Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Mjn KHADIJAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KHADIJAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon pada dokumen BPIH dan SISKOHAT Pemohon dari nama HADIJAH BINTI TJAMMUNU menjadi KHADIJAH BINTI CAMMUNU, Tanggal lahir  03 Juli 1952 Menjadi 01 Juli 1953, dan NIK 7204 0343 07520001 menjadi 7204 0341 07530102;
  3. Memerintahkan kepada kantor Kementrian Agama Kabupaten Majene agar setelah ditunjukkan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk perubahan Nama, HADIJAH BINTI TJAMMUNU menjadi KHADIJAH BINTI CAMMUNU, Tanggal lahir  03 Juli 1952 Menjadi 01 Juli 1953, dan NIK 7204 0343 07520001 menjadi 7204 0341 07530102 tersebut di catatkan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak