| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon pada dokumen BPIH dan SISKOHAT Pemohon dari nama HADIJAH BINTI TJAMMUNU menjadi KHADIJAH BINTI CAMMUNU, Tanggal lahir 03 Juli 1952 Menjadi 01 Juli 1953, dan NIK 7204 0343 07520001 menjadi 7204 0341 07530102;
- Memerintahkan kepada kantor Kementrian Agama Kabupaten Majene agar setelah ditunjukkan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk perubahan Nama, HADIJAH BINTI TJAMMUNU menjadi KHADIJAH BINTI CAMMUNU, Tanggal lahir 03 Juli 1952 Menjadi 01 Juli 1953, dan NIK 7204 0343 07520001 menjadi 7204 0341 07530102 tersebut di catatkan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|