Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.A.M. SIRYAN, S.H.
2.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
REZA JAYA Alias REZA Bin BASRI LAHI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-611/P.6.11/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A.M. SIRYAN, S.H.
2MIFTAHUL ISNAENI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA JAYA Alias REZA Bin BASRI LAHI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

--------Bahwa terdakwa REZA JAYA Als REZA Bin BASRI LAHI pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025, sekitar pukul 06.55 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Dusun Lembang, Desa Limbua, Kec. Sendana, Kab. Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor Yang karena lalainya Mengakibatkan orang lain Meningga dunia  , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

--------- pada hari Jumat, Tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 06.55 Wita di Jl Poros Majene-Mamuju tepatnya di Dusun Lembang, Desa Limbua, Kec. Sendana, Kab. Majene Terdakwa yang mengendarai Truck warna Merah Nopol DD 8184 UD bergerak dari arah Majene menuju Mamuju dengan keadaan mengantuk  Terdakwa yang sedang mengndarai Truck warna Merah Nopol DD 8184 UD keluar jalur dan menabrak Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Silver DP 8140 DB yang saat itu dikendarai oleh Adrian dari arah mamuju menuju arah majene dan mengenai juga Sepeda Motor Honda Scopy DD 2103 ST yang digunakan oleh SALEH yang sedang duduk diatas motornya yang berada  ditepi jalan

Bahwa akibat perbuatan Tersangka, korban SALEH, S.E dan ADRIANSYAH meninggal dunia berdasarkan Keterangan Kematian dari Pemerintah Kabupaten Majene Dinas Kesehatan Puskesmas Sendana I dengan Nomor : 430/375/XII/2025, Korban atas nama SALEH, S.E Telah dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat Tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 07.10 wita di Puskesmas Sendana I dan Berdasarkan Keterangan Kematian dari Pemerintah Kabupaten Majene Dinas Kesehatan Puskesmas Sendana I dengan Nomor : 430/057/II/2026, Korban atas nama ADRIANSYAH Telah dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat Tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 wita di Puskesmas Sendana I.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.-------------

 

 

 

 

--------------------------------------------------------- Dan  --------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

 

--------Bahwa terdakwa REZA JAYA Als REZA Bin BASRI LAHI pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025, sekitar pukul 06.55 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Dusun Lembang, Desa Limbua, Kec. Sendana, Kab. Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor Yang karena lalainya Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaaan dan/atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

--------- pada hari Jumat, Tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 06.55 Wita di Jl Poros Majene-Mamuju tepatnya di Dusun Lembang, Desa Limbua, Kec. Sendana, Kab. Majene Terdakwa yang mengendarai Truck warna Merah Nopol DD 8184 UD bergerak dari arah Majene menuju Mamuju dengan keadaan mengantuk  Terdakwa yang sedang mengndarai Truck warna Merah Nopol DD 8184 UD keluar jalur dan menabrak Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Silver DP 8140 DB yang saat itu dikendarai oleh Adrian dari arah mamuju menuju arah majene dan mengenai juga Sepeda Motor Honda Scopy DD 2103 ST yang digunakan oleh SALEH yang sedang duduk diatas motornya yang berada  ditepi jalan sehingga mobil Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Silver DP 8140 DB yang tertabrak oleh Truck yang dikendarai oleh Terdakwa mengenai saksi HALBIA,ADAMIA, HASMINI, YUNUS, KAHARUDDIN.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Silver DP 8140 DB dan Sepeda Motor Honda Scopy DD 2103 ST Rusak dan luka pada saksi HALBIA,ADAMIA, HASMINI, YUNUS dan KAHARUDDIN yang berdasarkan Visum sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Visum Et Revertum dari Pemerintah Kabupaten Majene Dinas Kesehatan Puskesmas Sendana I dengan Nomor : 430/064/II/2026, Korban atas nama YUNUS korban tersebut mengalami luka bengkak pada bagian Paha saksi dan nyeri pada Pinggul saksi akibat kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat, Tanggal 19 Desember 2025 sekitar Pukul 06.55 wita.
  2. Berdasarkan Visum Et Revertum dari Pemerintah Kabupaten Majene Dinas Kesehatan Puskesmas Sendana I dengan Nomor : 430/063/II/2026, Korban atas nama HALBIAH korban tersebut mengalami luka bengkak pada bagian Paha saksi dan nyeri pada Pinggul saksi akibat kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat, Tanggal 19 Desember 2025 sekitar Pukul 06.55 wita.
  3. Berdasarkan Visum Et Revertum dari Pemerintah Kabupaten Majene Dinas Kesehatan Puskesmas Sendana I dengan Nomor : 430/062/II/2026, Korban atas nama ADAMIA korban tersebut mengalami luka yang akibat kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat, Tanggal 19 Desember 2025 sekitar Pukul 06.55 wita yaitu Luka robek pada jidat, Luka Lecet pada bagian paha kanan dan kiri dan luka lecet pada punggung Saksi
  4. Berdasarkan Visum Et Revertum dari Pemerintah Kabupaten Majene Dinas Kesehatan Puskesmas Sendana I dengan Nomor : 430/061/II/2026, Korban atas nama HASMINI korban tersebut mengalami luka robek pada jidat, patah pada bagian tulang selangka kiri dan luka lecet pada bagian pinggang akibat kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat, Tanggal 19 Desember 2025 sekitar Pukul 06.55 wita.
  5. Berdasarkan Visum Et Revertum dari Pemerintah Kabupaten Majene Dinas Kesehatan Puskesmas Sendana I dengan Nomor : 430/060/II/2026, Korban atas nama KAHARUDDIN korban tersebut mengalami luka pada bagian muka dan nyeri pada dada saksi akibat kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat, Tanggal 19 Desember 2025 sekitar Pukul 06.55 wita

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya