| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.Sus/2026/PN Mjn | 1.A.M. SIRYAN, S.H. 2.MIFTAHUL ISNAENI, S.H |
REZA JAYA Alias REZA Bin BASRI LAHI | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.Sus/2026/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-611/P.6.11/Eku.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu
--------Bahwa terdakwa REZA JAYA Als REZA Bin BASRI LAHI pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025, sekitar pukul 06.55 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Dusun Lembang, Desa Limbua, Kec. Sendana, Kab. Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor Yang karena lalainya Mengakibatkan orang lain Meningga dunia , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------- --------- pada hari Jumat, Tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 06.55 Wita di Jl Poros Majene-Mamuju tepatnya di Dusun Lembang, Desa Limbua, Kec. Sendana, Kab. Majene Terdakwa yang mengendarai Truck warna Merah Nopol DD 8184 UD bergerak dari arah Majene menuju Mamuju dengan keadaan mengantuk Terdakwa yang sedang mengndarai Truck warna Merah Nopol DD 8184 UD keluar jalur dan menabrak Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Silver DP 8140 DB yang saat itu dikendarai oleh Adrian dari arah mamuju menuju arah majene dan mengenai juga Sepeda Motor Honda Scopy DD 2103 ST yang digunakan oleh SALEH yang sedang duduk diatas motornya yang berada ditepi jalan Bahwa akibat perbuatan Tersangka, korban SALEH, S.E dan ADRIANSYAH meninggal dunia berdasarkan Keterangan Kematian dari Pemerintah Kabupaten Majene Dinas Kesehatan Puskesmas Sendana I dengan Nomor : 430/375/XII/2025, Korban atas nama SALEH, S.E Telah dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat Tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 07.10 wita di Puskesmas Sendana I dan Berdasarkan Keterangan Kematian dari Pemerintah Kabupaten Majene Dinas Kesehatan Puskesmas Sendana I dengan Nomor : 430/057/II/2026, Korban atas nama ADRIANSYAH Telah dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat Tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 wita di Puskesmas Sendana I.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.-------------
--------------------------------------------------------- Dan --------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa terdakwa REZA JAYA Als REZA Bin BASRI LAHI pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025, sekitar pukul 06.55 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Dusun Lembang, Desa Limbua, Kec. Sendana, Kab. Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor Yang karena lalainya Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaaan dan/atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------- --------- pada hari Jumat, Tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 06.55 Wita di Jl Poros Majene-Mamuju tepatnya di Dusun Lembang, Desa Limbua, Kec. Sendana, Kab. Majene Terdakwa yang mengendarai Truck warna Merah Nopol DD 8184 UD bergerak dari arah Majene menuju Mamuju dengan keadaan mengantuk Terdakwa yang sedang mengndarai Truck warna Merah Nopol DD 8184 UD keluar jalur dan menabrak Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Silver DP 8140 DB yang saat itu dikendarai oleh Adrian dari arah mamuju menuju arah majene dan mengenai juga Sepeda Motor Honda Scopy DD 2103 ST yang digunakan oleh SALEH yang sedang duduk diatas motornya yang berada ditepi jalan sehingga mobil Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Silver DP 8140 DB yang tertabrak oleh Truck yang dikendarai oleh Terdakwa mengenai saksi HALBIA,ADAMIA, HASMINI, YUNUS, KAHARUDDIN. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Silver DP 8140 DB dan Sepeda Motor Honda Scopy DD 2103 ST Rusak dan luka pada saksi HALBIA,ADAMIA, HASMINI, YUNUS dan KAHARUDDIN yang berdasarkan Visum sebagai berikut :
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
