Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2025/PN Mjn ZULFIKAR JAFAR HASPIAN NUR Alias IYAN Bin M. YADUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP. I / 51 / XII / RES.1.24 / 2025 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ZULFIKAR JAFAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASPIAN NUR Alias IYAN Bin M. YADUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Udin, S.H.HASPIAN NUR Alias IYAN Bin M. YADUL
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

---------- Pada Hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 21:00 Wita, telah terjadi tindak pidana Penghinaan yang dilakukan oleh tersangka HASPIAN NUR Alias IYAN Bin M. YADUL terhadap korban ABD. KARIM Alias Bapak BOHO’ bertempat di Lingkungan Banua Kelurahan Malunda Kecamatan Malunda Kabupaten Majene. -----------------------------------------

----------- Tersangka HASPIAN NUR Alias IYAN Bin M. YADUL melakukan Penghinaan dengan cara Tersangka mengucapkan secara lisan “ANJIANG KAU SETANG” dihadapan Korban ABD. KARIM pada saat bermain bilyar dimuka umum atau dalam kerumunan orang, kemudian masyarakat setempat melerai Tersangka dan Korban karena keduanya terlibat keributan, sehingga korban tidak terima dengan perbuatan tersangka dan melapor ke Polres Majene -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------  Sebagaimana dalam rumusan Pasal 315 KUH.Pidana yang berbunyi Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu rupiah)  . ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya