa bersama saksi IRWAN terlebih dahulu mencari BRILink, lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada saksi IRWAN bin H. SUARDIH, yang terdiri dari: uang pembelian dari saksi MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN sebesar Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); dan tambahan uang milik Terdakwa sendiri sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), karena Terdakwa juga bermaksud untuk menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut. setelah menerima uang tersebut, saksi IRWAN bin H. SUARDIH melakukan transaksi top up ke rekening DANA miliknya, kemudian mentransfer sejumlah uang kepada laki-laki bernama TOLA untuk pembelian narkotika jenis shabu dimaksud, namun Terdakwa tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang ditransfer oleh saksi IRWAN bin H. SUARDIH kepada laki-laki bernama TOLA. selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD FADLAN ABIDIN alias PALLANG untuk menyusul, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi MUHAMMAD FADLAN ABIDIN alias PALLANG agar menemani saksi IRWAN bin H. SUARDIH untuk menjemput atau mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari laki-laki bernama TOLA di Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. kemudian saksi IRWAN bin H. SUARDIH bersama saksi MUHAMMAD FADLAN ABIDIN alias PALLANG berangkat secara berboncengan menuju Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, untuk membeli atau mengambil narkotika jenis shabu dari laki-laki bernama TOLA.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa menghubungi saksi IRWAN bin H. SUARDIH dan menanyakan mengenai narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa, lalu saksi IRWAN bin H. SUARDIH menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan diantarkan kepada Terdakwa oleh saksi MUHAMMAD FADLAN ABIDIN alias PALLANG. tidak lama kemudian, saksi MUHAMMAD FADLAN ABIDIN alias PALLANG datang menemui Terdakwa, lalu dari sebuah pembungkus rokok yang dibawanya, saksi MUHAMMAD FADLAN ABIDIN alias PALLANG mengeluarkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dan menyerahkannya kepada Terdakwa, yang kemudian diterima langsung oleh Terdakwa. setelah menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kemudian membagi 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu itu menjadi 2 (dua) sachet, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sandi dan menyuruh Sandi untuk menjemput narkotika jenis shabu yang telah dipesan di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WITA, Sandi bersama saksi MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN datang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada saksi MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN, yang kemudian diterima langsung oleh saksi MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN. Bahwa setelah menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut, Sandi bersama saksi MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN kemudian meninggalkan rumah Terdakwa. Bahwa setelah itu, saksi MUHAMMAD FADLAN ABIDIN alias PALLANG juga berpamitan untuk pulang, sedangkan sisa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu lainnya tetap dikuasai oleh Terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA, sisa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut kemudian digunakan sendiri oleh Terdakwa di kamar Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0375/NNF/I/2026 pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forenik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. pada pokoknya menyatakan : 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1872 gram diberi nomor barang bukti 0868 / 2026/ NNF dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji Konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika.
  • Bahwa Terdawa MARZUKI Alias MARZU Bin SUKRIADI NASRUDDIN tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa MARZUKI Alias MARZU Bin SUKRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------

            

                                                                 ATAU

KEDUA

---------Bahwa Ia  Terdakwa MARZUKI Alias MARZU Bin SUKRIADI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di LingkunganPangali- Ali Kelurahan Pangali- Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, petugas Satresnarkoba Polres Majene memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Lingkungan Pangali-Ali, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut. petugas melihat seorang laki-laki bernama MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam keadaan mencurigakan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas segera melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah), diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Terdakwa MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut  petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 berhasil mengamankan Terdakwa MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI di Lingkungan Pappota, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Bahwa setelah Terdakwa diamankan, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di BTN Mutiara Adzalina, Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dengan disaksikan oleh saksi masyarakat bernama DARMIN, selaku Kepala Lingkungan Lembang.
  • Bahwa dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa: 1 (satu ) buah handphone merk Realme C2 Model RMX1941 dengan nomor IMEI 1: 861609041464351 dan IMEI 2 : 861609041464344; 1 (satu) buah bong / alat hisap; 1 (satu) buah korek api bekas pakai; dan 6 (enam) sachet plastik bening kosong bekas pakai, yang ditemukan di tempat sampah di dalam kamar Terdakwa MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI.
  • Bahwa atas temuan barang bukti tersebut, petugas kemudian melakukan interogasi lebih lanjut kepada Terdakwa mengenai asal-usul narkotika jenis shabu yang telah diberikan oleh Terdakwa kepada MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN, dan dari keterangan Terdakwa diperoleh informasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama IRWAN bin H. SUARDIH (Dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa dari rangkaian peristiwa tersebut, Terdakwa MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI terbukti setidak-tidaknya menguasai, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, baik berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang sebelumnya berada dalam rangkaian penguasaan Terdakwa sebelum sampai pada MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN, maupun berupa 6 (enam) sachet plastik bening kosong yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan saksi MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN berupa 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1872 gram (nomor barang bukti 0868/2026/NNF dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0375/NNF/I/2025 tanggal 26 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu serta terdakwa bukanlah berprofesi selaku tenaga medis, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehubungan dengan Narkotika.

 

---------- Perbuatan  Terdakwa MARZUKI Alias MARZU Bin SUKRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------

 

 

                                                                 ATAU

KETIGA

      Bahwa Ia  Terdakwa MARZUKI Alias MARZU Bin SUKRIADI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di LingkunganPangali- Ali Kelurahan Pangali- Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----       

 

  • Bahwa sekitar pukul 20.30 WITA, petugas yang sedang melakukan pemantauan kemudian melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD ERLYANSYAH alias ERLI bin NASRUDDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah), dan dari hasil interogasi awal diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis shabu yang berkaitan dengan perkara tersebut berasal dari Terdakwa MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI di wilayah Lingkungan Pappota, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di BTN Mutiara Adzalina, Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dengan disaksikan oleh saksi masyarakat bernama DARMIN, selaku Kepala Lingkungan Lembang. Petugas menemukan barang-barang yang berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis shabu, yaitu: 1 (satu) buah bong / alat hisap, 1 (satu) buah korek api bekas pakai; dan 6 (enam) sachet plastik bening yang ditemukan di tempat sampah di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa barang-barang tersebut ditemukan di dalam kamar Terdakwa, yaitu tempat yang berada dalam penguasaan langsung Terdakwa, dan secara nyata menunjukkan adanya penggunaan narkotika jenis shabu oleh Terdakwa untuk dirinya sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0375/NNF/I/2026 pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forenik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. pada pokoknya menyatakan : 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1872 gram diberi nomor barang bukti 0868 / 2026/ NNF dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji Konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Surat Asesmen Terpadu a/n MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI nomor B/07/III/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 13 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar dengan hasil kesimpulan: Terdakwa MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI adalah seorang Penyalahguna Narkotika golongan I yaitu methamphetamina untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15). Terdakwa MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Berdasarkan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I.

 

-------  Perbuatan  Terdakwa MARZUKI alias MARSU bin SUKRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UNdang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya