Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Mjn MASDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MASDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon pada Sertifikat Hak Milik Pemohon dari nama KACO menjadi MASDAR;
  3. Memerintahkan kepada kantor Agraria dan Tata ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majene agar setelah ditunjukkan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk perubahan Nama, KACO menjadi MASDAR tersebut di catatkan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak