| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 92/Pid.Sus/2025/PN Mjn | 2.MIFTAHUL ISNAENI, S.H 3.Evana Zulvatul Lailya.S.H. |
ABRAR Alias AMBA Bin H. BAHARUDDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 92/Pid.Sus/2025/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2096/P.6.11/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ------------ Bahwa Terdakwa ABRAR Alias AMBA Bin H. BAHARUDDIN, pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pasar Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal saat Terdakwa ABRAR Alias AMBA Bin H. BAHARUDDIN tanggal 01 Agustus 2025 Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama WAHYU pada sekitar pukul 17.00 WITA, lelaki WAHYU menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis sabu milik lelaki ALWI. Pada sekitar pukul 17.30 WITA lelaki ALWI menghubungi Terdakwa untuk menyuruh mengambil uang yang akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu lalu pada pukul 17.40 WITA Terdakwa berangkat dari Tinambung menuju Kabupaten Majene tepatnya pada salah satu rumah di Lingkungan Lembang. Terdakwa yang telah mendapatkan uang yang dimaksudkan tersebut kemudian menghubungi lelaki STECU-STECU untuk memesan dan membeli narkotika jenis sabu. Pada saat diperjalanan setelah menghubungi lelaki STECU-STECU tersebut, Terdakwa berhenti disebuah kios BRI Link dengan tujuan mentransfer uang pembayaran pembelian narkotika jenis sabu kepada lelaki STECU-STECU sebesar Rp. 1.200.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) selesainya melakukan pembayaran tersebut Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Pambusuang. Setibanya didaerah Pambusuang Terdakwa menunggu kabar dari lelaki STECU-STECU selama kurang lebih 30 menit, sekitar Pukul 20.00 WITA lelaki STECU-STECU memberikan informasi mengenai lokasi narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa setelah mendapatkan informasi tersebut pergi menuju Pasar Pambusuang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa kemudian pulang ke rumah didaerah Tinambung sambil membawa narkotika jenis sabu tersebut dan tiba dirumah pada Pukul 20.15 WITA. Pada Pukul 20.20 WITA Terdakwa berangkat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada lelaki ALWI di Kabupaten Majene kemudian pada Pukul 20.40 WITA Terdakwa tiba dilokasi pengantaran dan melempar narkotika jenis sabu tersebut yakni pada salah satu rumah di Lingkungan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Pada sekitar Pukul 22.00 WITA tanggal 01 Agustus 2025 Terdakwa pergi menuju Kabupaten Majene dengan tujuan berjalan-jalan kemudian pada salah rumah di Lingkungan Lembang Kabupaten Majene Terdakwa bertemu dengan lelaki WAHYU. Lelaki WAHYU berkata kepada Terdakwa untuk membantu mencarikan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa meminta uang pembelian narkotika jenis sabu kepada lelaki WAHYU lalu lelaki WAHYU memberikan uang sebesar Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian menghubungi lelaki KARLOS untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara meminta nomor rekening lelaki KARLOS sebagaimana berdasarkan keterangan Saksi KURNIAWAN DWI JULIANTO dan Saksi ACHMAD TRI WAHYUDI serta tangkapan layar percakapan dengan lelaki KARLOS yang terlampir pada Berkas Perkara kemudian pada sekitar Pukul 22.30 WITA Terdakwa tiba didaerah Pambusuang kemudian Terdakwa dan mengabari lelaki KARLOS. Kurang lebih sekitar 20 menit Terdakwa akhirnnya mendapatkan telfon dan informasi dari lelaki KARLOS ”kesanami didepan Pasar Pambusuang dipinggir jalan dekat bale-bale” kemudian Terdakwa menjawab ”iya” dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pergi menuju Kabupaten Majene dengan tujuan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Pada sekitar Pukul 00.15 WITA tanggal 02 Agustus 2025 Terdakwa tiba disalah satu rumah di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, belum sempat masuk kedalam rumah tersebut, Terdakwa telah dihampiri anggota Satresnakorba dan melakukan penggeledahan serta introgasi terhadap Terdakwa. Berdasarkan bukti yang ada bahwa Terdakwa diketahui tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan dengan No. LAB : 3689/ NNF / VIII / 2025 menyimpulkan bahwa:
Bahwa berdasarkan Surat Asesmen Terpadu a/n ABRAR Alias AMBA Bin H. BAHARUDDIN nomor B/60/X/KA/PB.06/BNNK tanggal 24 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar dengan hasil kesimpulan:
Berdasarkan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau:
Kedua ----------- Bahwa terdakwa ABRAR Alias AMBA Bin H. BAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 00.15 WITA Terdakwa ABRAR Alias AMBA Bin H. BAHARUDDIN berada didaerah Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene yang mana pada saat itu juga Satres Narkoba Polres Majene sedang melaksanakan operasi guna menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa daerah tersebut sering digunakan sebagai tempat peredaran narkoba. Terdakwa pada saat itu berhenti pada salah satu rumah di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene dengan gelagat yang mencurigakan, sehingga melihat hal tersebut Saksi KURNIAWAN DWI JULIANTO dan Saksi ACHMAD TRI WAHYUDI yang merupakan personel Satres Narkoba Polres Majene mendekati Terdakwa lalu memperlihatkan surat perintah serta menanyakan tujuan keberadaan Terdakwa ditempat tersebut. Saksi KURNIAWAN DWI JULIANTO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah lakban warna hitam yang ditempel ditelapak kaki kiri Terdakwa kemudian dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah lakban warna hitam tersebut dan setelah dibuka didapati 1 (satu) buah saset bening yang berisikan narkotika yang diduga berjenis sabu serta 1 (satu) buah handphone merek Vivo berwarna hijau ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kiri. Menindaklanjuti temuan tersebut Terdakwa berserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang ada bahwa Terdakwa diketahui tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan dengan No. LAB : 3689/ NNF / VIII / 2025 menyimpulkan bahwa:
Bahwa berdasarkan Surat Asesmen Terpadu a/n ABRAR Alias AMBA Bin H. BAHARUDDIN nomor B/60/X/KA/PB.06/BNNK tanggal 24 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar dengan hasil kesimpulan:
Berdasarkan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau: Ketiga ----------- Bahwa terdakwa ABRAR Alias AMBA Bin H. BAHARUDDIN, pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 21.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Tinambung, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------- Pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekiranya Pukul 20.00 WITA Terdakwa ABRAR Alias AMBA Bin H. BAHARUDDIN sampai dirumah Terdakwa yang beralamat didaerah Tinambung yang mana pada saat itu Terdakwa baru saja selesai mengambil narkotika jenis sabu di Pasar Pambusuang dari lelaki STECU-STECU. Setibanya dirumah Terdakwa didaerah Tinambung kemudian Terdakwa menyisihkan narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa ambil/kuasi tersebut yang tujuannya akan Terdakwa gunakan untuk diri sendiri. Pada pukul 21.10 WITA Terdakwa tiba dirumahnya setelah pergi menuju Kabupaten Majene kemudian Terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa sisihkan tersebut. Tujuan dari penggunaan narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa adalah diperuntukan untuk tujuan kerja. Atas tindakan yang dilakukan tersebut diketahui bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Berdasarkan alat bukti Surat yang berkaitan dengan tindakan Terdakwa dalam hal menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu diuraikan sebagai berikut:
Berdasarkan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
