Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Mjn BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene PT Putri Jauzan Bangun Mandar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRYKO PRABOWO, S.HBPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene
2M. ZAKI MUBARAK, S.HBPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene
3JUSTICA HERU VIOLAGITA, S.HBPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene
4A. TENRI WALI, S.HBPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene
Tergugat
NoNama
1PT Putri Jauzan Bangun Mandar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN, SHPT Putri Jauzan Bangun Mandar
Nilai Sengketa(Rp) 69.121.675,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;

2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Majene;

5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada ada upaya verstek, banding dan kasasi;

7. Menyatakan Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp69.121.675 (enam puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);

8. Meletakkan Sita Jaminan atas barang milik TERGUGAT terdiri dari:

a. Sebidang Tanah yang berlokasi di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, yang bersertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 00712, NIB: 31.04.05.08.02256 atas nama PT. PUTRI JAUZAN BANGUN MANDAR.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Majene;

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; atau

11. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak