| Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa terdakwa FADLI MARTANI Alias PADO Bin MARTANI pada Minggu Tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun III Pasar Baru Desa Lekopadis Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar malam hari yang Terdakwa lupa jam berapa, Terdakwa sedang berada dirumah di Dusun III Pasar Baru Desa Lekopadis Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar dan Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI langsung menghubungi Terdakwa lewat chat WatsApp dengan mengatakan “ada ready (obat jenis bojek)” dan setelah itu Terdakwa menjawab “tunggu dulu saya chat dulu yang punya barang (obat jenis bojek)” dan setelah itu Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI mengatakan “iyya” dan setelah itu Terdakwa langsung menghubungi lelaki IRWAN si penjual obat jenis bojek itu lewat chat WhatsApp dengan mengatakan“ ada ready bos (obat jenis bojek) mauka beli” lelaki IRWAN mengatakan“ besok baru ada barang (obat jenis bojek)” dan setelah itu Terdakwa mengatakan “oiyya” dan pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 Wita, Terdakwa kembali menghubungi lelaki IRWAN lewat chat WhatsApp dengan mengatakan“ sudah ready bos (obat jenis bojek)?” dan lelaki IRWAN mengatakan “iyya sudah ready” dan Terdakwa mengatakan “jam berapa bisa saya ambil” dan lelaki IRWAN “mengatakan nanti saya kabari” setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI dengan mengatakan “sudah ready barang (obat jenis bojek), mauka kesitu ambil uang” kemudian Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI mengatakan “iyya”. Selanjutnya Terdakwa menuju kerumah Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki dan pada saat bertemu, Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI langsung memberikan Terdakwa uang tunai sebanyak Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI “kalo tidak ada barang (obat jenis bojek) nanti saya kasi kembali uangta” dan setelah itu Terdakwa kembali kerumahnya sambil menunggu informasi dari lelaki IRWAN dan sekitar pukul 23.00 Wita lelaki IRWAN langsung menghubungi Terdakwa dan mengatakan untuk langsung menemuinya dan setelah itu Terdakwa langsung berangkat dan menuju kerumah lelaki IRWAN yang berada di daerah desa Lapeo kabupaten Polewali Mandar dan sekitar pukul 23.30 Wita saya tiba di rumah lelaki IRWAN dan bertemu langsung dengan lelaki IRWAN dan setelah itu Terdakwa langsung memberikan uang kepada lelaki IRWAN sebanyak Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan lelaki IRWAN langsung memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah plastik bening yang berisi obat – obatan jenis bojek dan setelah itu saya langsung pulang kerumah Terdakwa dan sekitar pukul 23.50 Wita pada saat Terdakwa sampai di rumah nya, Terdakwa langsung menghubungi Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI untuk bertemu dan pada saat Terdakwa bertemu Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI, Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) buah plastik bening yang berisi obat – obatan jenis bojek tersebut;
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) pada saat Terdakwa membantu untuk memesan dan membeli obat – obatan terlarang jenis bojek (Trihexyphenidyl) tersebut dari lelaki dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli bensin dan rokok;
- Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan Nomor Laporan Pengujian: LHU.114.K.05.01.26.0002 TANGGAL 17 Maret 2026 menerangkan bahwa Sampel tablet berbentuk bulat, berwanrna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) Positif (+) mengandung Triheksifenidil HCI.
- Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Kesehatan Jo. Undang – Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa terdakwa FADLI MARTANI Alias PADO Bin MARTANI pada Minggu Tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun III Pasar Baru Desa Lekopadis Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar malam hari yang Terdakwa lupa jam berapa, Terdakwa sedang berada dirumah di Dusun III Pasar Baru Desa Lekopadis Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar dan Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI langsung menghubungi Terdakwa lewat chat WatsApp dengan mengatakan “ada ready (obat jenis bojek)” dan setelah itu Terdakwa menjawab “tunggu dulu saya chat dulu yang punya barang (obat jenis bojek)” dan setelah itu Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI mengatakan “iyya” dan setelah itu Terdakwa langsung menghubungi lelaki IRWAN si penjual obat jenis bojek itu lewat chat WhatsApp dengan mengatakan“ ada ready bos (obat jenis bojek) mauka beli” lelaki IRWAN mengatakan“ besok baru ada barang (obat jenis bojek)” dan setelah itu Terdakwa mengatakan “oiyya” dan pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 Wita, Terdakwa kembali menghubungi lelaki IRWAN lewat chat WhatsApp dengan mengatakan“ sudah ready bos (obat jenis bojek)?” dan lelaki IRWAN mengatakan “iyya sudah ready” dan Terdakwa mengatakan “jam berapa bisa saya ambil” dan lelaki IRWAN “mengatakan nanti saya kabari” setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI dengan mengatakan “sudah ready barang (obat jenis bojek), mauka kesitu ambil uang” kemudian Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI mengatakan “iyya”. Selanjutnya Terdakwa menuju kerumah Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki dan pada saat bertemu, Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI langsung memberikan Terdakwa uang tunai sebanyak Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI “kalo tidak ada barang (obat jenis bojek) nanti saya kasi kembali uangta” dan setelah itu Terdakwa kembali kerumahnya sambil menunggu informasi dari lelaki IRWAN dan sekitar pukul 23.00 Wita lelaki IRWAN langsung menghubungi Terdakwa dan mengatakan untuk langsung menemuinya dan setelah itu Terdakwa langsung berangkat dan menuju kerumah lelaki IRWAN yang berada di daerah desa Lapeo kabupaten Polewali Mandar dan sekitar pukul 23.30 Wita saya tiba di rumah lelaki IRWAN dan bertemu langsung dengan lelaki IRWAN dan setelah itu Terdakwa langsung memberikan uang kepada lelaki IRWAN sebanyak Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan lelaki IRWAN langsung memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah plastik bening yang berisi obat – obatan jenis bojek dan setelah itu saya langsung pulang kerumah Terdakwa dan sekitar pukul 23.50 Wita pada saat Terdakwa sampai di rumah nya, Terdakwa langsung menghubungi Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI untuk bertemu dan pada saat Terdakwa bertemu Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI, Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) buah plastik bening yang berisi obat – obatan jenis bojek tersebut;
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari Saksi MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) pada saat Terdakwa membantu untuk memesan dan membeli obat – obatan terlarang jenis bojek (Trihexyphenidyl) tersebut dari lelaki dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli bensin dan rokok;
- Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan Nomor Laporan Pengujian: LHU.114.K.05.01.26.0002 TANGGAL 17 Maret 2026 menerangkan bahwa Sampel tablet berbentuk bulat, berwanrna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) Positif (+) mengandung Triheksifenidil HCI.
- Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013.
---------- - Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang – Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |