Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Mjn 2.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
3.Evana Zulvatul Lailya.S.H.
AGUN GUNAWAN Bin Alm.NAJAMUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-26/P.6.11/Eoh.2/01/202
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2Evana Zulvatul Lailya.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUN GUNAWAN Bin Alm.NAJAMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa terdakwa AGUN GUNAWAN Bin Alm.NAJAMUDDIN bersama-sama dengan MUHAMMAD RISAL Alias RISAL Bin Alm. NAJAMUDDIN (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu  tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara matahari terbenam sampai matahari terbit dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Deteng-deteng Kelurahan Totoli Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan Tindak Pidana ” mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa ia Terdakwa AGUN GUNAWAN Bin Alm.NAJAMUDDIN pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya pada hari Sabtu  tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat dirumah saksi MUHAMMAD RISAL Alias RISAL Bin Alm. NAJAMUDDIN (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi MUH. RISAL mengatakan kepada Terdakwa “mauko buka ruko?”, kemudian Terdakwa mengatakan” iya saya mau”, lalu saksi MUH. RISAL mengambil obeng diatas lemari kamarnya, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi MUH. RISAL berangkat menuju Lingkungan Deteng-deteng Kel. Totoli Kab. Majene sekitar pukul 02.30 wita. Selanjutnya setelah Terdakwa dan saksi MUH. RISAL tiba digerbang perumahan dekat ruko milik korban ASRUL PATIROI, S. Kom Alias ASRUL, saksi MUH. RISAL mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu saksi MUH. RISAL didepan ruko tersebut, selanjutnya saksi MUH. RISAL memanjat tiang gerbang perumahan samping ruko untuk naik dilantai 2 ruko, kemudian saksi MUH. RISAL mencungkil jendela lantai 2 ruko tersebut dengan menggunakan obeng lalu Terdakwa masuk dilantai 2 dan turun kelantai satu. Selanjutnya saat saksi MUH. RISAL telah berada di dalam ruko, saksi MUH. RISAL mencoba mencungkil laci 1 (satu) namun tidak bisa sehingga saksi MUH. RISAL membawa laci tersebut yang berisi uang senilai Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), lalu saksi MUH. RISAL juga mencungkil laci ke 2 (dua) yang berisi uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan berhasil membukanya. Kemudian saksi MUH. RISAL mencungkil laci ke 3 (tiga) yang berisi uang senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan berhasil membukanya. Setelah mencungkil ketiga laci tersebut selanjutnya saksi MUH. RISAL mengambil rokok dengan cara membuka lemari kaca dan langsung mengambil rokok kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan total harga Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya saksi MUH. RISAL keluar dari ruko tersebut melalui jendela lantai 2 (dua) yang telah di rusak dan saksi MUH. RISAL kembali kerumahnya bersama dengan Terdakwa dengan membawa uang sejumlah kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) laci yang berisi uang sejumlah kurang lebih Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan rokok kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mengambil uang dan barang milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban dan terdakwa membagi 2 (dua) uang dan barang tersebut dengan saksi MUH. RISAL untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa atas kejadian tersebut Korban ASRUL PATIROI, S. Kom Alias ASRUL mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------

 

Subsidair

---------- Bahwa terdakwa AGUN GUNAWAN Bin Alm.NAJAMUDDIN bersama-sama dengan MUHAMMAD RISAL Alias RISAL Bin Alm. NAJAMUDDIN (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu  tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Deteng-deteng Kelurahan Totoli Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan Tindak Pidana ” mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa ia Terdakwa AGUN GUNAWAN Bin Alm.NAJAMUDDIN pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya pada hari Sabtu  tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat dirumah saksi MUHAMMAD RISAL Alias RISAL Bin Alm. NAJAMUDDIN (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi MUH. RISAL mengatakan kepada Terdakwa “mauko buka ruko?”, kemudian Terdakwa mengatakan” iya saya mau”, lalu saksi MUH. RISAL mengambil obeng diatas lemari kamarnya, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi MUH. RISAL berangkat menuju Lingkungan Deteng-deteng Kel. Totoli Kab. Majene sekitar pukul 02.30 wita. Selanjutnya setelah Terdakwa dan saksi MUH. RISAL tiba digerbang perumahan dekat ruko milik korban ASRUL PATIROI, S. Kom Alias ASRUL, saksi MUH. RISAL mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu saksi MUH. RISAL didepan ruko tersebut, selanjutnya saksi MUH. RISAL memanjat tiang gerbang perumahan samping ruko untuk naik dilantai 2 ruko, kemudian saksi MUH. RISAL mencungkil jendela lantai 2 ruko tersebut dengan menggunakan obeng lalu Terdakwa masuk dilantai 2 dan turun kelantai satu. Selanjutnya saat saksi MUH. RISAL telah berada di dalam ruko, saksi MUH. RISAL mencoba mencungkil laci 1 (satu) namun tidak bisa sehingga saksi MUH. RISAL membawa laci tersebut yang berisi uang senilai Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), lalu saksi MUH. RISAL juga mencungkil laci ke 2 (dua) yang berisi uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan berhasil membukanya. Kemudian saksi MUH. RISAL mencungkil laci ke 3 (tiga) yang berisi uang senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan berhasil membukanya. Setelah mencungkil ketiga laci tersebut selanjutnya saksi MUH. RISAL mengambil rokok dengan cara membuka lemari kaca dan langsung mengambil rokok kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan total harga Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya saksi MUH. RISAL keluar dari ruko tersebut melalui jendela lantai 2 (dua) yang telah di rusak dan saksi MUH. RISAL kembali kerumahnya bersama dengan Terdakwa dengan membawa uang sejumlah kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) laci yang berisi uang sejumlah kurang lebih Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan rokok kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mengambil uang dan barang milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban dan terdakwa membagi 2 (dua) uang dan barang tersebut dengan saksi MUH. RISAL untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa atas kejadian tersebut Korban ASRUL PATIROI, S. Kom Alias ASRUL mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 jo. Pasal 20 Jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya