| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2024/PN Mjn | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene | PT Putri Jauzan Bangun Mandar | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Mjn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 69.121.675,00 | |||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima; 2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Majene; 5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada ada upaya verstek, banding dan kasasi; 7. Menyatakan Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp69.121.675 (enam puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah); 8. Meletakkan Sita Jaminan atas barang milik TERGUGAT terdiri dari: a. Sebidang Tanah yang berlokasi di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, yang bersertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 00712, NIB: 31.04.05.08.02256 atas nama PT. PUTRI JAUZAN BANGUN MANDAR. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Majene; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; atau 11. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
